TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim
PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi.
Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.
Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang Kamis (21/12/23) petang. Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi hakim anggota DR Salomo Ginting SH MH dan Adrian Hutagalung SH.
Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Adil divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti 3 tahun penjara. .
Vonis hukuman majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa, membuat terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Ichsan Fernandi SH dkk, menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan..
Menurut JPU, terdakwa Muhammad Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih, dengan total pemotongan UP dan GU selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.
Kedua, Muhammad Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji, dikutip detak24com dari riauterkini, dikutip Jumat (21/12/23). (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

child porn