Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi.

Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.

Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang Kamis (21/12/23) petang. Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi hakim anggota DR Salomo Ginting SH MH dan Adrian Hutagalung SH.

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Adil divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti 3 tahun penjara. .

Vonis hukuman majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa, membuat terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, JPU Ichsan Fernandi SH dkk, menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan..

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih, dengan total pemotongan UP dan GU selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kedua, Muhammad Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji, dikutip detak24com dari riauterkini, dikutip Jumat (21/12/23). (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahsan/Hendra dan Bagas/Fikri ke Semifinal All England

    Ahsan/Hendra dan Bagas/Fikri ke Semifinal All England

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MOHAMMAD Ahsan/Hendra Setiawan lolos ke semifinal All England 2022 usai mengalahkan Kim Astrup/Anders Rasmussen di Utilita Arena Birmingham, Jumat (18/3). M Shohibul Fikri/Bagas Maulana juga ke semifinal usai mengalahkan Takuro Hoki/Yugo Kobayashi. Setelah skor imbang 1-1, Ahsan/Hendra tampil mendominasi. Pada awal gim pertama Ahsan/Hendra langsung melesat dengan keunggulan 6-1. Astrup/Rasmussen meraih tiga poin beruntun untuk […]

  • GEGARA Aplikasi SIMRS, Layanan RSUD Meranti Kacau Antrean Pasien Menumpuk 

    GEGARA Aplikasi SIMRS, Layanan RSUD Meranti Kacau Antrean Pasien Menumpuk 

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24com – Antrean di RSUD Kepulauan Meranti membludak dan menumpuk. Ratusan pasien tidak terlayani akibat pergantian pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) setempat, Sabtu (13/05/23). Saat terjadi penumpukan antrian, tentu saja hal ini melelahkan bagi pasien dan keluarga yang menunggu. Mereka yang sudah berjam-jam menunggu memilih untuk pulang. Melihat desakan antrian yang semakin […]

  • Polsek Mandau Jumat Curhat di Desa Air Kulim, Sebagai Wadah Sharing Informasi Bagi Warga

    Polsek Mandau Jumat Curhat di Desa Air Kulim, Sebagai Wadah Sharing Informasi Bagi Warga

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau gelar program Jumat Curhat bersama warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (07/03/25) Kegiatan berlangsung di aula Desa Air Kulim, dihadiri Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi dampingi Kanit Intel AKP Belfrit S, Kanit Binmas AKP Indra Varenal dan Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim Brigadir Bambang Siregar, Pj Kades Air […]

  • JAKSA PERIKSA Kontraktor Proyek Masjid Raya Pekanbaru

    JAKSA PERIKSA Kontraktor Proyek Masjid Raya Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kontraktor proyek Masjid Raya Pekanbaru, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.  Diketahui, proyek ini dikerjakan berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan […]

  • CEGAH Karhutla, Babinsa Kodim 0320 Dumai dan Warga Laksanakan Patroli

    CEGAH Karhutla, Babinsa Kodim 0320 Dumai dan Warga Laksanakan Patroli

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24com – Mencegah terjadinya karhutla,  Serka Aslim Lubis Babinsa Kodim 0320 Dumai melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di Jalan Pelajar RT 01 Kelurahan Guntung, Medang ampai Kota, Jumat 26 Mei 2023. Adapun maksud dan tujuan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Yakni, […]

  • Bentrok Berdarah, Lima Warga Desa Balam Sempurna Rohil Dilarikan ke Rumah Sakit 

    Bentrok Berdarah, Lima Warga Desa Balam Sempurna Rohil Dilarikan ke Rumah Sakit 

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Lima warga Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil dilarikan ke rumah sakit usai bentrok berdarah di lahan eks HGU PTP Ivomas. Ketegangan antara pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) dan kelompok masyarakat dari Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, berujung bentrok berdarah. Informasi dirangkum, Selasa (21/10/25), insiden tersebut […]

expand_less