Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi.

Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.

Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang Kamis (21/12/23) petang. Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi hakim anggota DR Salomo Ginting SH MH dan Adrian Hutagalung SH.

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Adil divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti 3 tahun penjara. .

Vonis hukuman majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa, membuat terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, JPU Ichsan Fernandi SH dkk, menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan..

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih, dengan total pemotongan UP dan GU selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kedua, Muhammad Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji, dikutip detak24com dari riauterkini, dikutip Jumat (21/12/23). (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEBYAR BHU, UEK BMTA Titianantui Pinggir Santuni Anak Didik dan Warga Miskin

    GEBYAR BHU, UEK BMTA Titianantui Pinggir Santuni Anak Didik dan Warga Miskin

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PINGGIR, detak24.com – Bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Usaha Ekonomi Kelurahan Berkah Mandiri Titian Antui (UEK-BMTA) menggelar gebyar bagi hasil usaha (BHU) tahun 2022, Jumat (10/02/23). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Titian Antui Redho Naslin, pendamping UEK BMTA, Camat Pinggir diwakili oleh Kasi PMD Febri, Ketua UEK Balai Raja, Ketua UEK […]

  • JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JATIM, detak24com – Puluhan rumah dan fasilitas publik rusak diguncang seratusan lebih gempa di perairan utara Tuban dan Pulau Bawean, Jawa Timur pada Jumat, 22 Maret 2024 malam. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono, dalam akun X-nya mengungkapkan bahwa gempa itu lebih tepat disebut gempa Bawean. Hal itu […]

  • Sinarmas Group Timbun Sungai di Dumai, Berdampak Banjir serta Matikan Ekonomi Warga Sekitar 

    Sinarmas Group Timbun Sungai di Dumai, Berdampak Banjir serta Matikan Ekonomi Warga Sekitar 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Puluhan massa atas nama Aliansi Masyarakat Nerbit berunjuk rasa di Kantor Walikota Dumai. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap Sinarmas Group yang menimbun Sungai Nerbit Kecil sejak 2016 silam. Dirangkum, Sabtu (19/04/25), perusahaan anak Sinarmas Group yakni  PT Energi Sejahtera Mas beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan ini diduga dengan […]

  • POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengungkap tindak pidana penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni supir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682  berinisial WI (39). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi itu dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024. […]

  • Polisi Bekuk Remaja Bandar Sabu Kelas Kakap di Jangkang Bengkalis 

    Polisi Bekuk Remaja Bandar Sabu Kelas Kakap di Jangkang Bengkalis 

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bandar sabu kelas kakap di Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis inisial US tak berkutik saat terpergok sedang transaksi. Ia langsung digiring ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuat gebrakan dengan membekuk bandar sabu kelas kakap yang meresahkan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Informasi dirangkum Ahad (01/03/26), dalam […]

  • MERIAHKAN Haornas Ke-40, Gubri Jalan Santai Bersama Ribuan Siswa dan Guru di Duri 

    MERIAHKAN Haornas Ke-40, Gubri Jalan Santai Bersama Ribuan Siswa dan Guru di Duri 

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 3Komentar

    DURI, detak24.com – Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, Sabtu (09/09/23) pagi mengikuti jalan santai bersama 5.000-an siswa dan guru SMA/SMK se-Kecamatan Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir dalam rangka memeriahkan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-40 di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.  Jalan santai bersama orang nomor Riau tersebut berjalan lancar dan meriah mengikuti rute start/finish […]

expand_less