Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi.

Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.

Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang Kamis (21/12/23) petang. Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi hakim anggota DR Salomo Ginting SH MH dan Adrian Hutagalung SH.

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Adil divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti 3 tahun penjara. .

Vonis hukuman majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa, membuat terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, JPU Ichsan Fernandi SH dkk, menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan..

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih, dengan total pemotongan UP dan GU selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kedua, Muhammad Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji, dikutip detak24com dari riauterkini, dikutip Jumat (21/12/23). (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WAKIL BUPATI Meranti Asmar Resmi Gabung PKB, Hijrah dari PDIP

    WAKIL BUPATI Meranti Asmar Resmi Gabung PKB, Hijrah dari PDIP

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar resmi hijrah dari PDIP  ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal tersebut terlihat dari foto beredar, yang memperlihatkan H Asmar mengenakan jaket PKB dan berpose dengan Ketua PKB Riau Abdul Wahid dan petinggi PKB Riau lainnya, Sabtu (4/2/2023). Saat dikonfirmasi wartawan, Asmar membenarkan bahwa dirinya […]

  • WARGA Reteh Inhil Temukan Tapir Terjebak dalam Parit, Kondisi Lemas dan Berlumpur

    WARGA Reteh Inhil Temukan Tapir Terjebak dalam Parit, Kondisi Lemas dan Berlumpur

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24com – Warga Desa Sungai Asam, Reteh Inhil menemukan seekor tapir terperosok dalam parit. Hewan langka dilindungi itu langsung ditolong warga serta dibawa ke RT setempat. Informasi yang diterima tapir terperosok ke dalam parit berlumpur sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/06/23). Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menemukan, satwa dilindungi itu diamankan warga sebab ditemukan dalam […]

  • Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. F. :. IST

    KAPOLRES Dumai Pindah, Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Riau, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24com – Sejumlah pejabat Polda Riau dan Kapolres dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada sejumlah nama direktur atau pejabat Polda Riau dan Kapolres yang diganti. Pejabat yang dimutasi yaitu Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya yang dimutasi ke Divhumas Polri. Jabatannya digantikan Kombes Hery Harwono yang kini menjabat di Divhumas Polri. […]

  • Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

    Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AN (40) selaku GM dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  sebagai tersangka. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten […]

  • Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pembiaran Pidana Terstruktur

    Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pembiaran Pidana Terstruktur

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com — Keberadaan kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat dinilai sebagai pembiaran tindak pidana terstruktur. Pasalnya, semua elemen masyarakat mengetahuinya. Ditambah lagi sudah 10 tahun beroperasi dan sering dikunjungi oleh para petinggi. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan ada indikasi pembiaran terstruktur yang dilakukan beberapa pihak, termasuk dari […]

  • Gambut dan Mangrove Riau Berpotensi Serap 140 Juta Ton Karbon

    Gambut dan Mangrove Riau Berpotensi Serap 140 Juta Ton Karbon

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Provinsi Riau memiliki potensi lahan gambut dan mangrove yang luas. Dapat  menyerap karbon 140 juta ton karbon aktifdi Indonesia pada 2030 mendatang. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol usai Workshop I Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink […]

expand_less