Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

TOK! Muhammad Adil Divonis 9 Tahun, Begini Menurut Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tiga kasus korupsi.

Tuntutan hukum jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti dikabulkan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.

Muhammad Adil divonis 9 tahun karena terbukti menerima suap dengan menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang Kamis (21/12/23) petang. Muhammad Adil terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Muhammad Arif Nuryanta SH MH didampingi hakim anggota DR Salomo Ginting SH MH dan Adrian Hutagalung SH.

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Adil divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti 3 tahun penjara. .

Vonis hukuman majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa, membuat terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, JPU Ichsan Fernandi SH dkk, menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan..

Menurut JPU, terdakwa Muhammad Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih, dengan total pemotongan UP dan GU selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kedua, Muhammad Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji, dikutip detak24com dari riauterkini, dikutip Jumat (21/12/23). (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Mandau Bersama PT SIS Tanam Bibit Jagung 

    Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Mandau Bersama PT SIS Tanam Bibit Jagung 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau bersama PT Sinar Inti Sawit (SIS) tanam bibit jagung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Selasa (04/03/25). Kegiatan ini untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Penanaman jagung di atas lahan 2 hektar tersebut milik Polsek Mandau tersebut dihadiri Lurah Gajah Sakti Kelly […]

  • KORBAN Mutilasi Sleman Ternyata Mahasiswa Asal Bangka Belitung, Potongan Tubuh Berserakan

    KORBAN Mutilasi Sleman Ternyata Mahasiswa Asal Bangka Belitung, Potongan Tubuh Berserakan

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    Jogyakarta, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Sleman, Yogyakarta. Aparat sampai saat ini masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Dilansir dari detikJateng, kedua pelaku mutilasi Sleman yakni, W dan RD, ditangkap kemarin. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap motif pelaku mutilasi Sleman tersebut. “(Motif pelaku mutilasi Sleman) belum ada. Kami mohon kerjasamanya rekan […]

  • LIMA WARGA Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah, Simak Kejadiannya!

    LIMA WARGA Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah, Simak Kejadiannya!

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Lima warga Pekanbaru tertangkap tangan buang sampah sembarangan. Tim orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kelima orang ini tertangkap akhirnya mengamankan kelimanya. Dalam operasi Simpatik Bertuah yang digelar Sabtu (15/01/23) malam, tim menangkap lima orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kelima orang ini tertangkap di lokasi berbeda. “Kita tim yustisi yang terdiri […]

  • Diskes Riau Minta Apotek Stop Jual Paracetamol Sirup

    Diskes Riau Minta Apotek Stop Jual Paracetamol Sirup

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Diskes Provinsi Riau hingga kini belum menemukan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di kabupaten dan kota. Pasalnya, di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menemukan ratusan kasus gagal ginjal anak di 20 provinsi. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 […]

  • Komitmen Polres Siak Menjadi Polantas Penolong dan Humanis

    Komitmen Polres Siak Menjadi Polantas Penolong dan Humanis

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK (DETAK24.COM) – Polres Siak unit Satlantas menggelar  “Jumat Berokah” merupakan kegiatan rutin yang sudah lama dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda-beda. Diujudkan dengan berbagi paket sembako kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Siak kembali melaksanakan kegiatan “Jumat Berokah” berbagi paket sembako menyasar ke sejumlah masyarakat yang membutuhkan, tukang parkir, pedagang […]

  • Duh, Dekan FISIP UIR Pekanbaru Paksa Mahasiswi Oral Sex

    Duh, Dekan FISIP UIR Pekanbaru Paksa Mahasiswi Oral Sex

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dekan FISIP UIR inisial SAL diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya, WJ. Perempuan 25 tahun itu mengaku dipaksa melakukan oral sex. WJ berani speak up tentang pelecehan oral sex yang diterimanya. Dia bahkan mengadukan tindakan tak senonoh yang dialami serta kronologisnya kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Pengakuan alumni FISIP UIR […]

expand_less