KORUPTOR Bibit Kedelai Rp 1.3 Miliar di Batang Gansal Dituntut 6,5 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal Inhu, Alfendrianto dituntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dana peningkatan produksi kedelai senilai Rp1,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Aulia menjerat terdakwa dengan Pasal2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Kamis (07/09/23), menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan merugikan orang lain.
“Menuntut terdakwa Alfendrianto alias Alfen dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi.
JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 60 juta atau subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Dugaan korupsi dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Yasma Indra (tuntutan terpisah-red) selaku Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, pada tahun 2018 lalu.
Berawal ketika itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu mendapatkan bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.719.312.000.
Alokasi dana itu diberikan kepada 22 kelompok tani (Poktan). Dana itu ditransfer ke masing-masing ke rekening seluruh ketua Poktan.
Kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, terdakwa melakukan pemotongan dana tersebut. Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebagian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan sebesar Rp 1.311.605.000. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












peaceful music
5 Oktober 2023 08:14