Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJATI Sumbar Menangkan Prapradilan Kasus Sapi Bunting, Begini Perkaranya!

KEJATI Sumbar Menangkan Prapradilan Kasus Sapi Bunting, Begini Perkaranya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padang, detak24com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memenangkan prapradilan kasus sapi bunting diputus hakim tunggal Pengadilan Tipikor PN Padang, Senin (14/08/23).

Pemohon dalam kasus ini adalah Fandi Ahmad Putra yang merupakan tersangka korupsi penyediaan bibit/benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun 2021.

Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan Pemohon Fandi Ahmad Putra sebagai salah satu dari 6 orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023 lalu.

Pemohon dalam perkara ini dalam dalilnya mengatakan penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada Terlapor (Para Pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara Tipikor ini terjadi. Yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar.

Selain itu, dalil pemohon adalah Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pekerjaan Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2021 adalah batal demi hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo.

Dalil ketiga adalah pemeriksaan para Pemohon sebagai Tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai Tersangka; dan keempat, penetapan tersangka terhadap para Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi 2 alat bukti yang sah.

Terkait hal itu pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil Pemohon yang juga telah menghadirkan 2 orang ahli dan 2 orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.

“Penyidik Kejati Sumbar menilai Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara a quo. Sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi. Yakni, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asnawi SH MH melalui Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, dalam keterangan pers yang diterima CAKAPLAH.COM, Senin (14/8/2023).

Tak hanya itu Termohon membantah dalil Pemohon dengan membuktikan bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah. Sehingga klaim sepihak dari Pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun. Sehingga dalil Pemohon adalah sangat keliru dan permohonan Pemohon patut untuk ditolak.

Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakpahaman Pemohon mengenai kewenangan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Terkait dengan ketidakpahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, maka Termohon telah menghadirkan Sertifikat Auditor Ahli Muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sehubungan dengan dalil Pemohon yang diperiksa sebagai Tersangka tanpa surat panggilan, Termohon telah membantah dalil tersebut. Bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan.

Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil Pemohon karena Pemohon masih berada di kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesaat setelah ia ditetapkan sebagai Tersangka dan akan diperiksa sebagai Tersangka. Di samping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban Termohon terkait pelaksanaan gelar perkara / ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan. Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo.

Atas permohonan Pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015. Sehingga hakim berpendapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama Pemohon sebagai Tersangka sehingga Termohon wajib menyampaikan SPDP kepada Pemohon.

Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil Pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo.

Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo.

Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat Pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Di samping itu, Pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka yang ditandai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang telah ditandatangani oleh Pemohon beserta penasihat hukumnya.

Terkati dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan. Oleh sebab hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tembak Polisi Divonis Seumur Hidup, Kabag Ops Polres Solsel Lepas dari Maut!

    Polisi Tembak Polisi Divonis Seumur Hidup, Kabag Ops Polres Solsel Lepas dari Maut!

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLSEL, detak24com – Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar lepas dari vonis hukuman mati di kasus penembakan rekannya Kompol Anumerta Ryanyo Ulil Anshar. Ia dijatuhi pidana hukuman seumur hidup oleh hakim. Informasi dirangkum Sabtu (20/09/25), vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Mendengar vonis tersebut, […]

  • DATA Final, 700 Rumah dan 10 Fasilitas Umum Terdampak Kilang Pertama Dumai Meledak

    DATA Final, 700 Rumah dan 10 Fasilitas Umum Terdampak Kilang Pertama Dumai Meledak

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Walikota Dumai, Paisal mengatakan pihaknya sudah selesai mendata masyarakat terdampak kilang Pertamina Dumai meledak. Hasilnya, kata Walikota Paisal, Sabtu (08/04/23), terdapat total lebih kurang 700 rumah dan 10 fasilitas umum (Fasum) seperti rumah ibadah dan sekolah yang terdampak kilang Pertamina Dumai meledak. “Dari total tersebut, untuk Fasum langsung diperbaiki PT KPI (Kilang […]

  • DUA Balita Tewas, Ada 35 Titik Banjir dan 8 Lokasi Longsor di Kota Padang

    DUA Balita Tewas, Ada 35 Titik Banjir dan 8 Lokasi Longsor di Kota Padang

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PADANG, detak24com – Hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (13/7/2023) malam menyebabkan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilanda banjir dan longsor. Tercatat, hingga Jumat (14/7/2023) siang, BPBD Kota Padang mencatat ada 35 titik lokasi banjir dan delapan titik longsor, serta tujuh titik pohon tumbang di Kota Padang. Plt Kalaksa BPBD Padang, Yenni Yuliza menuturkan, dua […]

  • Kian Mengganas, Springbed pun Digasak Maling di Bangko Rohil

    Kian Mengganas, Springbed pun Digasak Maling di Bangko Rohil

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang maling bernama Sabarudin ditangkap polisi dalam kasus pencurian. Ia menyatroni rumah tetangga hingga menggasak kasur springbed. Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mengambil langkah tegas dan cepat dengan meringkus Sabarudin di kediamannya pada Senin (17/08/26). Pelaku dijerat dengan hukuman berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tepatnya Pasal […]

  • PPP Klaim Ganjar – Sandiaga Pasangan Ideal

    PPP Klaim Ganjar – Sandiaga Pasangan Ideal

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyebut, pasangan Ganjar Pranowo – Sandiaga Uno cocok di Pilpres 2024. Bahkan, menurutnya, Presiden Jokowi juga menilai bahwa konfigurasi tersebut cocok. “Menurut saya cocok ya karena waktu itu Pak Presiden juga udah mengatakan cocok gitu kan, jadi Pak Ganjar Sandi cocok,” kata Mardiono usai bertemu Sandi di […]

  • Habis Enak-enakan Ditangkap Polisi, Perjaka Tingting ‘Garap’ Pacar di Hutan TWA Bukit Jin

    Habis Enak-enakan Ditangkap Polisi, Perjaka Tingting ‘Garap’ Pacar di Hutan TWA Bukit Jin

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang pria berinisial RS (25) diamankan oleh personel Satreskrim Polres Dumai setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Abdul […]

expand_less