PEKANBARU, detak24com – Tiga terdakwa korupsi KUR di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis, dapat keringanan hukuman.
Ketiga terdakwa Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi, mantan pegawai BNI. Mereka dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada sidang Kamis (19/12/24) siang. Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Menghukum terdakwa Romy Rizki dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Dan menghukum terdakwa Eko Ruswidyanto dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH.
Selanjutnya, menghukum terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 3 bulan,” sambung Jefri.
Usai amar putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Hengky Fransiskus Munte SH MH, Steven SH dan Rozi SH, menuntut terdakwa Romi Rizki dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Kemudian terdakwa Eko Ruswidyanto dituntut hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Dan m terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 750 juta subsider 5 bulan.
Seperti diketahui, perkara ini berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.
Dari audit, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Dan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar