Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Korupsi KUR Rp 47 M, Eks Kepala BNI Bengkalis Diganjar 8 Tahun 

Korupsi KUR Rp 47 M, Eks Kepala BNI Bengkalis Diganjar 8 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga terdakwa korupsi KUR di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis, dapat keringanan hukuman.

Ketiga terdakwa Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi, mantan pegawai BNI. Mereka dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada sidang Kamis (19/12/24) siang. Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Menghukum terdakwa Romy Rizki dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Dan menghukum terdakwa Eko Ruswidyanto dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH.

Selanjutnya, menghukum terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 3 bulan,” sambung Jefri.

Usai amar putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Hengky Fransiskus Munte SH MH, Steven SH dan Rozi SH, menuntut terdakwa Romi Rizki dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Kemudian terdakwa Eko Ruswidyanto dituntut hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Dan m terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 750 juta subsider 5 bulan.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Dan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Projo Bengkalis Tidak Terlibat Wacana Riau Merdeka, Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

    Relawan Projo Bengkalis Tidak Terlibat Wacana Riau Merdeka, Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wacana Riau Merdeka bergema belakangan ini yang menyeret nama Relawan Projo, membuat para pendukung Jokowi geram. Hal ini dikarenakan Relawan Projo dituding terlibat dalam rencana tersebut. Ketua Relawan Projo Bengkalis, Sabarman Damanik dengan tegas membantah keterlibatan Projo dalam wacana Riau Merdeka yang pertama kali diketahui dari sebuah podcast di Youtube. “Hasil diskusi […]

  • Dituding Salah Tangkap Kasus  Pembunuhan, Seratusan Warga Desa Pawan Rohul Demo Kantor Polisi 

    Dituding Salah Tangkap Kasus  Pembunuhan, Seratusan Warga Desa Pawan Rohul Demo Kantor Polisi 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan warga Desa Pawan, Rambah Tengah Hulu demo Mapolres Rohul. Mereka mendesak polisi tangguhkan penahanan AS (16), tersangka kasus pembunuhan, Rabu (08/01/24). Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024. Polisi telah menangkap seorang tersangka yakni AS. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tegang dan penuh emosi. Warga […]

  • RAYAKAN HUT RI ke-79, Kedai Kopi 352 Gelar Turnamen Domino 

    RAYAKAN HUT RI ke-79, Kedai Kopi 352 Gelar Turnamen Domino 

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kedai Kopi 352, Jumat (30/08/24) menggelar turnamen domino dalam rangka merayakan HUT RI ke-79. Turnamen perdana ini diikuti 32 pasang pemain yang siap unjuk kebolehan menjadi pemenang.  “Turnamen domino untuk internal alias member Kedai Kopi 352 ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus hiburan memeriahkan HUT RI ke-79,” ujar Ketua PB […]

  • Kunker Mendag Zulkifli Hasan ke India. F: IST

    Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan CPO India, Terutama Jelang Hari Raya  Deepavali

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24.com –  India merupakan salah satu tujuan utama ekspor CPO Indonesia. Untuk itu, Mendag Zulkifli Hasan mengajak eksportir bersiap mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Khususnya jelang hari raya Deepavali pada 24 Oktober 2022. Hal ini ditegaskan Mendag Zulkifli Hasan dalam pertemuan Indonesia–India Roundtable Business Engagement yang digelar padai, Senin (22/8/2022) lalu di New Delhi, India.  […]

  • Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Peristiwa KM50 Kapan?

    Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Peristiwa KM50 Kapan?

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Sejumlah elemen pun mengklaim institusi tersebut bakal membuat tim yang sama untuk peristiwa KM50.       Pembentukan tim ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, Jumat (12/08/22). Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad […]

  • Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan ungkap kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Akibat praktik kotor tersebut merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar. Hal ni disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta didampingi Kompol Asep Rahmat dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers, […]

expand_less