Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comGubri Wahid dan istrinya Henny Sasmita berpelukan hangat disertai ciuman usai sidang kasus korupsi, Senin (30/03/26).

Henny Sasmita ikut mendampingi suaminya, Gubri Wahid saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan anggaran PUPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sejak pagi, sang istri terlihat sudah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan bertahan hingga sidang usai sekitar pukul 12.30 WIB.

Yang menarik adalah ketika sidang usai. Dia spontan menghampiri Gubri Wahid dan memeluknya dengan erat. Sementara, sang suami juga membalasnya dengan mencium hangat pipinya.

Selain Henny, ratusan masyarakat juga memberikan dukungan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya. Massa yang datang berusaha menyalami orang nomor satu di Riau itu.

Sebelumnya dalam pembacaan eksepsi/perlawanan, Tim Penasehat Hukum menegaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Nota perlawanan (eksepsi) dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum yang dipimpin Kemal Syahab di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tim penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menekankan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut tim penasehat hukum,
kewenangan Pengadilan Tipikor bersifat limitatif dan hanya dapat menangani perkara yang secara jelas memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.

Ia menjelaskan, perkara ini berangkat dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

“Dalam konteks tersebut, jika terdapat dugaan kesalahan, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur administrasi negara,” tegasnya.

Mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Bukan serta merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” kata Kemal.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Sidang lanjutan terhadap Abdul Wahid dihadiri ratusan simpatisan. Mereka memberikan semangat dan dukungan terhadap Abdul Wahid dalam menjalani persidangan.

Pantauan di lapangan, pengunjung tidak hanya memadati ruang sidang tapi juga halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menyaksikan jalannya sidang, melalui layar monitor siaran langsung (live streaming).

Tidak berbeda dengan sidang perdana, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil, Korban Ditemukan Busuk dalam Pondok

    POLISI Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil, Korban Ditemukan Busuk dalam Pondok

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Tim Ops Polres Rohil membekuk seorang pembunuh bayaran berinisial RJ (40). Ia terbukti menghabisi nyawa Joni Iskandar (28) yang ditemukan tewas di pondok Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku ini diperintah untuk membunuh korban oleh pasangan suami istri berinisial S (39) dan N (37). “Pasangan suami […]

  • Harga TBS Sawit Indonesia Anjlok, Pasca Larangan Ekspor

    Harga TBS Sawit Indonesia Anjlok, Pasca Larangan Ekspor

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Baru dua hari berlalu pasca pidato Presiden Jokowi perihal penutupan ekspor minyak goreng dan CPO, harga TBS (tandan buah segar) langsung anjlok. Padahal, kebijakan tersebut belum diberlakukan. Diperparah lagi, sebagian besar pemilik PKS menyatakan tutup usaha. Tujuan dari Pidato Presiden tersebut sesungguhnya adalah “Jeweran” kepada semua stakeholder sawit. Namun sayangnya jeweran tersebut […]

  • BSI Sebut 95 Persen CJH Sudah Lunasi Biaya Haji, Kantor Cabang Jemput Bola

    BSI Sebut 95 Persen CJH Sudah Lunasi Biaya Haji, Kantor Cabang Jemput Bola

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com –  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyebutkan keseluruhan pelunasan biaya calon jemaah haji tahun 2023 selesai tepat waktu. Yakni pada hari ini, Jumat (12/5), sesuai waktu ditetapkan Kemenag. Dari kouta 161.544 orang, sebanyak 95 persen atau 153.472 sudah selesai. Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan sekarang tinggal sekitar 8 ribu […]

  • Ponsel Luar Negeri Wajib Daftar IMEI, Agar Bisa Digunakan

    Ponsel Luar Negeri Wajib Daftar IMEI, Agar Bisa Digunakan

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PONSEL buatan luar negeri yang riskan beredar di Kota Dumai khususnya, wajib daftar  international mobile equipment identity (IMEI) melalui aplikasi Bea Cukai Mobile. Agar perangkat tersebut berfungsi serta dapat digunakan. Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai memberikan edukasi bagi masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri. Yakni, dengan […]

  • UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?

    UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Banyak gelombang penolakan bermunculan pasca disahkannya Undang Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/European Union Deforestation Regulation). Gelombang penolakan itu memantik sejumlah organisasi petani kelapa sawit Indonesia yang pada Rabu (29/3/2023) bersama-sama melakukan aksi keprihatinan di depan salah satu Gedung Komisi Uni Eropa, di Jakarta. Pasalnya, Komisi Uni Eropa tersebut telah mengetuk […]

  • KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta. Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang […]

expand_less