Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comGubri Wahid dan istrinya Henny Sasmita berpelukan hangat disertai ciuman usai sidang kasus korupsi, Senin (30/03/26).

Henny Sasmita ikut mendampingi suaminya, Gubri Wahid saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan anggaran PUPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sejak pagi, sang istri terlihat sudah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan bertahan hingga sidang usai sekitar pukul 12.30 WIB.

Yang menarik adalah ketika sidang usai. Dia spontan menghampiri Gubri Wahid dan memeluknya dengan erat. Sementara, sang suami juga membalasnya dengan mencium hangat pipinya.

Selain Henny, ratusan masyarakat juga memberikan dukungan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya. Massa yang datang berusaha menyalami orang nomor satu di Riau itu.

Sebelumnya dalam pembacaan eksepsi/perlawanan, Tim Penasehat Hukum menegaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Nota perlawanan (eksepsi) dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum yang dipimpin Kemal Syahab di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tim penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menekankan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut tim penasehat hukum,
kewenangan Pengadilan Tipikor bersifat limitatif dan hanya dapat menangani perkara yang secara jelas memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.

Ia menjelaskan, perkara ini berangkat dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

“Dalam konteks tersebut, jika terdapat dugaan kesalahan, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur administrasi negara,” tegasnya.

Mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Bukan serta merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” kata Kemal.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Sidang lanjutan terhadap Abdul Wahid dihadiri ratusan simpatisan. Mereka memberikan semangat dan dukungan terhadap Abdul Wahid dalam menjalani persidangan.

Pantauan di lapangan, pengunjung tidak hanya memadati ruang sidang tapi juga halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menyaksikan jalannya sidang, melalui layar monitor siaran langsung (live streaming).

Tidak berbeda dengan sidang perdana, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUASA Ramadan Muhammadiyah Ditetapkan 11 Maret, Begini Penjelasan Pengurus Riau

    PUASA Ramadan Muhammadiyah Ditetapkan 11 Maret, Begini Penjelasan Pengurus Riau

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puasa Ramadan Muhammadiyah ditetapkan tanggal 11 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat. Dikatakan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Hendri Sayuti berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 29 Syakban 1445 H bertepatan dengan I0 Maret 2024 […]

  • Kisruh Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM Digugat ke PTUN 

    Kisruh Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM Digugat ke PTUN 

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Miswar, seorang peserta seleksi calon Kepala BPMA menggugat Pj Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut tentang pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh). Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT, Kamis (27/02/25). Kuasa hukum […]

  • Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Pekanbaru akibat asap kiriman, Selasa (17/10/23). F : CAKAPLAH

    KABUT Asap Kiriman Kepung Pekanbaru, Udara Level Tidak Sehat

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Meski tidak terlalu parah namun untuk jarak pandang juga cukup terbatas yakni di angka 2 kilometer, Selasa (17/10/23)       Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, kekaburan udara yang terdeteksi di wilayah Kota Pekanbaru akibat kabut asap. Yakni berupa campuran dari uap […]

  • Viral! Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal oleh Penyidik

    Viral! Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal oleh Penyidik

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah penyidik takut dengan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait berita viral di media sosial. Dimana, penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat rekonstruksi di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). “Ditakutin […]

  • Duh, Dekan FISIP UIR Pekanbaru Paksa Mahasiswi Oral Sex

    Duh, Dekan FISIP UIR Pekanbaru Paksa Mahasiswi Oral Sex

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dekan FISIP UIR inisial SAL diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya, WJ. Perempuan 25 tahun itu mengaku dipaksa melakukan oral sex. WJ berani speak up tentang pelecehan oral sex yang diterimanya. Dia bahkan mengadukan tindakan tak senonoh yang dialami serta kronologisnya kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Pengakuan alumni FISIP UIR […]

  • GEMPAR! Warga Tapung Tewas dengan Pisau Tertancap di Dada

    GEMPAR! Warga Tapung Tewas dengan Pisau Tertancap di Dada

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang warga Tapung tewas dengan pisau tertancap di dada. Korban berinisial SH (40) ditemukan di kamar mandi rumahnya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Eteria mengatakan saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa dan tubuhnya sudah kaku. “Pisau masih tertancap di dada korban saat itu. Posisi korban […]

expand_less