Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan mantan Ketua PMI inisial SAB dalam kasus korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (12/12/24).

Sebelum ditahan, SAB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan

Sekitar pukul 15.35 WIB, SAB keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Tidak ada kata terucap dari mulut SAB. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan, SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.

Akmal menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta keterangam 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.

“Tersangka berinisial SAB diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Akmal Abbas.

Akmal Abbas mengungkapkan, modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif.

Selanjutnya, melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak bekerja sebagai pengurus atau staf markas.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.112. 247.280.

Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (09/12/24).

Perbuatan tersangka SAB dan RP telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikan hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegas Akmal Abbas.

Sejauh ini, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan perkara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Meregang Nyawa, Bus Pelangi Tabrak Tronton di Tol Permai 

    Dua Meregang Nyawa, Bus Pelangi Tabrak Tronton di Tol Permai 

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Satu unit Bus Pelangi menghantam bagian belakang truk tronton yang melaju searah di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai Kilometer 2, Selasa (07/07/26) dini hari sekitar pukul 05.40 WIB. Insiden ini menewaskan 2 penumpang dan melukai 16 orang lainnya. Sementara, supir bus melarikan diri dan masih diburu aparat kepolisian. Kasat PJR Ditlantas Polda […]

  • Lima Sapi di Bengkalis Suspek PMK, Ternak Diisolasi

    Lima Sapi di Bengkalis Suspek PMK, Ternak Diisolasi

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bengkalis, detak24. com – Sejumlah lima ekor sapi di Bengkalis  Riau dinyatakan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Melalui dinas terkait, sedang melakukan pengambilan sampel daerah pada hewan ternak tersebut.  Sampel darah lima ekor sapi tersebut, segera dikirim ke laboratorium Bukittinggi, Sumatera Barat. Sementara, hewan yang diduga terpapar PMK diisolasi serta diberi vitamin dan antibiotik. […]

  • Siswi di Dumai Tewas Digilas Truk, Kepala dan Betis Remuk

    Siswi di Dumai Tewas Digilas Truk, Kepala dan Betis Remuk

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kecelakaan maut terjadi di wilayah hukum Mapolres Dumai. Seorang siswi yang diduga baru pulang dari sekolah tewas di jalan raya. Bagian kepala dan betisnya hancur tergilas truk tangki. Kejadian nahas itu terjadi di depan Adi Karya, Bukittimah, Dumai, Rabu (13/04/22) siang. Peristiwa tragis itu rekaman videonya yang beredar di media sosial. Korban […]

  • INGIN Tahu Rute Pawai Takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H di Dumai? Cek Informasi Berikut!

    INGIN Tahu Rute Pawai Takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H di Dumai? Cek Informasi Berikut!

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai menggelar pawai takbiran menyambut lebaran Idul Fitri 1445 H. Diikuti berbagai utusan institusi Ormas, OKP dan lainnya, Selasa (09/04/24) malam. Pantauan detak24com, Selasa (09/04)24) petang, panitia sedang mempersiapkan lokasi pembukaan pawai menyambut lebaran Idul Fitri di depan Gedung Sri Bungatanjung, Jalan Putri Tujuh Dumai. Berbagai persiapan digesa agar pelaksanaan pawai […]

  • Dua Terciduk, Pengedar Sabu di Balai Jaya Rohil Menyerah Usai Mobil Terbalik

    Dua Terciduk, Pengedar Sabu di Balai Jaya Rohil Menyerah Usai Mobil Terbalik

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu di Balai Jaya, Rohil setelah aksi kejar-kejaran hingga mobil tersangka terbalik. Informasi dirangkum Rabu (04/03/26), aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (27/02/26). Pengedar narkotika jenis sabu berinisial HM (35) akhirnya berhasil ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terbalik. Tersangka HM ditangkap […]

  • MANTAN Kadiskes Kampar OTT Polda Riau Dikenakan Wajib Lapor

    MANTAN Kadiskes Kampar OTT Polda Riau Dikenakan Wajib Lapor

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kendati telah dibebaskan hakim, mantan Kadiskes Kampar OTT Polda Riau, Zulhendra dan M Rafi tetap dikenakan wajib lapor. Mantan Kadiskes Kampar dan Kapus Siberuang itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/05/23) malam. Dalam proses penyidikan, keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa penahannya telah habis, sedangkan […]

expand_less