Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Nama Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto akhir-akhir ini jadi viral, pasca tayangan channel youtube Uya Kuya menyiarkan perihal sengketa lahan di Rohil. 

Selain di channel youtube Uya Kuya, mantan Kapolres Rohil itu  juga viral di akun Tiktok milik Florentina Situmorang. Sayangnya, kedua tayangan tersebut menyudutkan nama perwira polisi itu. Sehingga ia perlu memberi klarifikasi agar tak terjadi salah paham.

Meluruskan berbagai rumor tentang dirinya yang akhir-akhir ini tersebar melalui sosial media baik TikTok maupun Youtube, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto angkat bicara, Selasa (31/01/23) petang.

AKBP Nurhadi Ismanto, selaku mantan Kapolres Rokan Hilir tersebut mengklarifikasi dan menceritakan berkaitan dengan video viral yang ditayangkan channel youtube Uya Kuya TV maupun sejumlah isu yang diberitakan di media online maupun sosial media TikTok.

Adapun beberapa hal yang disampaikannya yakni : Bahwa pada bulan Januari 2021 lalu, telah datang sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di Desa Pematang Ibul dengan didampingi Kapolsek setempat dan perangkat desa/kepenghuluan setempat ke Makopolres Rokan Hilir. Dengan tujuan kedatangan untuk melaporkan keluarga Ibu Tarima Nainggolan karena diduga membawa kelompok orang-orang Flores sebanyak 20 orang untuk mengusir mereka dan melakukan pemanenan buah sawit di lahan tersebut.

“Usai menyampaikan laporannya, masyarakat tersebut mengatakan apabila polisi tidak segera turun tangan, maka mereka bersepakat akan melakukan penyerangan kepada keluarga Ibu Tarima Nainggolan, karena telah membawa dan mempekerjakan kelompok orang-orang Flores tersebut sebagai PAM Swakarsa,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto.

Kemudian, setelah dilakukan penelaahan serta melihat bukti surat-surat lahan masyarakat tersebut yang diperkuat dengan adanya registrasi surat lahan mereka tercatat ataupun terdata di Kantor Desa maupun di Kantor Kecamatan  Sehingga untuk menghindari konflik terbuka, Polres Rokan Hilir mengambil tindakan dengan dilakukannya razia gabungan. Terdiri dari TNI-Polei dan pemerintah setempat atas nama Satgas Covid-19.

“Setelah dilakukan razia gabungan tersebut, didapati keluarga Ibu Tarima Nainggolan sedang bersama kelompok orang-orang Flores yang berjumlah sekitar 20 orang. Seluruhnya diketahui tidak memiliki kartu identitas apapun. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam gubuk-gubuk tempat istirahat pada kebun sawit tersebut didapat berbagai senjata tajam. Seperti pedang dan parang yang dipersiapkan seolah-olah untuk berperang,” ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, kelompok orang-orang Flores berserta senjata tajam tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Rokan Hilir.

“Setelah itu kami menyerahkan kelompok orang-orang Flores tersebut kepada Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dilakukan pendataan. Kemudian, dilakukan rapat yang dihadiri oleh kedua belah pihak diantaranya keluarga Ibu Tarima Nainggolan yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Sardo Manulang dan M Adi. Sementara kelompok masyarakat diwakili oleh Bapak Hulman Tampubolon. Turut serta menghadiri rapat tersebut Kepala Desa Pematang Ibul, Camat dan Danramil setempat,” paparnya.

Adapun arahan Kapolres Rokan Hilir saat itu, yakni meminta keluarga Ibu Tarima Nainggolan menahan diri, agar tidak secara terbuka merebut lahan tersebut. Oleh karena sudah lama dikuasai oleh masyarakat setempat.

“Saya juga menyampaikan agar keluarga Ibu Tarima Nainggolan melakukan gugatan perdata kembali, karena gugatan intervensi Ibu Tarima Nainggolan yang pertama tidak diterima oleh pengadilan alias berstatus NO,. Hal tersebut karena surat-surat yang dilampirkan pihak Ibu Tarima Nainggolan seluruhnya berupa foto copy,” bebernya.

Tak hanya itu, AKBP Nurhadi Ismanto juga mendorong agar dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan pada tingkat kabupaten. Dengan catatan masing-masing pihak dapat menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya.

“Namun hingga akhir masa jabatan saya selaku Kapolres Rokan Hilir, keluarga Ibu Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya. Sementara masyarakat yang saat ini menguasai lahan tersebut, surat-suratnya sudah terkumpul di kantor desa dan telah teregistrasi baik di tingkat desa maupun kecamatan,” ulasnya.

Imbauan AKBP Nurhadi Ismanto pada saat itu tidak dilaksanakan dan keluarga Ibu Tarima Nainggolan tetap memaksa masuk ke lahan tersebut. Serta melakukan panen buah kelapa sawit sendiri tepatnya d ilahan milik Bapak Johnson Sihombing. Sehingga memicu amarah masyarakat setempat dan dilakukan pengusiran secara paksa. Terjadilah perkelahian yang berujung kepada penganiayaan dan menimbulkan korban pada masing-masing pihak.

“Adapun laporan polisi yang kami tangani pada saat itu ialah laporan penganiayaan yang diajukan oleh masing-masing pihak. Sehingga kedua belah pihak diproses secara hukum,” bebernya.

Menyikapi apa yang disampaikan Saudari Sarmauli Situmorang kenapa dirinya yang melapor penganiayaan namun dirinya pula yang dijadikan tersangka serta masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), itu dikarenakan kedua belah pihak berkelahi. Sehingga dari pihak korban masyarakat yang  diproses kasus penganiayaannya, dengan pelaku Sarmauli Situmorang dan Parningotan.

“Karena barang bukti video yang dilampirkan korban dari kelompok masyarakat atas nama Hulman Tampubolon terekam dengan jelas menunjukkan Sarmauli Situmorang dan Parningotan membawa kayu dan memukul Hulman Tampubolon,” jelasnya.

Sedangkan yang disampaikan perihal rumah Ibu Tarima Nainggolan yang dirobohkan dan dibakar serta telah melaporkannya ke Polres Rokan Hilir atas kasus pengrusakan, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa rumah pondok di kebun sawit tersebut adalah milik dari Saudara Kondar. Dikuatkan oleh pemeriksaan tukang-tukang yang membangun pondok tersebut dan adanya barang-barang perkebunan milik Saudara Kondar di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa masyarakat sekitar beserta pemilik aslinya tersebut sengaja merobohkan pondok milik Saudara Kondar tersebut agar tidak ditempati dan dikuasai lagi oleh keluarga Ibu Tarima Nainggolan. Juga dari keluarga Ibu Tarima Nainggolan pada waktu itu tidak bisa membuktikan bahwa pondok tersebut milik yang bersangkutan, itulah yang membuat laporan pengerusakan rumah dari ibu Tarima belum bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi” tegas Kapolres Dumai.

Berkaitan dengan riwayat dan kepemilikan surat-surat lahan tersebut, diakui AKBP Nurhadi Ismanto, bahwa saat diperiksa kuasa hukum Ibu Tarima Nainggolan hanya membawa bukti berupa Surat Pengalihan Hak dari Ferdinan Napitupulu kepada Ibu Tarima Nainggolan seluas 200 Ha pada tahun 2002 dan Surat Pengalihan Lahan dari Sabar Napitupulu (Anak Ferdinan Napitupulu) kepada Jamada Situmorang (Suami Ibu Tarima Nainggolan) seluas 200 Ha pada tahun 2006. Itupun suratnya salah, karena lokasinya menyebutkan Kabupaten Bangko Pusako. Padahal seharusnya Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak ada yang namanya Kabupaten Bangko Pusako di Provinsi Riau.

“Tetapi berjalannya waktu ada surat kuasa dari Ferdinan Napitupulu kepada Kusmin Nainggolan (Adik Ibu Tarima Nainggolan) pada tahun 2007 untuk mengelola dan menjual lahan 500 Ha yang berada di Desa Pematang Ibul. Juga di tahun 2009 ada Surat Pencabutan Kuasa Pengelolaan Lahan dari keluarga almarhum Ferdinan Napitupulu yaitu Rotua Siahaan (Istri) dan Hendra Napitupulu (Anak) kepada Tarima Nainggolan dan Jamada Situmorang dan mengalihkan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Kusmin Naniggolan. Kita lakukan pendalaman lagi terhadap surat surat yang dimiliki masyarakat. Ternyata sebagian besar ada mereka beli dari Ferdinan Napitupulu, Kusmin nainggolan, Jamada Situmorang bahkan beli dari Ibu Tarima Nainggolan namun tidak diakui oleh yang bersangkutan” kata AKBP Nurhadi Ismanto.

Namun, lanjutnya, yang menjadikan pihaknya ragu pada saat itu adalah keterangan dari Ibu Tarima Nainggolan yang mengakui telah melakukan penanaman pohon sawit di lahan tersebut sejak tahun 2003 atau usia sawit sekitar 20 tahun (persiapan direplanting). Tetapi saat dilakukan pengecekan, diketahui pohon sawit yang tertanam berusia sekitar 10 s.d 12 tahun.

“Kemudian untuk anggota polisi yang disebutkan sebagai backing mafia tanah itu adalah anggota Polri yang telah membeli lahan tersebut dan telah diterbitkan surat-suratnya berupa SKT, SKGR. Riwayat Pembelian juga telah teregistrasi baik di Kantor Desa maupun di Kantor Camat serta bisa dikonfirmasi langsung kebenarannya baik kepada yang bersangkutan maupun di Kantor Desa,” ungkapnya.

Untuk itu ia mengimbau agar seluruh keluarga Ibu Tarima Nainggolan termasuk anaknya yakni Saudari Sarmauli Situmorang yang memiliki akun TikTok atas nama Florentina Situmorang untuk bijak bermedia sosial. Serta tidak membuat statment yang berbau fitnah. 

“Saya selaku pimpinan polisi sewaktu tahun 2021 di Polres Rokan Hilir tentu akan betul-betul melakukan verifikasi dan penyelidikan secara mendalam. Saya pastikan, kita bekerja secara profesional karena ini berkaitan dengan sengketa lahan,” tekannya.

Ia juga mengusulkan agar Ibu Tarima Nainggolan mengajukan gugat perdata kembali berkaitan dengan lahan tersebut. Oleh karena gugatan pertama masih yang masih berstatus Putusan NO.

“Karena saat ini lahan tersebut dikuasai masyarakat setempat berdasarkan surat-surat tanah yang dikeluarkan oleh Desa setempat. Sehingga jika dipaksa kembali secara frontal menguasai lahan tersebut pasti akan timbul konflik lagi,” tutupnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAMELA Safitri Ikutan Dituding Sebagai Artis Inisial P Terlibat Pencucian Uang

    PAMELA Safitri Ikutan Dituding Sebagai Artis Inisial P Terlibat Pencucian Uang

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    detak24com – Indonesian Audit Watch (IAW) baru-baru ini mengungkap artis inisial P terlibat pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya senilai Rp4,4 triliun. Modus artis inisial P terlibat pencucian uang tersebut yang melibatkan pejabat tersebut dilakukan lewat bisnis endorsement. Sejumlah nama artis Tanah Air pun disebut-sebut, Prilly Latuconsina bahkan sampai emosi karena dirinya diduga adalah P yang […]

  • Rudal Putin Hantam Mal Ukraina, 10 Orang Tewas

    Rudal Putin Hantam Mal Ukraina, 10 Orang Tewas

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Moskow, detak24.com — Rusia kembali meluncurkan serangan rudal ke Ukraina. Serangan tersebut mengenai sebuah mal di Kota Kremenchuk, Ukraina Timur. Sedikitnya 10 orang tewas dan melukai lebih dari 40 lainnya pada Senin (27/06/22).       Dikutip Selasa (28/06/22), jumlah itu diduga masih bisa bertambah, mengingat mal tersebut ramai pengunjung saat kejadian berlangsung.     Sepuluh tewas […]

  • Koruptor RSUD Kampar Rp8 M Serahkan Diri ke Jaksa

    Koruptor RSUD Kampar Rp8 M Serahkan Diri ke Jaksa

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan menyerahkan diri ke jaksa. Ia terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar sebesar Rp8 miliar lebih. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau sejak Selasa, 8 Februari 2022, […]

  • Densus 88 Anti-teror Mabes Polri ilustrasi. F : IST

    DENSUS 88 Tangkap Pemilik Toko Buah Zaitun di Merdeka Dumai

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Densus 88 Antiteror Polri menangkap pemilik toko buah Zaitun berinisial MK di Jalan Merdeka Dumai. Selain itu, dikabarkan sejumlah warga lainnya juga ditangkap, Selasa (21/11/23) siang. Penangkapan tersebut mendadak menghebohkan masyarakat, dan membuat jalan di kawasan itu macet. Ketua RT 16 Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota. Zulkifli menyampaikan jika ia menerima surat polisi untuk […]

  • KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24com – Gubsu Edy Rahmayadi mengungkap bahwa Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan diperiksa BPK. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap WTP Kabupaten Labuhsel. Kasus tersebut menurut Edy, berawal dari candaannya yang iseng bertanya berapa sogokan yang diberikan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepada BPK agar meraih 10 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalan (kepala […]

  • Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua DPR Puan Maharani lebih unggul dibandingkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berdasarkan hasil survei  Indonesia Political Opinion (IPO) Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah menganggap hasil survei itu membuat Puan lebih potensial untuk diusung di Pilpres 2024. “Dari sisi tingkat popularitas di mata responden, Puan Maharani ungguli Ganjar Pranowo, situasi ini sebenarnya […]

expand_less