DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

Komplotan maling baterai tower telekomunikasi. f : ist

KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar bongkar jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi  Sebanyak enam tersangka terciduk petugas.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, komplotan ini diduga kuat telah beraksi di 10 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Arif pada tanggal 15 April 2025 terkait pencurian di tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / P Huawei Tech Investment di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar,” jelas Kasat dalam keterangannya, Selasa (29/04/25).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar membekuk tersangka pertama berinisial AS (35) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Senin (28/04/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak cepat ke sebuah hotel di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, yakni NL (29), OE (34), MH (23), dan OT (39),” lanjutnya.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka yang diamankan di hotel. Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku HK (37) di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan berhasil menangkapnya.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku HK, kami menemukan barang bukti berupa tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di 10 lokasi berbeda, termasuk lokasi yang dilaporkan oleh Arif Ridwan.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. (Red)

Editor : kar