Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gegara Aktifkan Kartu Axis dan XL Perdana, Abang Adik di Pelalawan Ditangkap, Ini Sebabnya!

Gegara Aktifkan Kartu Axis dan XL Perdana, Abang Adik di Pelalawan Ditangkap, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan untuk registrasi kartu seluler perdana secara ilegal.

Keduanya diketahui bernama Tondi Marulam Tua Siregar (35) dan Adian Siregar (22). Sang kakak, Tondi bekerja sebagai kolektor di PT FIF Pekanbaru. Sedangkan Adian merupakan karyawan provider XL dan Axis.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/25).

“Tim Radar menemukan adanya aktivitas jual beli kartu seluler perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Kapolres, Rabu (29/10/25).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Adian memanfaatkan data nasabah PT FIF yang diberikan kakaknya untuk mengaktifkan kartu seluler perdana XL dan Axis.

Sementara, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton mengatakan, pelaku menggunakan data Kartu Keluarga (KK) milik nasabah FIF untuk mengaktifkan kartu seluler secara massal.

“Data tersebut berupa Kartu Keluarga milik nasabah, kemudian digunakan satu per satu untuk registrasi kartu seluler secara ilegal,” jelas AKP Shilton.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 kartu perdana (7 Axis dan 4 XL) yang sudah aktif, 52 lembar KK nasabah, 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga digunakan dalam registrasi, serta tiga unit telepon genggam.

Menurut Shilton, aksi kedua pelaku jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

    Diringkus di Kafe, Kades Koto Tandun Rohul Simpan Ineks dalam Lipatan Uang Kertas

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial MTRS (41) ketahuan simpan ineks dalam lipatan uang kertas. Aparat kepolisian meringkus Kades Koto Tandun di sebuah kafe Dusun Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu dalam kasus narkotika. Polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka menguasai narkoba, […]

  • Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Supporter Riau Doa Bersama dan Tabur Bunga

    Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Supporter Riau Doa Bersama dan Tabur Bunga

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang mengejutkan masyarakat Indonesia. Hampir 200 korban jiwa meninggal saat pertandingan Arema FC vs Persebaya itu. Sebagian besar merupakan suporter dan juga ada aparat kepolisian. Berbagai komunitas turut berduka atas kejadian memilukan itu. Termasuk aliansi suporter di Riau. Postingan akun @Ultrasgaruda.riau, aksi solidaritas dalam […]

  • DIHADIRI Wako Paisal, DPRD Dumai Sahkan APBDP 2023 Sebesar Rp 2.02 Triliun

    DIHADIRI Wako Paisal, DPRD Dumai Sahkan APBDP 2023 Sebesar Rp 2.02 Triliun

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – DPRD Dumai mengesahkan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 2.02 triliun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin (28/08/23). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dumai, Suprianto SH, dihadiri Wako Dumai H Paisal, unsur Forkopimda, kepala OPD dan para camat, insan pers serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kota Dumai membacakan […]

  • Pulau Tonga di Terjang Tsunami 1,2 Meter

    Pulau Tonga di Terjang Tsunami 1,2 Meter

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PULAUTONGA (DETAK24.COM) – Kondisi iklim semakin tidak menentu. Peringatan Tsunami sudah dikeluarkan pada daerah di Negara Kepulauan Tonga, setelah gunung berapi bawah laut di Pasifik Selatan meledak dalam letusan dahsyat pada hari ini, Sabtu (15/1/2022). Ledakan dahsyat itu mengirimkan awan abu dan uap gas ke udara. Gunung berapi bawah laut itu adalah Hunga – Tonga […]

  • Lakalantas Malam Minggu, Remaja 16 Tahun Meregang Nyawa Ditabrak Suzuki AVP di Simpang Kubu Kampar 

    Lakalantas Malam Minggu, Remaja 16 Tahun Meregang Nyawa Ditabrak Suzuki AVP di Simpang Kubu Kampar 

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang remaja tewas bersimbah darah ditabrak Suzuki AVP di Desa Simpang Kubu, Kampar, Sabtu (22/03/25)) malam minggu. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang Km 52, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (22/03/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam minggu. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario dan mobil Suzuki […]

  • Dua Pemain Sabu Dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

    Dua Pemain Sabu Dibekuk di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai bekuk dua pemain sabu berinisial CP (36) dan AY (45) di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat. Keduanya warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Informasi dirangkum, Selasa (23/04/27) kedua tersangka terciduk di area Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Jalan Wan Amir, Jumat (19/07/24) petang. Keduanya dibekuk bersama barang bukti berupa 1 bungkus sabu 85,67 gram, […]

expand_less