Gegara Aktifkan Kartu Axis dan XL Perdana, Abang Adik di Pelalawan Ditangkap, Ini Sebabnya!
Abang adik di Pelalawan ditangkap polisi gegara aktifkan kartu seluler perdana. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan untuk registrasi kartu seluler perdana secara ilegal.
Keduanya diketahui bernama Tondi Marulam Tua Siregar (35) dan Adian Siregar (22). Sang kakak, Tondi bekerja sebagai kolektor di PT FIF Pekanbaru. Sedangkan Adian merupakan karyawan provider XL dan Axis.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/25).
“Tim Radar menemukan adanya aktivitas jual beli kartu seluler perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Kapolres, Rabu (29/10/25).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Adian memanfaatkan data nasabah PT FIF yang diberikan kakaknya untuk mengaktifkan kartu seluler perdana XL dan Axis.
Sementara, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton mengatakan, pelaku menggunakan data Kartu Keluarga (KK) milik nasabah FIF untuk mengaktifkan kartu seluler secara massal.
“Data tersebut berupa Kartu Keluarga milik nasabah, kemudian digunakan satu per satu untuk registrasi kartu seluler secara ilegal,” jelas AKP Shilton.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 kartu perdana (7 Axis dan 4 XL) yang sudah aktif, 52 lembar KK nasabah, 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga digunakan dalam registrasi, serta tiga unit telepon genggam.
Menurut Shilton, aksi kedua pelaku jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
