KORUPSI Bawaslu Rp 929 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Penyidik Kejari Inhu menahan seorang tersangka korupsi Bawaslu. Tindak pidana korupsi terjadi pada Pemilihan Gubernur Riau. Tersangka menggunakan APBD dan APBN pada Tahun 2017-2018 secara fiktif.
Penahanan tersangka Yulianto, Sekretaris Bawaslu Inhu dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Inhu dalam Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan atas pidana korupsi anggaran APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017/2018, pada Pemilihan Gubernur Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Yulianto SHut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Rengat,” tegas Arico Novi Saputra SH Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu kepada awak media, Selasa (17/10/23).
Diungkapkannya, korupsi Bawaslu Inhu ini pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 2.352.852.493.
“Dugaan korupsi Bawaslu Inhu yakni tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif atau markup. Serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah. Setelah dilakukan perhitungan, kerugian negara sebesar Rp 929.004.199,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar