KORBAN Penganiayaan Sadis Sekeluarga di Palika Rohil Surati Presiden dan Mahfud MD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akan tetapi sayangnya Polres Rokan Hilir malah menerbitkan Laporan Polisi yang baru yang teregister dengan nomor : LP/151/10/2016. Setelah laporan polisi yang baru tersebut diterbitkan, sampai dengan 5 bulan berikutnya penyidik Polres Rokan Hilir juga tidak melakukan proses apapun.
“Setelah kami menerima kuasa tanggal 7 Desember 2016 dan melakukan komplain ke Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, baru pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017 kemudian para korban diperiksa atau di BAP . Setelah para korban dan saksi-saksi diperiksa, penanganan perkara penganiayaan berat klien kami dan keluarganya sempat stagnan atau tidak ada perkembangan apapun selama berbulan-bulan,” tuturnya.
Setelah pihaknya melakukan komplain dan ekspos ke media cetak dan elektronik baru kemudian kuasa hukum menerima SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Rokan Hilir nomor : SP2HP/16/I/2018/Reskrim tertanggal 23 Januari 2018 yang menyebutkan bahwa terhadap JS dan MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.
Penyidik Polres Rokan Hilir akan segera melakukan pencarian terhadap para tersangka, akan tetapi penetapan tersangka dan DPO tersebut sepertinya hanya sebatas di atas kertas saja tanpa ada tindakan lebih lanjut, terhadap para tersangka tersebut sampai saat ini sekalipun tidak pernah dicari.
Bahwa terhadap hal tersebut kemudian pihaknya menyampaikan keberatan -keberatan ke Polda Riau dan Ditreskrimum Polda Riau telah berkali-kali melakukan gelar perkara yang gelar tersebut pada saat itu dipimpin oleh AKBP Azwar selaku Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid selaku Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Perwanto, selaku Dirreskrimum Polda Riau dan Brigjen Pol Drs, Wahyu Widada selaku Wakapolda Riau.
Setelah gelar perkara tersebut dilakukan oleh Polda Riau, penanganan perkara penganiayaan berat terhadap kliennya dan keluarganya tersebut diambil alih oleh Polda Riau dan menunjuk Subdit III Ditreskrimum Polda Riau untuk menangani perkaranya.
Meskipun penanganan perkara penganiayaan berat terhadap kliennya dan keluarganya tersebut telah diambil alih oleh Polda Riau, akan tetapi sejak saat itu hingga saat ini sudah 3 tahun lamanya, sama sekali tidak ada perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dan terhadap 2 orang yang pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Polres Rokan Hilir sampai saat ini sama sekali tidak pernah dicari, status tersangka dan DPO-nya, kata Suroto, hanya di atas kertas.
“Terkait persoalan di atas, kami melayangkan surat ke Kapolda Riau, Menkopolhukam RI hingga Presiden RI agar perkara ini segera diusut tuntas dan para pelaku bisa ditangkap,” tutupnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












