Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan tersebut.

Dikutip dari siaran pers, Selasa (23/08/22), upaya tersebut sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

“Pemutusan akses dilakukan sesuai hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan.

Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.

Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” kata Semuel.

Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdaoat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.(antara)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL! Digosipkan Obati Pangeran Arab hingga Dapat Klinik dari Jokowi, Ternyata Ibu Ida Dayak Pakai Minyak Ini

      VIRAL! Digosipkan Obati Pangeran Arab hingga Dapat Klinik dari Jokowi, Ternyata Ibu Ida Dayak Pakai Minyak Ini

      • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      detak24com – Nama Ibu Ida Dayak jadi sorotan usai videonya viral saat melakukan pengobatan alternatif. Malahan Ibu Ida Dayak sempat digosipkan obati pangeran Arab, serta dapat klinik dari Presiden Jokowi. Untuk diketahui, pengobatan alternatif yang dilakukan Ibu Ida Dayak ini asal Kalimantan Timur. Dalam pengobatannya, Ibu Ida Dayak menggunakan minyak bintang yang disebut mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.  Kekinian, banyak […]

    • DISERANG Hacker Ransomware, OJK Minta Nasabah Bank BSI Tenang

      DISERANG Hacker Ransomware, OJK Minta Nasabah Bank BSI Tenang

      • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      JAKARTA, detak24com – Masyarakat diminta tak panik dengan kabar hacker Ransomware meretas data Bank BSI (Bank Syariah Indonesia). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik. Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae. Ia menyebut saat ini layanan Bank BSI sudah bisa berjalan normal secara bertahap […]

    • KPU- DPR Sepakati Draft Pelaksanaan Pemilu 2024

      KPU- DPR Sepakati Draft Pelaksanaan Pemilu 2024

      • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Jakarta, detak24. com- KPU bersama DPR sudah rampung membuat draf tahapan Pemilu 2024 dan tinggal perdebatan soal masa kampanye. Alhasil, draf dan kesepakatan itu belum bisa diundangkan. “Masih terganjal berapa lama masa kampanye, sehingga belum bisa diundangkan. Ada yang usul, DPR meminta 90 hari, pemerintah 90 hari. Lalu terganjal di sengketa pemilu. Ini yang menjadi […]

    • Korban Tabrakan di Bukittimah Dumai Dilindas Truk Air, Kepala Hancur

      Korban Tabrakan di Bukittimah Dumai Dilindas Truk Air, Kepala Hancur

      • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Dumai, detak24.com – Seorang pengendara motor Honda CBR BM 3753 DAN, atas nama Dauddari (45), warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis tewas dengan kondisi kepala hancur. Kepala korban hancur akibat dilindas truk tangki air, ketika terjadi insiden tabrakan. Sepeda motor korban bertabrakan dengan mobil truk tangki air BM 8918 RA yang dikendarai Herry Susanto (57), warga […]

    • Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

      Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

      • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar bongkar jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi  Sebanyak enam tersangka terciduk petugas. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, komplotan ini diduga kuat telah beraksi di 10 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Arif pada tanggal 15 […]

    • Wagubri Paparkan Tindaklanjut Roro Dumai-Melaka, Pertemuan IMT GT di Thailand

      Wagubri Paparkan Tindaklanjut Roro Dumai-Melaka, Pertemuan IMT GT di Thailand

      • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Dumai, detak24.com – Wagubri Edy Natar Nasution hadir di acara The 19th Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Chief Ministers and Governor’s forum. Pada pertemuan IMT-GT atau Segitiga Pertumbuhan Indonesia – Malaysia – Thailand yang digelar Phuket, Thailand, Kamis (15/9/2022), Wagubri memaparkan tindaklanjut pembangunan Roro Dumai-Melaka.  Wagubri mengatakan, pembangunan Roro Dumai-Melaka adalah program Pemerintah Indonesia dan Pemprov Riau dalam […]

    expand_less