DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PERIHAL Berita Gugatan Legal Standing Lahan 358 Ha di Batsol, Ini Konfirmasi dari AJPLH

DETAK24.COM – Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) memberi konfirmasi resmi terkait pemberitaan berjudul ‘EDI AZMI: Gugatan AJPLH Tak Penuhi Syarat, Perkara Lahan 358 Hektar di Bathinsolapan’ yang terbit di detak24.com, edisi 2 Februari 2023

Menurut Ketua AJPLH, Soni bahwa redaksi detak24 tidak konfirmasi apakah benar gugatan AJPLH tidah penuhi syarat sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

“Setelah kita kirimkan bukti akta pendirian awal apa tangggapan redaksi terkait berita yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Atas pemberitaan yang diterbitkan, detak24 mengganggap AJPLH tidak profesional. “Sementara detak24 juga media, yang mana AJPLH wadah jurnalis yang peduli lingkungan hidup tanpa konfirmasi dan kami anggap sepihak,” sebutnya.

Bahwa kuasa hukum tergugat tidak hadir pada saat sidang pertama saat penggugat menunjukan legalitas sebagai syarat legal standing. “Kuasa tergugat hadir pada sidang kedua dan bukan sidang pertama. Dalam pemberitaan sidang pertama disebutkan,” ucapnya mengklarifikasi.(rls)

 

17 thoughts on “PERIHAL Berita Gugatan Legal Standing Lahan 358 Ha di Batsol, Ini Konfirmasi dari AJPLH

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. Ping-balik: ruay
  3. Ping-balik: waka vape
  4. Ping-balik: aviator website
  5. Ping-balik: pg168
  6. Ping-balik: pgslot
  7. Ping-balik: Flowserve
  8. Ping-balik: Aviator India
  9. Ping-balik: av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *