Dumai, detak24. com – TNI-AL akhirnya lepas MT W Blossom yang mengangkut 8.000 MT CPO dari Dumai tujuan Singapura. Tangker ini sebelumrya ditangkap KRI Kujang-642 di Perairan Selat Malaka, 27 April 2022 lalu atas dugaan pelanggaran ekspor.
Menurut Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah SE. MAP didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC, Jumat (13/05/22) di Mako Lanal Dumai, menyampaikan dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti.
” Setelah kita periksa, dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI. Atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT W Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang didampingi Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai sebagaimana dikutip dari seriau.com, saat kapal dideteksi oleh KRI dan selanjutnya dihentikan serta diperiksa,. Awalnya diduga terdapat perbedaan muatan dengan dokumen manifest.
Pihak kapal semula cuma menunjukkan 2 dari 3 surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Saat itu diduga ada perbedaan antara muatan yang dibawa dengan PEB atau Manifest.
Namun setelah diteliti, ternyata ada 1 PEB lagi yang belum diserahkan oleh kapten kapal. Dengan total 3 PEB tersebut, muatan kapal akhirnya sesuai dengan PEB Manifest.
” Guna memastikan barang yang dibawa sesuai dengan manifest, kita juga melakukan pengecekan di laboratorium Sucofindo. Hasil laboratorium barang tersebut sesuai dengan manifest. Atas dasar itulah, MT WBlossom diizinkan melanjutkan pelayaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya kapal tanker MT W Blossom beberapa waktu diamankan KRI Kujang-642 di Perairan Selat Malaka, karena diduga berlayar dengan izin tidak lengkap.
Saat diamankan kapten kapal hanya dapat menunjukkan 2 dari yang seharusnya 3 surat Perintah Ekspor Barang (PEB). Akibatnya jumlah muatan kapal tidak sesuai dengan surat keterangan yang ada.
Kapal tangker MT W Blossom ditangkap di tengah instruksi Presiden pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya.(red)
Editor : Kar