Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan jaksa SH dan suaminya BA, oknum Polres Bengkalis terkait suap kasus narkoba, Senin (20/11/23) malam.

SH pernah menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ia menerima suap dari terdakwa narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Uang suap itu diberikan melalui Bripka BA, suami SH.

Sebelum ditahan, SH dan BA terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB. Setelah itu, tim jaksa penyidik melakukan ekspos atau gelar perkara dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya dan bukti cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik menetapkan SH dan BA sebagai tersangka. Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan.BA dijebloskan ke Rutan Polda Riau sedangkan SH menjadi tahanan rumah.

“Sebelum ditahan, terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan sehat,” jelas Bambang.

Penahanan tersebut merujuk Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Alasan subyektif yakni pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan dan tersangka SH dilakukan penahanan rumah selama 20 hari ke depan,” tutur Bambang.

Penahanan rumah terhadap SH dilakukan atas pertimbangan adanya permohonan dari pihak keluarga, tersangka dalam kondisi hamil dan masih memiliki anak berusia 4 tahun.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.

Fauzan Afriansyah merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).

Setelah diamankan, K dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan. K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, SH terancam sejumlah sanksi dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAPOLRES INHIL Resmikan RLH Milik Arsyad, Bantuan Secara Gotong-royong

    KAPOLRES INHIL Resmikan RLH Milik Arsyad, Bantuan Secara Gotong-royong

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    INHIL, detak24.com – Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK meresmikan rumah laik huni (RLH) yang ditempati Arsyad. Pembangunan rumah itu atas kerjasama kepolisian, Camat serta Kades. Senyum semringah terpancar dari wajah Arsyad karena rumah yang selama ini didambakannya telah dibangun menjadi rumah layak huni dan diresmikan  Arsyad, warga Dusun Penagih Desa Kuala Gaung, Kecamatan Gaung Anak […]

  • Sempat Mangkrak 10 Tahun, Jembatan Sipungguk Kampar Tuntas Dikerjakan

    Sempat Mangkrak 10 Tahun, Jembatan Sipungguk Kampar Tuntas Dikerjakan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pj Bupati Kampar Hambali mengapresiasi Gubri SF Hariyanto dalam menyelesaikan proyek jembatan Sipungguk yang mangkrak 10 tahun. Jembatan Sipungguk – Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar yang baru diresmikannya Pj Gubri itu, sebelumnya sempat mangkrak sejak 2014 lalu. Pj Bupati Kampar, Hambali mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pj Gubernur Riau yang telah […]

  • Tiga Dibekuk, Polres Rohil Gagalkan Peredaran 1,5 kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda

    Tiga Dibekuk, Polres Rohil Gagalkan Peredaran 1,5 kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil gagalkan peredaran 1,5 kg sabu dengan menangkap tiga tersangka di sebuah penginapan Jalan Lintas Menggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers yang diwakili oleh Kasat ResNarkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri SH MH, Jumat (23/08/24, pukul 09:00 WIB. Pengungkapan kasus ini […]

  • Medangkampai Dumai Segera Dialiri PDAM, Pemko Gaet Investor

    Medangkampai Dumai Segera Dialiri PDAM, Pemko Gaet Investor

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Permasalahan air bersih di Kecamatan Medangkampai Dumai yang acap dikeluhkan warga, dalam waktu dekat segera teratasi. Pemko setempat menggandeng investor untuk pelaksanaan proyek instalasi pengolahan air (IPA) untuk wilayah tersebut. Walikota Dumai, Paisal menghadiri ekspos studi kelayakan sistem penyediaan air minum atau air bersih, yang merupakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha wilayah […]

  • BARESKRIM Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

    BARESKRIM Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Kasus ini ditangani Bareskrim atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih lewat pengacaranya Duke Arie Widagdo. “Ya sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, […]

  • POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di sebagian wilayah Riau, Rabu (08/03/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Mia […]

expand_less