Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan jaksa SH dan suaminya BA, oknum Polres Bengkalis terkait suap kasus narkoba, Senin (20/11/23) malam.

SH pernah menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ia menerima suap dari terdakwa narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Uang suap itu diberikan melalui Bripka BA, suami SH.

Sebelum ditahan, SH dan BA terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB. Setelah itu, tim jaksa penyidik melakukan ekspos atau gelar perkara dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya dan bukti cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik menetapkan SH dan BA sebagai tersangka. Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan.BA dijebloskan ke Rutan Polda Riau sedangkan SH menjadi tahanan rumah.

“Sebelum ditahan, terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan sehat,” jelas Bambang.

Penahanan tersebut merujuk Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Alasan subyektif yakni pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan dan tersangka SH dilakukan penahanan rumah selama 20 hari ke depan,” tutur Bambang.

Penahanan rumah terhadap SH dilakukan atas pertimbangan adanya permohonan dari pihak keluarga, tersangka dalam kondisi hamil dan masih memiliki anak berusia 4 tahun.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.

Fauzan Afriansyah merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).

Setelah diamankan, K dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan. K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, SH terancam sejumlah sanksi dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Mantu Jokowi Terseret Korupsi Tambang Eks Gubernur Malut 

    Anak Mantu Jokowi Terseret Korupsi Tambang Eks Gubernur Malut 

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Walikota Medan Bobby Nasution siap dipanggil KPK terkait Blok Medan di kasus korupsi tambang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Mantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya. “Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya,” ujar Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat […]

  • MAYAT Wilson Ditemukan Malam Jumat, Pria Terjun dari Jembatan Maredan Siak

    MAYAT Wilson Ditemukan Malam Jumat, Pria Terjun dari Jembatan Maredan Siak

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim SAR menemukan mayat Wilson Simatupang (31), pria yang terjun dari jembatan Maredan, Kamis (26/10/23) malam Jumat.  Kepala Kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, korban ditemukan pada Kamis (26/10/23) malam Jumat pada titik koordinat 0°37’23.40″N 101°36’12.70″E. Korban ditemukan setelah dua hari tenggelam hilang di Sungai Siak. “Setelah korban Wilson Simatupang (31) ditemukan, […]

  • Usai Kasus Bunuh Diri Akibat Bullying di Undip, Dokter Prathita Amanda Aryani Jadi Sorotan Netizen

    Usai Kasus Bunuh Diri Akibat Bullying di Undip, Dokter Prathita Amanda Aryani Jadi Sorotan Netizen

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEMARANG, detak24com – Sosok dr Prathita Amanda Aryani jadi sorotan netizen, pasca dokter muda PPDS Undip Semarang bunuh diri akibat bullying. Dikutip, Sabtu (17/08/24), Prathita Amanda Aryani diduga terseret dalam kasus bunuh diri dokter muda Risma Aulia Lestari, yang memilih mengakhiri hidupnya akibat tak kuat kena bullying seniornya. Di saat kabar dokter muda Aulia Risma […]

  • BABAK Kualifikasi Euro 2024, Inggris dan Prancis Menang Berkah Gol Bunuh Diri

    BABAK Kualifikasi Euro 2024, Inggris dan Prancis Menang Berkah Gol Bunuh Diri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SKUAD Inggris dan Prancis pesta gol dalam matchday ketiga kualifikasi Euro 2024 pada Sabtu (17/6/2023) dini hari. Inggris menang telak 4-0 atas Malta, sementara Prancis sukses mengalahkan Gibraltar tiga gol tanpa balas. Inggris bertandang ke Ta’Qali National Stadium dalam pertandingan Grup C. Gol tim tamu pada kualifikasi Euro 2924 ini dicetak oleh bunuh diri Ferdinando […]

  • Tukang Las Proyek Kereta Cepat dari Cina

    Tukang Las Proyek Kereta Cepat dari Cina

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Seputar tukang las belakangan ini mendapat sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan pengelasan di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung digarap tenaga kerja asal Cina, bukan tenaga kerja lokal. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan salah satu proyek strategis pemerintah. Tak ayal proyek ini membutuhkan banyak sekali tenaga kerja, termasuk tukang las. Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan […]

  • SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Paguyuban orang Kampar di Dumai yang biasa disebut ‘oghang ocu’ resmi punya pengurus baru. Sekdako H Indra Gunawan dipercaya memimpin hingga 2026 mendatang. Pengurus Ikatan Keluarga Kampar Dumai (IKKD) periode 2023-2026 yang dinahkodai oleh H Indra Gunawan  yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai resmi dilantik di Balai Sri Bunga Tanjung, […]

expand_less