PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengusut korupsi mafia tanah di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo, Tapung Hilir.
Kasus ini berlangsung dari tahun 2004 hingga 2022, dan diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kampar berinisial IS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kota Garo.
Kepala Kejati, Riau Akmal Abbas membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti,” ujar Akmal, Senin (16/12/24).
Ia menegaskan, penyelidikan ini penting karena melibatkan kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi. Kejati Riau berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga menemukan titik terang.
Akmal juga menekankan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat merusak lingkungan.
“Tim kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa penyalahgunaan yang terjadi dapat terungkap,” tambahnya.
IS yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan jawaban. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim, tidak kunjung dibalas hingga Selasa siang (17/12/24).
IS sebelumnya pernah tersandung beberapa kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar