Kembalikan Duit Korupsi, Eks Kadis Kominfo Dumai dan Bos Mayatama Divonis Setahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Muhammad Fauzan, mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Steve Hadi Lu, Dirut PT Mayatama Sosulindo divonis masing-masing setahun penjara.
Koruptor pengadaan bandwidth jaringan internet di Kominfo Dumai itu telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Namun, mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis, pada sidang Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (15/11/24) petang.
Atas putusan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Herlina Samosir SH dan Prabowo SH menuntut keduanya masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara, denda sebesar Rp 80 juta subsider 7 bulan.
“Kedua terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 305.256.335,” ucap Herlina
Diketahui, Fauzan sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Dumai tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 305.256.335. (rls)
Editor : Kar











