Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG (DETAK24.COM) – Terdakwa korupsi di Setwan DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni SE MM terpaksa mengikuti sidang dari kediamannya melalui sarana media zoom meeting, karena dalam kondisi sakit. Terdakwa didampingi penasihat hukum serta staf kejaksaan. Sementara, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Pringsewu Lampung, dengan terdakwa Sri Wahyuni. Dimana, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu, juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna. Namun pada tahun anggaran 2019-2020 terdakwa diduga telah melakukan tindak pindana korupsi. Berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi www.detak24.com dari Kejari Pringsewu Lamoung, pada Kamis (13/01/22) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah dilaksanakan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020 atas nama terdakwa Sri Wahyuni SE MM. Sidang digelar melalui sarana media zoom meeting dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Bagir Manan yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Marwan Jaya Putra SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fuad Alfano Adi Chandra SH MH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu. Dihadiri oleh tim Penasehat Hukum terdakwa.  Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari rumahnya yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa dan pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu,” sebut Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.
Adapun terdakwa mengikuti persidangan dari rumah, jata Kajari melalui sarana zoom meeting dikarenakan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Dimana sebelumnya pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (07/01/22) pada saat
pemeriksaan terdakwa di tengah-tengah jalannya persidangan pada saat terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mendadak pingsan di persidangan sehingga di persidangan ditunda dan dilanjutkan persidangan pada Kamis (13/01/22).
“Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/01/22) kembali ditunda dikarenakan kondisi dari terdakwa yang masih belum membaik. Sehingga persidangan akan dilakukan kembali pada hari Selasa pada tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tutup Ade.
Sri Wahyuni diduga mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya yang berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Zulkarnain

Baca Juga : Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksa

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makasar Dilanda Hujan Es dan Puting Beliung, Warga Mengungsi

    Makasar Dilanda Hujan Es dan Puting Beliung, Warga Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MAKASAR, detak24.com – Bencana hujan es dan angin puting beliung terjadi di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (01/10/22).  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Hendra Hakamuddin mengatakan bencana angin puting beliung merusak dua rumah warga di Jalan Kotipa, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Akibatnya 12 orang harus mengungsi untuk sementara waktu. “Atap dua rumah […]

  • Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis ditemukan tersangkut jaring nelayan di Sungai Kembung Dalam. Korban diketahui telah meninggal dunia, Ahad (22/06/25). Pria malang itu bernama Samin (43), warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, jatuh di Sungai Kembung Dalam. Ia terjatuh dari sampan saat memikul kayu, Sabtu (21/06/25) sekitar pukul 15.30 WIB petang. […]

  • Update Banjir Pekanbaru : Luapan Sungai Siak Makin Tinggi, Masih Ada Warga Bertahan di Rumah 

    Update Banjir Pekanbaru : Luapan Sungai Siak Makin Tinggi, Masih Ada Warga Bertahan di Rumah 

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Luapan air Sungai Siak di Pekanbaru terus meningkat. Namun, masih ada warga yang bermukim pada bantaran sungai bertahan di rumah. Bahkan di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, yang sebelumnya berkisar 50 centimeter, kini ketinggian air sudah sampai sedada orang dewasa mencapai 1 meter. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, dua hari terakhir hujan […]

  • Gawat! Preman Bersamurai Ancam  Emak-emak di Pangkalan Sesai Dumai, Perabot Rumah Hancur

    Gawat! Preman Bersamurai Ancam  Emak-emak di Pangkalan Sesai Dumai, Perabot Rumah Hancur

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus seorang preman bersamurai inisial MA di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga mengancam emak-emak pakai parang serta merusak perabotan rumah korban. Informasi di rangkum di Mapolres Dumai, Selasa (14/04/26), peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 12 April 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan […]

  • Selamat dari PTDH, Polisi Bandar Sabu 1 Kilogram Eks Bhabinkamtibmas Rohil 

    Selamat dari PTDH, Polisi Bandar Sabu 1 Kilogram Eks Bhabinkamtibmas Rohil 

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Heboh berita oknum polisi Riau jadi bandar sabu 1 kilogram, Bripka AS (A) pernah bertugas sebagai bhabinkamtibmas di wilayah Rohil. Sebelumnya juga sempat disidang PTDH namun lolos. Upaya Polda Riau untuk menjaga kepercayaan publik kembali diuji. Di tengah langkah pembenahan citra institusi, satu lagi oknum anggota polisi kembali tercoreng kasus serius. Baca […]

  • SIDANG FERDY SAMBO, Kesaksian Dua Nakes Patahkan Alibi Tes Swab Terdakwa

    SIDANG FERDY SAMBO, Kesaksian Dua Nakes Patahkan Alibi Tes Swab Terdakwa

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Duaa petugas tenaga kesehatan kesehatan (nakes) mematahkan skenario Ferdy Sambo tengah menjalani tes swab saat penembakan Brigadir J terjadi, Jumat, 8 Juli 2022. Dua nakes dimaksud yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dari Smart Co Lab. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR […]

expand_less