LAMPUNG (DETAK24.COM) – Terdakwa korupsi di Setwan DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni SE MM terpaksa mengikuti sidang dari kediamannya melalui sarana media zoom meeting, karena dalam kondisi sakit. Terdakwa didampingi penasihat hukum serta staf kejaksaan. Sementara, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Pringsewu Lampung, dengan terdakwa Sri Wahyuni. Dimana, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu, juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna. Namun pada tahun anggaran 2019-2020 terdakwa diduga telah melakukan tindak pindana korupsi. Berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi www.detak24.com dari Kejari Pringsewu Lamoung, pada Kamis (13/01/22) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah dilaksanakan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020 atas nama terdakwa Sri Wahyuni SE MM. Sidang digelar melalui sarana media zoom meeting dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Bagir Manan yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Marwan Jaya Putra SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fuad Alfano Adi Chandra SH MH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu. Dihadiri oleh tim Penasehat Hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari rumahnya yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa dan pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu,” sebut Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.
Adapun terdakwa mengikuti persidangan dari rumah, jata Kajari melalui sarana zoom meeting dikarenakan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Dimana sebelumnya pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (07/01/22) pada saat
pemeriksaan terdakwa di tengah-tengah jalannya persidangan pada saat terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mendadak pingsan di persidangan sehingga di persidangan ditunda dan dilanjutkan persidangan pada Kamis (13/01/22).
“Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/01/22) kembali ditunda dikarenakan kondisi dari terdakwa yang masih belum membaik. Sehingga persidangan akan dilakukan kembali pada hari Selasa pada tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tutup Ade.
Sri Wahyuni diduga mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya yang berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Zulkarnain
ADVERTISEMENT
Baca Juga : Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksa
ADVERTISEMENT