Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari Kediamannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG (DETAK24.COM) – Terdakwa korupsi di Setwan DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni SE MM terpaksa mengikuti sidang dari kediamannya melalui sarana media zoom meeting, karena dalam kondisi sakit. Terdakwa didampingi penasihat hukum serta staf kejaksaan. Sementara, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang dihadiri oleh tim JPU Kejari Pringsewu.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Pringsewu Lampung, dengan terdakwa Sri Wahyuni. Dimana, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu, juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna. Namun pada tahun anggaran 2019-2020 terdakwa diduga telah melakukan tindak pindana korupsi. Berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi www.detak24.com dari Kejari Pringsewu Lamoung, pada Kamis (13/01/22) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah dilaksanakan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020 atas nama terdakwa Sri Wahyuni SE MM. Sidang digelar melalui sarana media zoom meeting dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Bagir Manan yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Marwan Jaya Putra SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fuad Alfano Adi Chandra SH MH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu. Dihadiri oleh tim Penasehat Hukum terdakwa.  Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari rumahnya yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa dan pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu,” sebut Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.
Adapun terdakwa mengikuti persidangan dari rumah, jata Kajari melalui sarana zoom meeting dikarenakan kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Dimana sebelumnya pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (07/01/22) pada saat
pemeriksaan terdakwa di tengah-tengah jalannya persidangan pada saat terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mendadak pingsan di persidangan sehingga di persidangan ditunda dan dilanjutkan persidangan pada Kamis (13/01/22).
“Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/01/22) kembali ditunda dikarenakan kondisi dari terdakwa yang masih belum membaik. Sehingga persidangan akan dilakukan kembali pada hari Selasa pada tanggal 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tutup Ade.
Sri Wahyuni diduga mengambil keuntungan pribadi dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya yang berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Lampung, sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Sri Wahyuni pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Zulkarnain

Baca Juga : Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu Dalam Pemeriksa

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • WNI yang disekap di Kamboja. F. :. IST

      Kasihan! 62 WNI Disekap di Kamboja, Modus Dijanjikan Pekerjaan

      • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Jakarta, detak24.com — Kemenlu berhasil menyelamatkan 62 WNI yang disekap di Kamboja. Keseluruhannya merupakan korban penipuan modus penempatan kerja.       Dalam keterangan tertulis, Kemenlu mengatakan kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh menyelamatkan tujuh orang WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja, Minggu (31/07). Sebelumnya, 55 orang juga sudah diselamatkan. “Tambahan jumlah […]

    • Selamat! Kantor Imigrasi Dumai Naik Kelas Jadi TPI I

      Selamat! Kantor Imigrasi Dumai Naik Kelas Jadi TPI I

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24.com – Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-02.OT.01.03 tahun 2022,, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai per tanggal 24 Oktober 2022 Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohammad Jahari Sitepu menyatakan, pihaknya bersama jajaran siap […]

    • KAPAL Boat dan Seorang Nelayan Hilang di Sungai Nyamuk Rohil, Basarnas Sisir Lokasi

      KAPAL Boat dan Seorang Nelayan Hilang di Sungai Nyamuk Rohil, Basarnas Sisir Lokasi

      • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      ROHIL, detak24com – Satu unit kapal sampan bermotor dinyatakan lost contact atau hilang di perairan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya menerangkan bahwa pihaknya hari ini telah menerima informasi dari Polairud Rohil ada sebuah kapal yang hilang. “Data korban yang hilang bernama Anto dan kapal miliknya juga […]

    • SAMPAIKAN Aspirasi, PAC PP Batsol ‘Geruduk’ PT Bormindo dan Baker Hughes

      SAMPAIKAN Aspirasi, PAC PP Batsol ‘Geruduk’ PT Bormindo dan Baker Hughes

      • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 22Komentar

      DURI, detak24.com – PAC PP (Pemuda Pancasila) Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis menggelar aksi damai di PT Baker Hughes dan PT Bormindo Nusantara, Jalan Duri-Dumai Km 08 Kulim, Rabu (15/02/23) Aksi ini merupakan tindak lanjut dari keinginan PAC PP Kecamatan Bathin Solapan kepada perusahaan agar membuka diri dan bersedia menjalin kerjasama dengan mereka. “Kami hanya meminta […]

    • Terpergok Beraksi, Polisi Cokok Penambang PETI Malam Jumat di Kuantan Hilir Seberang

      Terpergok Beraksi, Polisi Cokok Penambang PETI Malam Jumat di Kuantan Hilir Seberang

      • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pria berinisial AP (37), terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dengan berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (15/08/25). Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari […]

    • VIRAL Pekanbaru : Pria Bermobil dan Berbaju Merah Terekam CCTV Curi Sepeda

      VIRAL Pekanbaru : Pria Bermobil dan Berbaju Merah Terekam CCTV Curi Sepeda

      • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satu video yang merekam aksi pencurian sepeda di Pekanbaru, Riau viral di media sosial. Aksi pencurian itu dilakukan seorang pria bermobil. Dalam video diterima detikSumut terlihat awalnya pria berbaju merah melintas di rumah warga. Tak lama, mobil berhenti di depan rumah berpagar hijau. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelat mobil BM 1707 CE. […]

    expand_less