Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menangkap terpidana penipuan lahan di Siak atas nama M Sofyan Sembiring, setelah dua bulan masuk DPO.

Berakhir sudah pelarian M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak. Ia ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan.

Penangkapan M Sofyan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (30/04/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim Tabur menghentikan kendaraan M. Sofyan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tanpa perlawanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan oleh tim Tabur Kejaksaan.

“Terpidana DPO atas nama M Sofyan Sembiring berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,” ujar Zikrullah.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Siak Heri Yulianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. M Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.

Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada terpidana dan istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dapat dikuasai sesuai kesepakatan.

Dalam prosesnya, terpidana diduga melakukan sejumlah tipu muslihat, antara lain menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT).

“Kemudian, terpidana menarik kembali sebagian dokumen tersebut dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti. Surat itu pun tak pernah dikembalikan,” sebutnya.

Ketika korban hendak menguasai lahan pada 2020, objek tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.000.000.

Kasus pun berlanjut hingga ke pengadilan. “Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana diputus lepas (onslag). Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Kajari.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

“Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari.

M Sofyan mengaku merasa tidak bersalah karena pada putusan tingkat pertama ia diputus lepas dan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung.

Sejak saat itu, terpidana berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Namun setelah lebih dari dua tahun dalam pencarian, tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkapnya.

Kajari menambahkan, setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau, M Sofyan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan,” imbuh Kajari dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polsek Tualang gagalkan peredaran 7 Kg ganja, dengan menangkap seorang pelaku inisial AF (26) di Jalan 3 blok C KPR 1 RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Siak. Informasi dirangkum Kamis (08/08/24), penggerebekan toke ganja itu pada Selasa (06/08/24) malam. Barang bukti 7 kilogram ganja sudah terbungkus dengan plastik kemasan besar dan […]

  • LAKNAT! Suami Gunting Istri hingga Tewas di Gading Sari Kampar

    LAKNAT! Suami Gunting Istri hingga Tewas di Gading Sari Kampar

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Desa Gading Sari, Tapung, Kampar geger atas kejadian suami gunting istri hingga tewas. Masalahnya sepele yakni korban menolak diajak pulang. Seorang wanita bernama Putri Winda Sari (29), warga Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar meregang nyawa usai ditusuk suaminya pakai gunting. Pelaku berinisial YU (34 tahun) kini mendekam dalam sel […]

  • SATLANTAS Polres Bengkalis Gencar Sosialisasi Riau Tertib Berkeselamatan

    SATLANTAS Polres Bengkalis Gencar Sosialisasi Riau Tertib Berkeselamatan

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 2Komentar

    DURI, detak24.com – Satlantas Polres Bengkalis gencar sosialisasi RTB (Riau Tertib Berkeselamatan). Hal tersebut untuk menekankan pentingnya perilaku tertib berlalulintas di jalan raya. Sosialisasi disampaikan personel saat mengatur lalu lintas di Simpang Pokok Jengkol, setiap pagi. Pengendara diberikan arahan tentang bagaimana berkendara yang baik, memakai perlengkapan keselamatan seperti helm, safety belt dan lainnya.  Sosialisasi RTB […]

  • VIRAL Dumai, Duh! Karyawan Hotel Sona View Terciduk Sedang Gini, Alamat Badan Masuk Lokap

    VIRAL Dumai, Duh! Karyawan Hotel Sona View Terciduk Sedang Gini, Alamat Badan Masuk Lokap

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Polres Dumai terpaksa membekuk oknum karyawan Hotel Sona View inisial HF als H (34), warga Jalan Melur Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Saat digerebek, ternyata ia memiliki sabu seberat 38,24 gram. Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Selasa (15/08/23)  kepada awak media menyampaikan bahwasanya pengungkapan kasus tindak pidana tersebut […]

  • Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

    Dua Pejabat Dicopot, Pungli THL di RSD Madani Pekanbaru Makan Korban 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, yakni Kabid Sumber Daya Informasi, Rice Maulana dan Kasubag Umum, Hidayat Mardianto resmi dibebastugaskan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan rumah sakit milik Pemko tersebut. Pencopotan sementara ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang tengah berlangsung […]

  • HEBOH Warga Perawang Bakar Rumah Miliknya, Ternyata Disebabkan Faktor Ini!

    HEBOH Warga Perawang Bakar Rumah Miliknya, Ternyata Disebabkan Faktor Ini!

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga berinisial TE (43) nekat bakar rumah miliknya di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Kecamatan Siak. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan, warga tersebut diduga depresi, yang membuat ia bakar rumah miliknya hingga ludes. Ia menceritakan, pemilik bakar rumah tersebut diketahui oleh warga, bahwa telah terjadi kebakaran di rumah TE. Kemudian warga […]

expand_less