Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menangkap terpidana penipuan lahan di Siak atas nama M Sofyan Sembiring, setelah dua bulan masuk DPO.

Berakhir sudah pelarian M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak. Ia ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan.

Penangkapan M Sofyan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (30/04/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim Tabur menghentikan kendaraan M. Sofyan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tanpa perlawanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan oleh tim Tabur Kejaksaan.

“Terpidana DPO atas nama M Sofyan Sembiring berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,” ujar Zikrullah.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Siak Heri Yulianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. M Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.

Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada terpidana dan istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dapat dikuasai sesuai kesepakatan.

Dalam prosesnya, terpidana diduga melakukan sejumlah tipu muslihat, antara lain menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT).

“Kemudian, terpidana menarik kembali sebagian dokumen tersebut dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti. Surat itu pun tak pernah dikembalikan,” sebutnya.

Ketika korban hendak menguasai lahan pada 2020, objek tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.000.000.

Kasus pun berlanjut hingga ke pengadilan. “Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana diputus lepas (onslag). Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Kajari.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

“Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari.

M Sofyan mengaku merasa tidak bersalah karena pada putusan tingkat pertama ia diputus lepas dan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung.

Sejak saat itu, terpidana berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Namun setelah lebih dari dua tahun dalam pencarian, tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkapnya.

Kajari menambahkan, setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau, M Sofyan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan,” imbuh Kajari dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emak emak Warga Gunung Sahilan Babak Belur Dianiaya Pelakor, Suami hanya Menonton 

    Emak emak Warga Gunung Sahilan Babak Belur Dianiaya Pelakor, Suami hanya Menonton 

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Emak emak bernama Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kampar babak belur dianiaya pelakor. Sementara, si suami hanya menonton aksi kekerasan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mencokok seorang pelakor berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing dalam kasus penganiayaan. Tersangka TI […]

  • SISKAEEE Sebut Bakal Ada Film Keramat Tunggak Part Dua, Bayarannya Menggiurkan!

    SISKAEEE Sebut Bakal Ada Film Keramat Tunggak Part Dua, Bayarannya Menggiurkan!

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELEBGRAM Siskaeee akhirnya datang memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Senin, 25 September 2023 lalu. Ia diperiksa untuk memberikan keterangan soal keterlibatannya dalam film Keramat Tunggak. Sementara itu, beberapa artis lainnya sudah diperiksa lebih dulu saat Siskaeee sedang berada di luar negeri. Diantaranya, Ujang Ronda serta Virly Virginia. Mereka semua terlibat sebagai talent dalam film Keramat […]

  • GAWAT! Oknum Satpol-PP Rohil Nyambi Jadi Pengedar, Simpan 13 Paket Sabu

    GAWAT! Oknum Satpol-PP Rohil Nyambi Jadi Pengedar, Simpan 13 Paket Sabu

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHIL, detak24.com – Oknum PNS Satpol-PP Rohil berinisial H alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko setelah kedapatan membawa sabu. Oknum ASN yang diketahui bekerja di Satpol PP ini diamankan polisi saat hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, […]

  • HASIL OPERASI ANTIK, Polsek Kubu Rohil Musnahkan 1,5 Kilo Ganja dan Sabu 233 Gram

    HASIL OPERASI ANTIK, Polsek Kubu Rohil Musnahkan 1,5 Kilo Ganja dan Sabu 233 Gram

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com – Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan BB narkotika jenis ganja kering dan sabu. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Mapolsek Bangko, Kamis (22/12/22). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini tergolong banyak. Dimana, untuk jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram dan sabu seberat 233 gram. “BB yang kita musnahkan ini merupakan hasil […]

  • PT Patra Drilling Contractor Gelar QT-PIE #9, Perkuat Transformasi Digital Perusahaan

    PT Patra Drilling Contractor Gelar QT-PIE #9, Perkuat Transformasi Digital Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Ilmu pengetahuan merupakan aset bersama yang terus berkembang ketika dipelajari dan dibagikan. Berangkat dari semangat menumbuhkan budaya belajar yang berkelanjutan, Tim Quality Management dari Fungsi Human Capital (HC) PT Patra Drilling Contractor (PDC) menghadirkan program Quality Talks – Professional & Innovative Experiences (QT-PIE) sebagai ruang berbagi wawasan, pengalaman, dan inspirasi bagi seluruh […]

  • SEMPENA HGN 2024, Apical Dumai Taja Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi di SLB Wati Purnama

    SEMPENA HGN 2024, Apical Dumai Taja Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi di SLB Wati Purnama

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sempena peringatan Hari Gizi Nasional (HGN) 2024 yang diperingati setiap 28 Februari, Apical Dumai sebagai perusahaan kelapa sawit terkemuka di Indonesia menaja kegiatan sosial di SLB Wati Purnama, Kelurahan Purnama, Dumai Barat. Kegiatan sempena peringatan HGN tersebut berupa pemberian makanan bergizi kepada anak didik di SLB Wati Purnama. Dihadiri langsung oleh Kepala […]

expand_less