Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak
Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan kasus penipuan tanah di Siak. f : ist
SIAK, detak24com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menangkap terpidana penipuan lahan di Siak atas nama M Sofyan Sembiring, setelah dua bulan masuk DPO.
Berakhir sudah pelarian M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak. Ia ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan.
Penangkapan M Sofyan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (30/04/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tim Tabur menghentikan kendaraan M. Sofyan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tanpa perlawanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan oleh tim Tabur Kejaksaan.
“Terpidana DPO atas nama M Sofyan Sembiring berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,” ujar Zikrullah.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Siak Heri Yulianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. M Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.
Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada terpidana dan istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dapat dikuasai sesuai kesepakatan.
Dalam prosesnya, terpidana diduga melakukan sejumlah tipu muslihat, antara lain menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT).
“Kemudian, terpidana menarik kembali sebagian dokumen tersebut dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti. Surat itu pun tak pernah dikembalikan,” sebutnya.
Ketika korban hendak menguasai lahan pada 2020, objek tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.000.000.
Kasus pun berlanjut hingga ke pengadilan. “Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana diputus lepas (onslag). Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Kajari.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
“Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari.
M Sofyan mengaku merasa tidak bersalah karena pada putusan tingkat pertama ia diputus lepas dan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung.
Sejak saat itu, terpidana berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Namun setelah lebih dari dua tahun dalam pencarian, tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkapnya.
Kajari menambahkan, setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau, M Sofyan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan,” imbuh Kajari dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
