Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Penipuan Lahan di Siak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menangkap terpidana penipuan lahan di Siak atas nama M Sofyan Sembiring, setelah dua bulan masuk DPO.

Berakhir sudah pelarian M Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak. Ia ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan.

Penangkapan M Sofyan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (30/04/26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim Tabur menghentikan kendaraan M. Sofyan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tanpa perlawanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan oleh tim Tabur Kejaksaan.

“Terpidana DPO atas nama M Sofyan Sembiring berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,” ujar Zikrullah.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Siak Heri Yulianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. M Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.

Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada terpidana dan istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dapat dikuasai sesuai kesepakatan.

Dalam prosesnya, terpidana diduga melakukan sejumlah tipu muslihat, antara lain menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT).

“Kemudian, terpidana menarik kembali sebagian dokumen tersebut dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti. Surat itu pun tak pernah dikembalikan,” sebutnya.

Ketika korban hendak menguasai lahan pada 2020, objek tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.000.000.

Kasus pun berlanjut hingga ke pengadilan. “Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana diputus lepas (onslag). Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi,” ungkap Kajari.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan M Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

“Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari.

M Sofyan mengaku merasa tidak bersalah karena pada putusan tingkat pertama ia diputus lepas dan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung.

Sejak saat itu, terpidana berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Namun setelah lebih dari dua tahun dalam pencarian, tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkapnya.

Kajari menambahkan, setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau, M Sofyan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan,” imbuh Kajari dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RIBUAN Relawan Ganjar Halal Bihalal, Teriakan ‘Zukri Gubernur Riau’ Menggema

    RIBUAN Relawan Ganjar Halal Bihalal, Teriakan ‘Zukri Gubernur Riau’ Menggema

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ribuan relawan Ganjar Pranowo memenuhi GOR Tribuana Pekanbaru dalam rangka halal bihalal bersama PDIP,  Ahad (21/05/23). Para relawan dan simpatisan tampak kompak memakai atribut berwarna merah dan baju hitam bergambar wajah Ganjar Pranowo. Ketua DPD PDIP Riau, Zukri Misran menyampaikan rasa syukur melihat antusiasme para relawan yang hadir. “Insya Allah, ini adalah […]

  • Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

    Bupati Siak Alfedri Tatap Dua Periode, Segini Amunisinya!

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dukungan untuk Bupati Siak Alfedri maju dua periode terus mengalir. Calon petahana ini diprediksi berpasangan dengan Wabup Husni. Setelah mendapat rekomendasi dari PAN, PPP, Hanura dan Perindo, kali ini PKS juga ikut berkoalisi mengusung Alfedri-Husni menuju dua periode. “Alhamdulillah, hari ini kami kembali mendapat dukungan Parpol kali ini dari PKS untuk maju […]

  • Empat Ditangkap, Polisi Sikat Sabu 29 Kilo dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Selat Baru Bantan 

    Empat Ditangkap, Polisi Sikat Sabu 29 Kilo dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Selat Baru Bantan 

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi mengamankan sabu 29 kilo serta ribuan butir ekstasi di antrean Roro Bengkalis-Pakning, dengan menangkap empat kurir jaringan internasional. Polres Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,97 (29) kilogram, 122.629 butir ekstasi berbagai […]

  • MUHAMMADIYAH Pekanbaru Lebaran 21 April, Cek Daftar Lokasi Serta Khatib Salat Ied

    MUHAMMADIYAH Pekanbaru Lebaran 21 April, Cek Daftar Lokasi Serta Khatib Salat Ied

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Muhammadiyah di Tanah Air, termasuk di Kota Pekanbaru, akan melaksanakan Salat Id dan merayakan Lebaran Idul Fitri pada Jumat (21/04/24) mendatang. Hal tersebut berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 Januari 2023 yang menyatakan bahwa tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat tanggal 21 April 2023 serta tinggi bulan pada […]

  • H Paisal: Kendati Masih Pandemi Covid, Prestasi harus Tetap Diraih

    H Paisal: Kendati Masih Pandemi Covid, Prestasi harus Tetap Diraih

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS menyambut Audiensi Persatuan Menembak dan Berburu Perbakin Kota Dumai bertempat di Kediaman Wali Kota Dumai, Sabtu (15/01/2021). Dalam audiensi ini, Ketua Perbakin Kota Dumai terpilih, drg. Sri Sadono Mulyanto, M.Han biasa disapa Ibeng mengatakan tujuan kedatangan Perbakin adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan para pengurus yang baru […]

  • AM Putranto Menangis-PDIP Terdepak, Berikut Daftar Kabinet Prabowo Reshuffle Terbaru 

    AM Putranto Menangis-PDIP Terdepak, Berikut Daftar Kabinet Prabowo Reshuffle Terbaru 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – AM Putranto berlinang air mata saat menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kepada M Qodari. Penyerahan itu dilaksanakan pada acara serah terima jabatan di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/9) hari ini. Baca juga : Presiden Copot Menkeu Sri Mulyani, Ini Sosok Penggantinya! Sertijab […]

expand_less