Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Batang Cenaku yang terciduk di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terlibat kredit fiktif pada dua bank pemerintah. Kini, ia jadi penghuni Rutan Rengat hingga masa penahanannya habis.

Dikutip detak24com, Sabtu (18/06/23), korupsi kredit fiktif yang dilakukan terpidana Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur sejak 2005 hingga 2012 itu terjadi tahun 2008 dan 2011 silam. Terpidana Sunardi melakukan korupsi di dua bank BUMN sekaligus.

Baca juga: https://detak24.com/tim-tabur-kejaksaan-ciduk-bos-kud-rahayu-makmur-inhu-di-kalbar-terpidana-kredit-fiktif-rp28-m/

Sunardi, buronan kasus korupsi kredit fiktif yang ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau, adalah Ketua Koperasi Unit Desa- KUD Rahayu Makmur, di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, saat terjadinya korupsi.

Dalam perkara tersebut, Sunardi mengajukan kredit fiktif di BRI sebesar Rp 800 juta. Kemudian pada Bank BNI tahun 2011 sebesar Rp 2,8 miliar. Atas dua perkara korupsi yang dilakukannya, hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhi vonis masing- masing 7 tahun dan 8 tahun penjara pada 2017 lalu.

Terpidana kredit fiktif Rp 3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011, usai ditangkap di Sambas Kalimantan Barat, dibawa ke Pekanbaru, Jumat (24/02/23) lalu. Dia langsung digiring ke Rutan Rengat Inhu dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi oranye.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, kala itu.

Bambang menyebut, usai diserahkan ke jaksa eksekutor, Sunardi langsung dibawa ke Rengat. “Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba,” kata Bambang.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9476)