LAMPUNG (DETAK24.COM) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD Pringsewu berlanjut di pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang dengan pemeriksaan terdakwa Sriwahyuni, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono dan didampingi anggota majelis hakim, Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus.
Sidang tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini diselenggarakan secara daring, Selasa (18/01/22).
Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade INdrawan SH MH mengungkapkan, bila persidangan tersebut berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai. “Kemudian sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, 27 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Kajari, Kamis (20/01/22).
Terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000. Yakni anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000. Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada penyidik. (rls/kar)
Penulis : Zulkarnain