Prancis Cabut Lockdown dan Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

Presiden Prancis Emmanuel Macron

Paris, detak24.com – Prancis mencabut lockdown serta aturan wajib pakai masker di luar ruangan baru-baru ini, meski angka omicron masih tinggi. Sementara, Denmark lebih awal menarik aturan serupa.

Selain mencabut aturan wajib masker, Prancis juga tak lagi menerapkan batasan kapasitas pengunjung aula konser, pertandingan olahraga, dan acara lain. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron juga tak lagi mewajibkan aturan bekerja dari rumah.

ADVERTISEMENT

Sederet pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 ini diterapkan menyusul pengumuman pemerintah akhir Januari lalu yang berencana memulai relaksasi dalam dua tahap. Relaksasi ini dilakukan meskipun Prancis baru saja mencetak rekor kasus harian Covid-19 tertinggi selama pandemi pada Januari lalu.

“Prancis bakal bisa mencabut hampir seluruh pembatasan yang dilakukan untuk menekan epidemi pada Februari berkat aturan vaksin terbaru,” kata Perdana Menteri, Jean Castex, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/2/2022).

Prancis kini mewajibkan penduduk memiliki kartu vaksin agar bisa mengakses seluruh layanan negara itu, mulai dari bar, restoran, dan transportasi publik jarak jauh.

Sebelumnya, izin tersebut bisa didapatkan menggunakan kartu kesehatan. Untuk mendapatkan kartu itu, masyarakat hanya perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Namun, kebijakan ini dihentikan oleh pemerintah agar lebih banyak masyarakat Prancis yang mau divaksinasi.

Di saat bersamaan, Prancis juga menilai ancaman varian Omicron yang melanda dunia kini tak lebih berbahaya dibandingkan varian Covid-19 sebelumnya. Meski begitu, varian Omicron memang lebih mudah menular.

“Kami melihat tren yang berbalik dalam beberapa hari terakhir, dengan lebih sedikit kasus terdeteksi tiap harinya, dibandingkan pada tujuh hari sebelumnya,” kata juru bicara pemerintah, Gabriel Attal kepada radio France Info.

Sementara itu, Prancis mencatat rata-rata infeksi Covid-19 dalam tujuh hari terakhir sebanyak 322.256 kasus per hari. Angka ini lebih rendah dari sepekan sebelumnya yang mencapai 366.179 kasus.(dtc)

ADVERTISEMENT