HADEUH! Mucikari Jual Jandanya ke Pria Hidung Belang, Terciduk di Wisma Cemara Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, menangkap sorang mucikari inisial MI (19), lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (17/06/23) mengatakan, tersangka MI terciduk petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti Dumai Timur, Jumat (16/05/23) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara,” kata Kabid Humas.
Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut. “Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi. Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya,” ujarnya.
Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara, lalu membuat kesepakatan dengan mencarikan pelanggan. Setiap transaksi tersangka meminta fee atau upah 50 persen. “Pengakuan korban sebelumnya ia pernah juga dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut,” kata Kombes Nandang.
Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).
“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.
Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra .”Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kabid
Hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kabid.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













