Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KEJAGUNG Tangkap Tenaga Ahli Kominfo, Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate

KEJAGUNG Tangkap Tenaga Ahli Kominfo, Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di sidang korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/09/23).

“Betul, kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar. Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, 

Ketut mengatakan Walbertus langsung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan.

Dalam persidangan, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp 350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah. “Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.

“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya, karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • tlovertonet

    Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. It extremely helps make reading your blog significantly easier.

    23 Desember 2023 05:31

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

    Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polres Dumai melimpahkan kasus pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, kepada kejaksaan. Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah […]

  • RELAWAN Probo 08 Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024

    RELAWAN Probo 08 Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BOGOR, detak24com – Relawan Probo 08 mendeklarasikan dukungannya kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada Pemilu 2024. Probo 08 sendiri terdiri dari generasi milenial dan generasi Z. ‘Kami menyadari generasi milenial dan gen Z, memiliki peranan besar dalam menentukan pemerintahan berikutnya melalui pemilihan umum 2024,” kata Ketua Umum Probo 08, Mohammad Iqbal Aristya, […]

  • MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Rafi, Kapus Siberuang yang terjerat OTT Polda Riau bersama Kadiskes Kampar tanggal 12 Mei 2023 lalu, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau. Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara. Sehingga, sampai saat ini […]

  • Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

    Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Polisi menahan EG (48) mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, atas sangkaan korupsi. Dulu, EG sempat viral karena tidur-tiduran di atas uang ratusan juta rupiah. EG ditangkap Jumat (9/9/2022) pada saat dipanggil sebagai tersangka di Mapolres Kepulauan Meranti. Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 ini mulai ditahan tanggal […]

  • CELAKA! Pria di Sidempuan ‘Anukan’ Anaknya yang Masih 3 Tahun, Organ Vital Korban Luka

    CELAKA! Pria di Sidempuan ‘Anukan’ Anaknya yang Masih 3 Tahun, Organ Vital Korban Luka

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    SIDEMPUAN, detak24com – Seorang pria inisial AS (38), ditangkap polisi di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Ia diduga telah mencabuli anaknya sendiri yang berusia tiga tahun. “Pelaku ayah kandung korban,” sebut Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, Kompol Lindung Sihaloho, Jumat (15/09/23). Ia menyebut kejadian pencabulan itu terungkap pada 31 Agustus 2023. Saat ibu korban […]

  • Warga Dumai Ditangkap Gegara Tuding Polisi Beking Bandar Narkoba

    Warga Dumai Ditangkap Gegara Tuding Polisi Beking Bandar Narkoba

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang warga Dumai bernama Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), ditangkap karena tuding polisi membeking bandar narkoba.  Ricardo berkomentar pada sebuah unggahan di akun TikTok milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Unggahan tersebut menampilkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi. “Ah ta*k anggota […]

expand_less