Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya bernapas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadap dirinya. Mantan Kadiv Propam Polri itu, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan memberi keringanan hukuman dari sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/23).

Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilakukan Ferdy Sambo, dalam putusannya PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu Ferdy Sambo. Sebagaimana diputuskan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangan persnya di gedung MA, kepada wartawan menjelaskan pada dasarnya MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kurun 22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba

      Kurun 22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba

      • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kurun waktu 22 hari, Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap 435 kasus narkoba dengan 557 tersangka. Sejumlah 487 orang ditahan, selebihnya masuk rehabilitasi. “Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar selama 22 hari, dari tanggal 16 April hingga 7 Mei 2026,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, saat ekspos di Mapolda Riau, […]

    • MAHASISWI UMRI Demo di Gedung DPRD Riau, Sebut Perppu Ciptaker Kangkangi Putusan MK

      MAHASISWI UMRI Demo di Gedung DPRD Riau, Sebut Perppu Ciptaker Kangkangi Putusan MK

      • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) unjukrasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker di depan gedung DPRD Riau, Kamis (12/01/23). Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada 30 Desember 2022 lalu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Namun kebijakan tersebut menuai protes yang disuarakan […]

    • Kedua tersangka di Mapolres Dumai. (f : ist)

      Operasi Malam Minggu, Dua Warga Ratu Sima Dumai Terciduk Miliki 49,46 Gram Sabu 

      • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai ringkus dua pengedar sabu seberat 49,46 gram di Jalan Jenderal Sudirman. Informasi dirangkum, Senin (25/11/24), kedua pelaku berinisial WR (43) dan HM (44) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Mereka terciduk saat hendak mengambil sebuah bungkusan, yang ternyata berisi sabu. Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin […]

    • Polsek Bangko Sikat Pengedar Sabu di Sungai Besar Pekaitan, Segini BB Diamankan!

      Polsek Bangko Sikat Pengedar Sabu di Sungai Besar Pekaitan, Segini BB Diamankan!

      • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Informasi dirangkum Ahad (06/07/25), pengungkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah Unit Reskrim menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu […]

    • KPK AMBIL Sampel Suara Muhammad Adil, Cocokkan dengan Bukti Rekaman

      KPK AMBIL Sampel Suara Muhammad Adil, Cocokkan dengan Bukti Rekaman

      • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24com – KPK melakukan pencocokan beberapa komunikasi percakapan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil yang terjerat kasus suap, Jumat (28/04/2.4). Penyidik KPK telah mengambil sampel suara Bupati Meranti nonaktif, M Adil. Seperti diketahui, Adil yang pernah jadi anggota DPRD Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, hingga suap oknum […]

    • Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis asal Korea Selatan berinisial K, ia diisukan meninggalkan pacarnya dalam kondisi hamil. Beberapa orang mencoba menerka, namun Ko Se Won muncul ke publik dan menggemparkan penggemarnya. Pernyataan Ko Se Won hadir melalui agensinya, Hunus Entertainment. Aktor 43 tahun itu meminta maaf karena telah membuat banyak orang […]

    expand_less