DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

JAKARTA, detak24com – Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya bernapas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadap dirinya. Mantan Kadiv Propam Polri itu, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan memberi keringanan hukuman dari sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/23).

Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilakukan Ferdy Sambo, dalam putusannya PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu Ferdy Sambo. Sebagaimana diputuskan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangan persnya di gedung MA, kepada wartawan menjelaskan pada dasarnya MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

  1. Ping-balik: upx1688
  2. Ping-balik: visit this site
  3. Ping-balik: jarisakti
  4. Ping-balik: k2 paper,
  5. Ping-balik: live webcams
  6. Ping-balik: altogel
  7. Ping-balik: jouer Aviator
  8. Ping-balik: Buy Villa Phuket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *