Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana memastikan Ferdy Sambo Cs tidak mendapat perlakukan istimewa.

Sebagaimana diketahui, Rabu (05/10/22) Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), Kuat Ma’ruf (KW), dan Putri Candrawathi (PC) (primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP.

Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka Kompol Baiquni Wibowo (BW), Tersangka Kompol Chuck Putranto (CP), Tersangka AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Tersangka Kombes Agus Nurpatria (AN), dan Tersangka AKP Irfan Widyanto (IW).

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana l. Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Jampidum, dalam keterangan persnya.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, tersangka HK, tersangka ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW, tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fadil Zumhana.

Selanjutnya, Fadil menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden Jokowi meminta penegak hukum transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” katanya lagi,

Terkait dengan rumah aman (safe house), Jampidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik. Tentunya pihaknya sangat menghargai. Meski demikian, Jampidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya,” ujarnya lagi.

Fadil mengatakan bahwa para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya. Jampidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti.

Selanjutnya, Jampidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Fadil.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deretan Kios di Perbatasan Pekanbaru-Kampar Ludes Terbakar 

    Deretan Kios di Perbatasan Pekanbaru-Kampar Ludes Terbakar 

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat menghanguskan sejumlah warung dan kios di Jalan HR Soebrantas, tepatnya kawasan perbatasan Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (06/06/26) sekitar pukul 10.00 WIB. Api dilaporkan membakar deretan kios yang sebagian besar terbuat dari kayu. Kobaran si jago merah dengan cepat membesar dan melalap beberapa bangunan sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Kepala Damkar […]

  • Pasca OTT di Riau, KPK Periksa Tiga Juru Masak Gubri Wahid 

    Pasca OTT di Riau, KPK Periksa Tiga Juru Masak Gubri Wahid 

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK memeriksa tiga orang juru masak di kediaman Gubri Wahid. Para terperiksa diduga kuat berhubungan dengan jatah preman dalam kasus OTT Gubri Wahid dkk, Senin (17/11/25). “Hari ini dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/25). Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) […]

  • Bandar 47 Kg Sabu Bengkalis Dibekuk di Bali, Polisi Sita Rp50 Miliar

    Bandar 47 Kg Sabu Bengkalis Dibekuk di Bali, Polisi Sita Rp50 Miliar

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bareskrim Polri mmembekuk 47 Kg sabu yang ditangkap di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau pada April 2022 lalu. Polisi juga menyita aset kekayaannya yang mencapai Rp50 miliar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menyatakan, tersangka FA alias V merupakan pemesan sabu seberat 47 kilogram sabu di Bengkalis. FA ditangkap saat […]

  • Everyone should travel for their favorite foods

    Everyone should travel for their favorite foods

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • KODIM 0320/Dumai Persiapan Launching Tanam Labu Madu di Tanjung Penyembal

    KODIM 0320/Dumai Persiapan Launching Tanam Labu Madu di Tanjung Penyembal

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320/Dumai menggesa pernyiapan lahan produk 1 hektar untuk launching tanaman labu madu di Jalan Melati, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Lahan milik PT Kristal tersebut dikelola oleh kelompok tani Lestari yang dipimpin Jumirin, bekerjasama dengan Kodim 0320/Dumai. Penyiapan lahan produktif tersebut dalam mendukung Ketahanan Pangan (Han Pangan) khususnya di wilayah Kota […]

  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan 

    Polsek Mandau Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan 

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial RA (20), warga Jalan Lintas Km 19 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan berikut barang buktl sebanyak Rp. 3.6 juta, Jumat (24/01/25). “Benar, kita mengungkap kasus tindak pidana uang palsu. Tersangka berikut barang bukti sudah kita […]

expand_less