Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bandar 47 Kg Sabu Bengkalis Dibekuk di Bali, Polisi Sita Rp50 Miliar

Bandar 47 Kg Sabu Bengkalis Dibekuk di Bali, Polisi Sita Rp50 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Bareskrim Polri mmembekuk 47 Kg sabu yang ditangkap di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau pada April 2022 lalu. Polisi juga menyita aset kekayaannya yang mencapai Rp50 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menyatakan, tersangka FA alias V merupakan pemesan sabu seberat 47 kilogram sabu di Bengkalis. FA ditangkap saat berada di dalam kamar hotel di Pulau Bali.

Dikutip Ahad  (11/09/22), kasus ini pengembangan dari penangkapan sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau beberapa waktu lalu. Kasusnya dikembangkan tidak saja tindak pidana narkoba, tapi juga pencucian uang,” kata Irjen Dedy didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Jakarta disiarkan secara live Facebook, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka di Bengkalis yang berperan sebagai transporter (penjemput) 47 kg sabu. Keempatnya yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.

Pada 12 Juni lalu, tim Ditipid Narkoba Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua orang lain yakni Abdullah dan Zaenab di Pekanbaru. Brigjen Krisno menjelaskan kalau Abdullah dan Zaenab merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dkk yang menjemput sabu dari Perairan Malaysia-Bengkalis, Riau.

Brigjen Krisno menjelaskan, para sindikat narkoba tersebut bekerja untuk tersangka FA alias V yang telah ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pulau Bali.

FA merupakan pengendali bisnis haram ini yang menjalin komunikasi dengan mitranya warga negara Malaysia inisial UJ dan SH.

Sabu seberat 47 kilogram tersebut dipesan FA dari UJ. Adapun pembayaran sabu itu dilakukan lewat transfer antarbank.

“FA menggunakan sejumlah rekening untuk pembayaran sabu tersebut. Bahkan, ia memakai nama orang lain (figur) untuk mengaburkan transaksi yang dilakukannya,” tegas Krisno.

Miliki Aset Besar

FA yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut diduga memiliki sejumlah aset yang besar dari hasil perdagangan narkoba antar negara Malaysia-Indonesia.

Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar. Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.

Selain itu, aset FA juga ada dalam bentuk 5 unit motor gede. Empat di antaranya merek Harley Davidson.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa properti yang diyakini dimiliki FA dari hasil kejahatan perdagangan narkoba. Ada sebanyak 46 aset properti bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.

Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar. Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.

Properti itu diatasnamakan dengan orang lain. Juga atas nama rekan dan keluarganya. Selain itu, kita sudah blokir sejumlah rekening senilai Rp 6,3 miliar,” kata Brigjen Krisno.

Menurut Brigjen Krisno, FA juga diduga mengelabui kekayaannya dengan cara membuka usaha restoran.

“Diduga untuk menyamarkan sumber pendapatannya seolah-olah sah,” tegas Krisno.

FA dikenakan sangkaan berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, FA juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sabang-merauke.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

      WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

      • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan 66 unit sumur minyak PT BSP ditutup paksa. Keberadaan unit usaha migas tersebut berada di Taman Nasional Zamrud, Siak. Dikelola oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP). Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing, Selasa (10/01/23) mengatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terkait […]

    • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru 

      KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru 

      • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – KPK tetapkan lima orang tersangka korupsi proyek flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kelima tersangka berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR. “YN merupakan Penyelenggara Negara, sedangkan GR, TC, ES, dan NR swasta,” ujar Tessa, Selasa (21/01/25). Tersangka YN adalah Pejabat Pembuat Komitmen […]

    • Bupati Rohil Serahkan Mobil Ambulans untuk Pemuda Batak

      Bupati Rohil Serahkan Mobil Ambulans untuk Pemuda Batak

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      ROHIL, detak24.com – Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil menerima bantuan satu unit mobil ambulans dari pemerintah kabupaten setempat. Penyerahan berlangsung di Mess Pemda Jalan Perwira Bagansiapiapi, Senin (31/10/22). Diserahkan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP kepada Ketua PBB Edward Manihuruk SH, didampingi sekjen PBB, Ketua Kecamatan Bangko Pusako Timbul Purba dan Kecamatan Bangko. […]

    • Ditetapkan KPU, Ini Anggota DPRD Riau-Dapil Serta Parpol Hasil Pemilu 2024

      Ditetapkan KPU, Ini Anggota DPRD Riau-Dapil Serta Parpol Hasil Pemilu 2024

      • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – KPU Riau menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Riau terpilih hasil Pemilu 2024. Cek Dapil, nama serta partai politiknya di sini. Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan secara demokratis dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak […]

    • BABINSA Purnama Kodim Dumai Sertu Mahyudin Komsos di Kebun Kangkung Milik Mona

      BABINSA Purnama Kodim Dumai Sertu Mahyudin Komsos di Kebun Kangkung Milik Mona

      • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      DUMAI, detak24com – Babinsa Sertu Mahyudin Kelurahan Purnama Koramil 01/Dumai jajaran Kodim 0320 Dumai, selain melaksanakan pendampingan juga menjalin komunikasi sosial dengan petani sayuran di wilayah binaannya. Pendampingan karya nyata tanaman kangkung milik Mona di Jalan Rela Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (03/06/23). Jenis sayuran kangkung ini sangat banyak diminati. Selain ibu rumah tangga […]

    • HUBUNGAN Spesial Teddy Minahasa dengan Mami Linda Terungkap di Sidang

      HUBUNGAN Spesial Teddy Minahasa dengan Mami Linda Terungkap di Sidang

      • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com –  Mami Linda alias Linda Pujiastuti mengaku memiliki hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, terdakwa pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu. Pengakuan itu disampaikan wanita yang akrab disapa Mami Linda itu saat dirinya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/02/23). Selain Linda, dalam sidang kali ini, AKBP […]

    expand_less