Warga Kampar Dibegal di Kuansing, Mobil Daihatsu Sigra Dibawa Kabur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- print Cetak

Mobil Daihatsu Sigra milik korban begal berhasil ditemukan polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Seorang warga Kampar dibegal saat melintas di wilayah Kuantan Mudik, Kuansing. Usai menganiaya, mobil korban dibawa kabur oleh kawanan bandit tersebut.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi 4 Agustus 2025 lalu di wilayah Polsek Kuantan Mudik. Pelaku pun kabur selama 35 hari hingga ditangkap.
Akhirnya, pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/09/25).
Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga asal Kampar tersebut.
Salah seorang pelaku berinisial FA (24) dibekuk di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial DS (41), seorang wiraswasta yang mengalami perampasan mobil dan barang pribadi setelah dianiaya oleh dua orang yang dikenalnya.
Korban sebelumnya diajak oleh pelaku IA (34) dan FA (24) untuk pekerjaan di Dharmasraya, Sumbar. Namun saat melintas di Kuantan Singingi dini hari, korban dicekik dengan kabel oleh FA dari kursi belakang, sementara IA ikut menganiaya.
“Korban sempat melawan dan terjatuh di jalan, sedangkan pelaku kabur membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit handphone, dan dompet korban,” ungkap Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/09/25).
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, IA ternyata lebih dulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto.
Sementara, tersangka FA berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Dengan koordinasi Polsek setempat, tim akhirnya meringkusnya pada 9 September 2025, kemarin.
Dari keterangan pelaku, ungkapnya lagi, mobil korban telah dijual ke seorang penadah berinisial N. Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, meski N tidak ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone android, dan STNK.
“Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan,” tegasnya.
“Kami apresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan jajaran kepolisian lain yang ikut membantu proses penangkapan,” sambung Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan orang lain tanpa tujuan jelas.
“Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan agar bisa cepat ditangani,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar











