Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Eks Wakil Ketua DPRD Riau Meringkuk dalam Penjara, Ini Kasusnya!

Eks Wakil Ketua DPRD Riau Meringkuk dalam Penjara, Ini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar resmi huni penjara polisi. Ia ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru atas penggelapan barang tak bergerak.

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 24 Januari 2025. Ia resmi ditahan, Ahad (9/11/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan terhadap Asri Auzar.

“Iya, ditahan,” ujar Bery, Ahad (9/11/2025).

Penahanan terhadap Asri Auzar dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat. “Mau diserahkan, berkasnya mau di P-21, besok atau secepatnya lah,” kata Bery.

Asri Auzar diduga melakukan penggelapan barang tak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu dijerat Pasal 385 KUHPidana. Berdasarkan pasal itu, Asri Auzar terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun.

Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Ia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp 187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Realisasi Roro Dumai – Melaka, Dubes RI untuk Malaysia Berkunjung ke Dumai 

    Percepat Realisasi Roro Dumai – Melaka, Dubes RI untuk Malaysia Berkunjung ke Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono bersama rombongan tiba di Pelabuhan Dumai dalam rangka kunker percepatan implementasi rute penyeberangan roro Melaka – Dumai. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Malaysia, khususnya melalui sektor pelayaran dan angkutan jalan. Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai […]

  • BUPATI Meranti Kena OTT KPK, Ini Sejumlah Uang yang Diamankan

    BUPATI Meranti Kena OTT KPK, Ini Sejumlah Uang yang Diamankan

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang. “Untuk bukti uang, sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023), kepada CAKAPLAH.com. Ali mengatakan, KPK masih melakukan penghitungan jumlah […]

  • JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan dengan berbagai pertimbangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

    SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SEMARANG, detak24com – Skuad putri SMA Tritunggal Semarang merapatkan barisan menyambut Honda DBL with AZA Wear 2023-2024 Central Java Series. Target yang mereka usung yakni back to champion. Srikandi Tritunggal adalah pemegang takhta DBL Central Java Series musim lalu dan musim 2019. Namun, musim 2021 mereka gagal merebut gelar juara setelah kalah tipis 78-77 di […]

  • Honda Beat Laga Kambing, Pelajar Meregang Nyawa di Hangtuah Pekanbaru 

    Honda Beat Laga Kambing, Pelajar Meregang Nyawa di Hangtuah Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelajar bernama Raka Rizki Ramadhan Hutabarat (16) meninggal dalam peristiwa lakalantas maut di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Lakalantas maut terjadi di Jalan Hangtuah depan Warkop Agam D’Juwara, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/12/25) jelang magrib sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden itu selain menewaskan satu orang pelajar, dua lainnya mengalami luka-luka. Kasat […]

  • TUTUP Akses Jalan Paus, Warga STDI Dumai Kutuk Arogansi PT Pertamina

    TUTUP Akses Jalan Paus, Warga STDI Dumai Kutuk Arogansi PT Pertamina

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga STDI Kecamatan Dumai Barat kutuk arogansi PT Pertamina Patra Niaga yang menutup akses Jalan Paus. Masyarakat sekitar kompak menolak pemagaran Jalan Paus yang selama ini sudah menjadi fasilitas umum. Bahkan, jalan tersebut sudah dilakukan pengerasan dengan alokasi APBD Dumai. Warga menyampaikan empat poin penolakan pemagaran Jalan Paus di STDI. Penolakan tersebut […]

expand_less