Pasca OTT di Riau, KPK Periksa Tiga Juru Masak Gubri Wahid
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- print Cetak

Gubri Wahid (nonaktif) digiring ke penjara. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – KPK memeriksa tiga orang juru masak di kediaman Gubri Wahid. Para terperiksa diduga kuat berhubungan dengan jatah preman dalam kasus OTT Gubri Wahid dkk, Senin (17/11/25).
“Hari ini dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/25).
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Adapun yang diperiksa sebagai saksi, yakni tiga orang pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau. Ketiganya berinisial ALP, MSA, dan ML.
“Kemudian, saksi YFDL selaku ASN PPPK Dinas PUPR PKPP dan HS, staf perencanaan di Dinas Pendidikan Riau,” kata Budi.
Terkait penyidikan kasus korupsi tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, rumah dinas Gubri, Kantor Dinas PUPR-PKPP.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan, dan rumah Dani M Nursalam.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
Nantinya, dokumen dan barang-barang elektronik akan dipelajari untuk menentukan ada atau tidak keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Gubri Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka dilakukan pasca tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Diduga ada permintaan fee dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau.
Gubri Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arif Setiawan. Oleh Arif, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp 600 juta kepada kerabat Muhammad Arif Setiawan.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Muhammad Arif Setiawan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis, Rabu (05/11/25).
Uang yang diterima Abdul Wahid telah dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di luar kedinasan, seperti ke London, Inggris dan Brasil. Bahkan ia juga berencana ke Malaysia.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” imbuhnya. (Red)
Editor : Kar











