Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » CURI START! Parpol Terancam Pidana, Berikut Partai Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urut

CURI START! Parpol Terancam Pidana, Berikut Partai Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – KPU RI menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan tak ada yang  curi star kampanye.

“Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye,” ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

“Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” sambungnya.

Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan partai peserta pemilu 2024 telah terikat dengan aturan kampanye. Idham meyakini parpol-parpol tersebut tidak akan melanggar larangan kampanye.

“Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye. Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” tuturnya.

KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP.

(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kondisi rumah Abu Hasan yang telah jadi abu. F. :. CAKAPLAH.COM

      Pulang dari Sawah-Dapati Rumah Jadi Abu, Kebakaran Hebat di Baganpunak Rohil

      • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Rohil, detak24.com – Kebakaran rumah kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, satu unit rumah milik Abu Hasan di Jalan Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak pesisir, Kecamatan Bangko hangus dilalap si jago merah, Rabu (03/08/22). Selain menghanguskan satu unit rumah, kebakaran itu juga berdampak terhadap tiga rumah lainnya. Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, […]

    • Ups! Ada Razia di Tol Permai, Seratusan Lebih Truk ODOL Terjaring 

      Ups! Ada Razia di Tol Permai, Seratusan Lebih Truk ODOL Terjaring 

      • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 119 truk ODOL (over dimension over loading) terjaring di Tol Permai. Razia perdana itu bekerjasama dengan PT Hutama Karya. Selain PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol, razia di jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut juga melibatkan petugas dari Polda Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau serta Balai Pengelola Transportasi Darat […]

    • Siap Jadi Penjamin, Ketua DPRD Dumai Minta Status Penahanan Ibu Inong Ditangguhkan 

      Siap Jadi Penjamin, Ketua DPRD Dumai Minta Status Penahanan Ibu Inong Ditangguhkan 

      • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi bersedia jadi penjamin, untuk penangguhan penahanan Ibu Inong yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah lokasi pedagang Jalan Baru. Dia mengaku prihatin atas penahanan Ibu Inong aliase Inong Fitriani tersebut. Pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin. “Tadi saya sudah menghubungi Pak Kapolres, dan […]

    • Kebakaran Rumah di Bukit Batu Renggut Nyawa Nenek 74 Tahun, Polisi Amankan 9 Anak 

      Kebakaran Rumah di Bukit Batu Renggut Nyawa Nenek 74 Tahun, Polisi Amankan 9 Anak 

      • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kebakaran rumah kembali terjadi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam insiden tersebut, seorang nenek lansia bernama Sakinah (74) meninggal dunia akibat luka bakar serius. Informasi dirangkum Kamis (28/05/26) kebakaran terjadi sekitar pukul 00.28 WIB dini hari, dan menghanguskan rumah milik pasangan lansia Abdullah (84) dan Sakinah. Warga sempat […]

    • Petani Meregang Nyawa di Pokok Sawit Desa Lebuh Lurus Kuansing 

      Petani Meregang Nyawa di Pokok Sawit Desa Lebuh Lurus Kuansing 

      • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Warga Lebuh Lurus, Inuman Kuansing dihebohkan dengan penemuan sosok mayat pria tergeletak dekat pokok sawit di areal perkebunan PT Wana Jingga Timur (WJT), Selasa (13/05/25). Mayat tersebut ditemukan tepat di Dusun III, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Pria itu diketahui berinisial B (50), warga desa tersebut. Ia ditemukan tewas dekat pokok sawit. Menurut […]

    • BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

      BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

      • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal […]

    expand_less