Dumai, detak24.com – Suprianto SPd resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Dumai, menyusul keluarnya SK DPP Partai Demokrat. Pergantian pimpinan di tubuh legislator tersebut guna penyegaran, sekaligus menyongsong agenda politik kedepannya.
Pergantian Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto, sesuai Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 50/SK/DPP.PD/IV/2022, tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau Fraksi Partai Demokrat. Berdasarkan SK tersebut juga dilakukan pergantian Ketua Fraksi Demokrat di tubuh DPRD Dumai, dari Suprianto kepada Rony Ganda Bakara.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke II (Januari-April) Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan ke III (Mei-Agustus) Tahun 2022, sekaligus Penyampaian Laporan Masa Reses dan Kunjungan Kerja DPRD Dumai, Selasa (10/05/22) di Lantai II Gedung DPRD Dumai.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi itu juga dihadiri oleh Walikota Dumai H Paisal, Sekda Dumai H Indra Gunawan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai dan undangan lainnya.
“Dalam kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau Fraksi Partai Demokrat,” ujar Mawardi.
Lanjutnya, pergantian tersebut juga sesuai dengan Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Riau nomor: 077/DPD.PD Riau/IV/2022 perihal Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD serta Surat DPC Partai Demokrat Kota Dumai nomor: 17/DPD.PD.DMI/IV/2022 tanggal 25 April 2022 perihal Pergantian Unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat.
“Ketua DPRD yang semula dijabat saudara Agus Purwanto digantikan oleh saudara Suprianto. Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat yang semula dijabat saudara Suprianto digantikan oleh saudara Rony Ganda Bakara,” sebut Mawardi.
Merujuk pada SK DPP Partai Demokrat, adapun yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pergantian Agus Purwanto tersebut merujuk pada Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat nomor 128/ND/BPOKK.PD/IV/2022 tanggal 8 April 2022.
Kemudian Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Riau nomor 041/DPD.PD-Riau/III/2022 tanggal 9 Maret 2022, serta Surat Fraksi Partai Demokrat Kota Dumai nomor 03/F.Demokrat/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal tentang kinerja Agus Purwanto, ST sebagai Ketua DPRD Kota Dumai.
Berdasarkan pertimbangan di atas, DPP Partai Demokrat memandang perlu untuk dilakukan evaluasi serta penyegaran kepemimpinan Ketua DPRD dan Ketua Fraksi di DPRD Kota Dumai.
Sementara, Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Dumai, Afrianto Kurniawan, SH yang dihubungi malam tadi menyebutkan pergantian posisi tersebut bagian dari penyegaran guna menghadapi agenda politik kedepan. Hal itu bukan agenda luar biasa, dan di internal partai sudah sama-sama memahaminya.
“Partai memandang perlu melakukan penyegaran. Terutama dalam menghadapi agenda politik kedepan, yang tentunya tidak ringan dan banyak tantangan. Dengan perombakan komposisi, kita berharap Partai Demokrat bisa lebih besar lagi,” bebernya.
Sementara, Agus Purwanto yang dihubungi wartaan mengaku legowo dan sangat menghormati keputusan yang sudah ditetapkan DPP Partai Demokrat. “Keputusan DPP tentu wajib kita hormati,” imbuhnya.(red)
Sumber : Kupasberita.com
Editor : Kar