Lima Paslon Pilbup di Riau Kompak Gugat KPU, Ini Daftarnya 

JAKARTA, detak24com – MK menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (06/12/24) pukul 16.30 WIB. Lima diantaranya berasal dari Riau.

Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dengan intensitas sengketa tertinggi. Dikutip dari situs resmi MK, berikut daftar sengketa pilkada dari wilayah ini:

1. Rokan Hilir

Gugatan terdaftar pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.48 WIB dengan nomor register APPP 31/PAN.MK/e-AP3/2024 diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan. Mereka menggugat hasil Pilkada Rokan Hilir dengan KPU Rohil sebagai pihak termohon.

2. Rokan Hulu

Pasangan Kelmi Amri dan Asparaini, calon nomor urut 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu dengan nomor register 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis sore.

3. Kuantan Singingi

Pasangan Adam dan Sutoyo, calon nomor urut 2, mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Kuantan Singingi pada Kamis siang. Gugatan mereka teregistrasi dengan nomor APPP 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam keterangannya, perwakilan mereka, Dodi Fernando, menuding calon petahana Suhardiman Amby melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penerbitan Peraturan Bupati terkait alokasi anggaran bantuan jalur tradisional di 49 desa.

4. Kampar

Pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra, calon nomor urut 4, turut mengajukan gugatan hasil Pilkada Kampar pada Kamis sore. Gugatan ini terdaftar dengan nomor APPP 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

5. Siak

Pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.58 WIB, pasangan Alfedri dan Husni Merza, calon nomor urut 3, mendaftarkan gugatan Pilkada Siak dengan nomor APPP 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Proses Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya. (Red)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT