DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gasak Ninja dan Vixion, Curanmor  Kian Mengganas di Dumai 

Tersangka curanmor yang dibekuk polisi di Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pelaku curanmor di lokasi berbeda wilayah hukum Dumai. Keduanya menggasak Yamaha Vixion dan Kawasaki Ninja.

Polres Dumai mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis (12/02/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, serta Kamis (19/02/26) sekitar pukul 04.05 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung.

Baca juga : Sikat Beat dan NMAX, Spesialis Curanmor Mengganas di Lubuk Gaung Dumai 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, bahwa perkara ini dilaporkan oleh Mari Sandi yang kehilangan sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN dan mengalami kerugian mencapai Rp 31.500.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor saat itu berada di Pulau Rupat dan mendapatkan informasi tentang hilangnya motor dari Doni Tambunan. Setelah memeriksa CCTV melalui ponsel pintar, terlihat seorang laki-laki dengan ciri khas memakai hoodie warna kuning hitam mengambil motor sekitar pukul 04.05 WIB,” ujar Kasat.

Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru di Dumai : Warga Jalan Inpres Baganbesar Terpergok Simpan Sabu 18 Paket 

Tim Operasional Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka berinisial Su alias Man (32) yang merupakan residivis pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 22.10 WIB di dekat lokasi kejadian. Tersangka serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor telah dibawa ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan TKP, menerima Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka” jelas Kasat Reskrim.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dumai antara lain melengkapi Berkas Perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Berkas Perkara ke Kejari Dumai dan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Motor Curian Terparkir di RSUD 

Sementara, Polsek Dumai Barat Polres mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan oleh Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor mengeluarkan motor ke teras rumah dan meninggalkan kunci tergantung di stang. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah. Ketika keluar kembali, motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Robby Hidayat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dan diposting di platform jual beli online sedang terparkir di depan sebuah warung sekitar RSUD Dumai. Tim operasional segera berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AS alias Putra (32) warga Kabupaten Rohil. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliling berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang kuncinya tergantung, kemudian membawa lari kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek Dumai Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat. Dan untuk pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor : Kar