Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Gasak Ninja dan Vixion, Curanmor  Kian Mengganas di Dumai 

Gasak Ninja dan Vixion, Curanmor  Kian Mengganas di Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pelaku curanmor di lokasi berbeda wilayah hukum Dumai. Keduanya menggasak Yamaha Vixion dan Kawasaki Ninja.

Polres Dumai mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis (12/02/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, serta Kamis (19/02/26) sekitar pukul 04.05 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung.

Baca juga : Sikat Beat dan NMAX, Spesialis Curanmor Mengganas di Lubuk Gaung Dumai 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, bahwa perkara ini dilaporkan oleh Mari Sandi yang kehilangan sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN dan mengalami kerugian mencapai Rp 31.500.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor saat itu berada di Pulau Rupat dan mendapatkan informasi tentang hilangnya motor dari Doni Tambunan. Setelah memeriksa CCTV melalui ponsel pintar, terlihat seorang laki-laki dengan ciri khas memakai hoodie warna kuning hitam mengambil motor sekitar pukul 04.05 WIB,” ujar Kasat.

Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru di Dumai : Warga Jalan Inpres Baganbesar Terpergok Simpan Sabu 18 Paket 

Tim Operasional Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka berinisial Su alias Man (32) yang merupakan residivis pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 22.10 WIB di dekat lokasi kejadian. Tersangka serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor telah dibawa ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan TKP, menerima Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka” jelas Kasat Reskrim.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dumai antara lain melengkapi Berkas Perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Berkas Perkara ke Kejari Dumai dan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Motor Curian Terparkir di RSUD 

Sementara, Polsek Dumai Barat Polres mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan oleh Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor mengeluarkan motor ke teras rumah dan meninggalkan kunci tergantung di stang. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah. Ketika keluar kembali, motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Robby Hidayat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dan diposting di platform jual beli online sedang terparkir di depan sebuah warung sekitar RSUD Dumai. Tim operasional segera berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AS alias Putra (32) warga Kabupaten Rohil. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliling berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang kuncinya tergantung, kemudian membawa lari kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek Dumai Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat. Dan untuk pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sebut Rafael Beli Rubicon dari Saefudin Office Boy Sederhana

    KPK Sebut Rafael Beli Rubicon dari Saefudin Office Boy Sederhana

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – KPK telah mengklarifikasi harta jumbo Rp 56 miliar dalam LHKPN pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antikorupsi itu juga mempertanyakan Rubicon yang dipakai anaknya Mario Dandy Satriyo. Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari pengakuan Rafael mobil tersebut dibeli dari seseorang, lalu dijual lagi ke kakaknya. Pahala mengatakan identitas orang […]

  • Polisi Bekuk Pengedar di Desa Mekar Jaya Pangkalan Kerinci 

    Polisi Bekuk Pengedar di Desa Mekar Jaya Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Informasi dirangkum, Rabu (11/12/24), dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/12), petugas mengamankan seorang tersangka bernama AS (35) bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlando Oktora SIK […]

  • Dapat Perhatian Khusus, Rutan Ambon Bagikan Vitamin untuk Napi Lansia 

    Dapat Perhatian Khusus, Rutan Ambon Bagikan Vitamin untuk Napi Lansia 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AMBON, detak24com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga binaan lanjut usia (lansia), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan bantuan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka. Kegiatan ini berlangsung di Graha Pattimura Rutan Ambon, Kamis (09/10/25) dan menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga kondisi kesehatan para WBP lansia yang tergolong rentan […]

  • Alamaaaaaak!!!!!  Beli Elpiji 3 Kilo pun Pakai MyPertamina

    Alamaaaaaak!!!!!  Beli Elpiji 3 Kilo pun Pakai MyPertamina

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – PT Pertamina (Persero) akan memperketat pembelian elpiji 3 Kg. Pengetatan pembelian akan dilakukan dengan mewajibkan pembeli untuk daftar terlebih dulu ke MyPertamina, sama dengan yang mereka berlakukan pada pertalit.       Dikutip Kamis (30/06/22), Direktur Pemasaran Regional Pt Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan langkah ini dilakukan untuk […]

  • Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

    Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Dua pengedar narkoba terciduk dalam sebuah razia di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul. Keduanya kedapatan kantongi sabu 4,1 gram. Polres Rohul mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua tersangka berinisial AG (39) dan C (48) ditangkap oleh Satresnarkoba di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Baca juga : Viral Bokep […]

  • Rumah Kontrakan di Kampung Melayu Pekanbaru Ludes Jadi Abu 

    Rumah Kontrakan di Kampung Melayu Pekanbaru Ludes Jadi Abu 

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit rumah kontrakan kosong dua petak di Jalan Rajawali, RT 002/RW 006, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru terbakar pada Kamis (12/02/26) pagi. Laporan kejadian diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru sekitar pukul 07.59 WIB dari pelapor bernama Silvina Ethas. Laporan tersebut diterima petugas Ertha Sumarna selaku Wadanton […]

expand_less