Kawal Kasus HAM Berat Aceh, Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
- print Cetak

Peserta FGD foto bersama usai kegiatan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH, detak24com – Koordinator Wilayah Brigade Pelajar Islam Indonesia (BPII) Provinsi Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Peran Pemuda dan Pelajar dalam Pengawalan Kasus HAM Berat dan Korban di Aceh’ Rabu (25/05/25).
Kegiatan berlangsung di aula Dinas Sosial Pemprov dihadiri oleh 93 peserta. Terdiri dari pelajar dan mahasiswa, yang antusias mengkaji peran generasi muda dalam mendukung keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di Aceh.
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Firdaus Mirza Nusuary STP MA yang didapuk jadi narasumber mengatakan, perspektif sosiologis, HAM sebagai ‘pandangan hitam kelam’ yang menjadikan masyarakat tak bersalah menjadi korban.
“Konflik Aceh merupakan contoh salah satu pelanggaran HAM berat di Indonesia. Perdamaian 20 tahun lalu memang membuat Indonesia dan Aceh berdamai, namun luka dan trauma yang dimiliki masyarakat Aceh masih belum terselesaikan. Sebagai pemuda kita bisa melakukan hal-hal positif seperti FGD, sosialisasi dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihan Fajri juga menekankan pentingnya pemahaman kontekstual tentang dinamika sosial yang menyebabkan pelanggaran HAM.
“Peran aktif pelajar dalam mengawal isu pelanggaran HAM khususnya di Aceh.
Kebutuhan memberikan perhatian khusus bagi korban, termasuk dukungan dari negara seperti kompensasi dan pemulihan,” sebut Raihan.
Tidak hanya itu dalam kegiatan FGD tersebut Yulfan SH MH merupakan seorang Advokat juga menyampaikan, jika berfokus pada kasus di Rumoh Geudong dan itu sangat penting untuk dilakukan penindakan kelanjutan.
“Ajakan bagi pemuda dan pelajar untuk
Terlibat dalam advokasi dan kampanye publik. Bergabung dengan organisasi masyarakat sipil atau membentuk komunitas advokasi mandiri,” sebut dia.
Komandan Brigade PII Aceh, Raihan mengatakan, membangun kesadaran kolektif di kalangan generasi muda Aceh itu penting.
“Memicu aksi nyata melalui advokasi, kampanye, dan kerja sama dengan lembaga hukum dan masyarakat sipil,”sebut Raihan.
Kemudian, kata Raihan perlu adanya pengawalan penyelesaian kasus-kasus bersejarah di Aceh seperti Simpang KKA, Jamboe Keupok, Rumoh Geudong, dan lainnya.
“FGD ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi pemuda dan pelajar dalam memperjuangkan hak korban HAM berat di Aceh hingga mencapai keadilan dan pemulihan yang layak,” tutupnya. (Red)
Penulis : Alvian
Editor : Kar











