Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa M Hery, yang terbukti menjadi kurir narkotika jaringan internasional.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/25).

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan membawa sabu dengan berat 39.630 gram atau sekitar 39,6 kilogram. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana narkotika dengan jumlah sangat besar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum.

 

 

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang seperti dirilis, Kamis (18/12/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tidak ada satu pun hal meringankan yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini berawal awal Januari 2025. Saat itu, terdakwa yang berdomisili di Surabaya bertemu Jamal yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pertemuan tersebut, terdakwa kemudian dikenalkan kepada Boim dan BOS, yang juga masih DPO, melalui aplikasi Signal.

Tanggal 18 Maret 2025, BOS mengirim dana melalui aplikasi dompet digital untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan. Setelah dikonversi, dana sebesar Rp10,3 juta masuk ke rekening terdakwa. Selanjutnya, 3 April 2025, BOS kembali mentransfer Rp32 juta untuk biaya perjalanan.

 

 

Terdakwa berangkat ke Malaysia 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang sebesar RM70.000 dari seseorang untuk membeli mobil. Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua tas biru berisi sabu dari jok mobil sedan di area hotel.

Tanggal 17 April 2025, dua tas tersebut diserahkan kepada WAK yang juga berstatus DPO di wilayah Muar, Malaysia. Sehari berikutnya, terdakwa bersama WAK membawa narkotika itu menggunakan speedboat menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 00.35 WIB, 18 April 2025, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di kawasan pesisir Bengkalis. Dari lokasi, petugas mengamankan 38 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai RM3.110.

 

 

Sementara itu, WAK melarikan diri, dan hingga kini masih masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, melibatkan jaringan lintas negara, serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas.

“Dengan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman paling berat sesuai ketentuan undang-undang,” tegas hakim diikutip dari GoRiau. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Digembok, Massa Geruduk Kantor Wali Nagari Sawah Laweh Bayang

    Sempat Digembok, Massa Geruduk Kantor Wali Nagari Sawah Laweh Bayang

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAINAN, detak24com – Masyarakat Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan berunjuk rasa di kantor kenagarian setempat menolak hasil Pilwana, Kamis (16/10/26). Sebelum datang aparat kepolisian, massa dikabarkan sempat menggembok kantor Wali Nagari Sawah Laweh tersebut. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Aksi unjuk rasa dapat ditertibkan. Massa bersedia membuat berita acara penolakan […]

  • OTT Hakim Agung, KPK Tangkap 10 Tersangka-Geledah Gedung MK

    OTT Hakim Agung, KPK Tangkap 10 Tersangka-Geledah Gedung MK

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – KPK menggeledah Gedung MA RI serta rumah tersangka terkait kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Lembaga antikorupsi tersebut mengamankan sejumlah dokumen perkara serta data elektronik.       Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman para tersangka di Jabodetabek. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/09/22). […]

  • JARAH Kedai Kelontong, Dua Warga Bonai Rohul Digiring ke Penjara

    JARAH Kedai Kelontong, Dua Warga Bonai Rohul Digiring ke Penjara

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi meringkus dua pelaku pencurian di warung kelontong daerah Bonai, Rohul. Kedua tersangka berinisial MI (37) dan S (31). Keduanya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah gudang kosong Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Senin (27/05/24). Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubseksi Penmas Sihumas Polres Rohul, Ipda Suwamra Jonrefli […]

  • POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Kasus pembunuhan mantan aktivis WWF Cerenti Kuansing mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku, yang ternyata anak petinggi desa tersebut. Terduga pelaku pembunuhan di Desa Kompe Berangin, Cerenti Kuansing, Yendri alias Yandi (21) anak Kades setempat diamankan pihak kepolisian. Yandi diamankan di desa Simpang Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kamis (6/7/2020) petang sekira […]

  • Oknum PNS di Sintong Rohil Gasak Aset PT PHR

    Oknum PNS di Sintong Rohil Gasak Aset PT PHR

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Sintong, Tanah Putih, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku adalah JM, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorangnya lagi Ri. “Kedua pelaku sudah ditangkap,” ujar Andrian, Rabu (19/06/24). Andrian menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa […]

  • WAKO Paisal Sampaikan LKPj, Berikut 10 Prestasi Dumai Tahun 2022

    WAKO Paisal Sampaikan LKPj, Berikut 10 Prestasi Dumai Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Dumai, Senin (03/04/23).  Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Suprianto SH ini diikuti oleh 19 orang Anggota DPRD Dumai. Rapat paripurna tahunan ini dilaksanakan […]

expand_less