DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Lurah Pangkalan Kasai dituntut 1,5 tahun penjara. f : ist

INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/09/25).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara ini berawal dari pengajuan permohonan sertifikat oleh almarhum Martinis pada 2015–2016 atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida. Proses pengukuran dan verifikasi lahan dinilai tidak sesuai prosedur, dan lahan yang disertifikatkan ternyata merupakan aset milik Pemkab Inhu.

Terdakwa Abdul Karim selaku petugas ukur tidak memverifikasi legalitas batas lahan serta tidak memastikan status tanah di lapangan. Ia tetap melakukan pengukuran berdasarkan pengakuan pihak pemohon tanpa bukti kepemilikan sah.

Sementara itu, Zaizul selaku lurah sekaligus Ketua Panitia A tidak melakukan verifikasi data yuridis maupun pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi.

Padahal, Zaizul mengetahui bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat tanah milik Pemkab Inhu yang dibeli sejak 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan telah tercatat dalam aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu hendak membaliknama sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Seberida.

Diketahui, lahan yang seharusnya milik Pemkab telah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000, akibat dari penerbitan SHM secara tidak sah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar