Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/09/25).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara ini berawal dari pengajuan permohonan sertifikat oleh almarhum Martinis pada 2015–2016 atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida. Proses pengukuran dan verifikasi lahan dinilai tidak sesuai prosedur, dan lahan yang disertifikatkan ternyata merupakan aset milik Pemkab Inhu.

Terdakwa Abdul Karim selaku petugas ukur tidak memverifikasi legalitas batas lahan serta tidak memastikan status tanah di lapangan. Ia tetap melakukan pengukuran berdasarkan pengakuan pihak pemohon tanpa bukti kepemilikan sah.

Sementara itu, Zaizul selaku lurah sekaligus Ketua Panitia A tidak melakukan verifikasi data yuridis maupun pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi.

Padahal, Zaizul mengetahui bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat tanah milik Pemkab Inhu yang dibeli sejak 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan telah tercatat dalam aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu hendak membaliknama sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Seberida.

Diketahui, lahan yang seharusnya milik Pemkab telah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000, akibat dari penerbitan SHM secara tidak sah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurir Sabu di Bengkalis Simpan BB dalam Mulut, Keno Tangkap Jugo Wak!

    Kurir Sabu di Bengkalis Simpan BB dalam Mulut, Keno Tangkap Jugo Wak!

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Seorang kurir sabu di Bengkalis berupaya sembunyikan barang bukti (BB) dalam mulut.  Berkah kelihaian polisi,  tersangka berhasil ditangkap. Dikutip Jumat (05/08/22), tersangka berinisial PS (32), buruh berdomisili di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (1/8/22) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menyita barang bukti, sedikitnya 1,02 […]

  • Banjir Malang, 8 Desa dan 600 Keluarga Terdampak-Tanpa Tenda Pengungsian

    Banjir Malang, 8 Desa dan 600 Keluarga Terdampak-Tanpa Tenda Pengungsian

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MALANG, detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menyatakan bahwa banjir yang terjadi di wilayah bagian selatan daerah itu menyebabkan sedikitnya 600 keluarga terdampak bencana tersebut. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/22) malam, mengatakan bahwa banjir di Desa Sitiarjo saat ini kondisinya sudah mulai surut. “Untuk Sitiarjo sudah […]

  • Gempa Beruntun di Venezuela Renggut Hampir Seribu Nyawa 

    Gempa Beruntun di Venezuela Renggut Hampir Seribu Nyawa 

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    VENEZUELA, detak24com – Korban tewas akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada Rabu (24/06/26) lalu waktu setempat terus bertambah. Kini mendekati angka 1.000 jiwa. Presiden Majelis Nasional Venezuela, Jorge Rodríguez menyampaikan, hingga Jumat (26/6/2026), sedikitnya 920 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari 3.300 lainnya mengalami luka-luka, mengutip Los Angeles Times, Sabtu (27/06/26). […]

  • Gadis ABG Tewas Dianiaya Pacar di Tempat Kos, Wajah Penuh Luka Lebam 

    Gadis ABG Tewas Dianiaya Pacar di Tempat Kos, Wajah Penuh Luka Lebam 

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digemparkan oleh penemuan jasad seorang gadis berusia 17 tahun. Identitas jasad diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila. Korban tewas di sebuah kamar kos, Sabtu (18/10/25) pagi. Informasi dirangkum, Senin (20/15/25), nyawanya diduga dihabisi pelaku Andika Destian alias Dika (19). Pelaku berhasil diamankan […]

  • Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com– Kejati Riau menuntut mati sebanyak 12 orang pengedar narkotika sepanjang tahun 2024. Tindakan tegas diberikan sebagai efek jera. “Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis akhir tahun 2024 di Ruang Vicom Kejati Riau, Selasa (31/12/24). Selain tuntutan mati, Kejati Riau juga menuntut […]

  • Honorer Non Database PPPK Bengkalis Datangi KemenPAN-RB Pusat 

    Honorer Non Database PPPK Bengkalis Datangi KemenPAN-RB Pusat 

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono mendampingi Aliansi Honorer Non Database PPPK Gagal CPNS (SKD dan SKB) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di Jakarta, Rabu (29/10/25). Turut hadir mendampingi Aliansi Honorer Non Database Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bengkalis, H Misno, Anggota […]

expand_less