Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dituntut 8 tahun penjara dai korupsi SPPD fiktif.

Jaksa menilai, Fauzan bersalah melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (07/11/24). 

JPU menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut, terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan,” ujar KPU Dawi Dame Shinta Siahaan dan Yuliana Sari.

Selain penjara, JPU  juga menuntut Fauzan membayar denda Rp 300 juta atau diganti  kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli mempersilahkan terdakwa menyiapkan pembelaan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero menyebut, pledoi terdakwa akan dibacakan pada pekan depan. “Pledoi, dijadwalkan pada minggu depan,” kata Niky.

Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada September hingga November 2022, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, dan dokumen lainnya. 

Dokumen-dokumen palsu ini digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tengku Fauzan menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana ke Bank Riau tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp 2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp 1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp 2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 2.332.826.140. 

Tindakan Tengku Fauzan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Bengkalis Musnahkan 37.8 Kg Sabu dan 34.5 Ribu Pil Ekstasi 

    POLISI Bengkalis Musnahkan 37.8 Kg Sabu dan 34.5 Ribu Pil Ekstasi 

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Barang bukti sebanyak 37.800,18 gram sabu, 17.562 butir ekstasi dan 17.000 butir happy five dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (04/09/23). Barang bukti  ini merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional Satnarkoba Polres Bengkalis. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direndam dan dicampur dengan cairan kimia. Sementara pil ekstasi diblender bersama cairan kimia lalu dibuang […]

  • VIRAL Pekanbaru : Polisi Ini Ngaku Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Tetap Kena Mutasi

    VIRAL Pekanbaru : Polisi Ini Ngaku Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Tetap Kena Mutasi

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan curhat di media sosial perihal mutasi demosi yang ia terima, padahal acap setor uang ke komandan. Uang yang disetorkan bahkan mencapai Rp 650 juta. Andry membuka semua tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi. Padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon […]

  • Banyak Tokoh Politik Ajukan SPPG, Eks Wakil Kepala BGN Ungkap Fakta Korupsi MBG 

    Banyak Tokoh Politik Ajukan SPPG, Eks Wakil Kepala BGN Ungkap Fakta Korupsi MBG 

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dalam kasus korupsi MBG di Kejagung. Ia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/06/26). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya. Dalam proses itu, penyidik mendalami sejumlah informasi baru, […]

  • IZIN DIKELUARKAN PEMKO, Pemrov Riau: Hentikan Operasional Pub Joker Poker

    IZIN DIKELUARKAN PEMKO, Pemrov Riau: Hentikan Operasional Pub Joker Poker

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satpol PP Riau bersama DPM-PTSP provinsi mengecek izin Pub dan KTV Joker Poker, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (12/12/22). Pengecekan izin Pub & KTV Joker Poker tersebut setelah adanya penolakan keberadaan tempat hiburan malam itu, yang terletak di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam Panam, Pekanbaru. Selain itu, […]

  • MAHASISWA Riau Demo Ketua KPK Firli Bahuri, Minta Usut Korupsi Bupati Rohil Aprizal Sintong Cs

    MAHASISWA Riau Demo Ketua KPK Firli Bahuri, Minta Usut Korupsi Bupati Rohil Aprizal Sintong Cs

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri serta Kadis PUTR Asnar atas dugaan praktik suap. Dikutip Kamis (13/04/23),  permintaan tersebut disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjukrasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/04/23). Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, […]

  • Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bersama warga mendatangi lokasi PETI di Desa Pulaubaru Kopah. Hanya saja, tempat tersebut dalam keadaan kosong. Informasi dirangkum, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulaubaru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah petani ikan mengeluhkan sumber air kolam budidaya mereka berubah […]

expand_less