Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dituntut 8 tahun penjara dai korupsi SPPD fiktif.

Jaksa menilai, Fauzan bersalah melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (07/11/24). 

JPU menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut, terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan,” ujar KPU Dawi Dame Shinta Siahaan dan Yuliana Sari.

Selain penjara, JPU  juga menuntut Fauzan membayar denda Rp 300 juta atau diganti  kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli mempersilahkan terdakwa menyiapkan pembelaan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero menyebut, pledoi terdakwa akan dibacakan pada pekan depan. “Pledoi, dijadwalkan pada minggu depan,” kata Niky.

Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada September hingga November 2022, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, dan dokumen lainnya. 

Dokumen-dokumen palsu ini digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tengku Fauzan menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana ke Bank Riau tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp 2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp 1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp 2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 2.332.826.140. 

Tindakan Tengku Fauzan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Mahasiswa Desa Bandul Kepulauan Meranti Terlibat Sindikat Sabu 30 Kilogram 

    Heboh Mahasiswa Desa Bandul Kepulauan Meranti Terlibat Sindikat Sabu 30 Kilogram 

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Polres Kepulauan Meranti menangkap empat tersangka penyelundupan sabu 30 kilogram dan 24,3 kilogram happy water. Salah satu tersangka di antaranya berstatus sebagai mahasiswa. Keempat tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki inisial N (24), Y (19), J (20), dan seorang wanita inisial TS (35). Tersangka J merupakan mahasiswa asal Desa Bandul, Kecamatan Tasik […]

  • Terpergok Security, Maling Sawit Jarah Kebun Sawit PT SLS di Ukui 

    Terpergok Security, Maling Sawit Jarah Kebun Sawit PT SLS di Ukui 

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Dua pencuri terpergok tengah beraksi di kebun sawit PT Sari Lembah Subur (SLS), Ukui. Security perusahaan langsung mengamankan dan melapor ke polisi. Informasi diperoleh Ahad (28/12/25), kejadian tersebut terjadi di perkebunan Blok 13 Afdeling OE, Ukui, Sabtu (27/12/25). Polisi yang menerima laporan tentang pencurian tersebut langsung menuju TKP. Bersama tersangka, ditemukan barang bukti […]

  • DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruhbaya atas kasus asusila. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.  Tersangka warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.  Dikutip […]

  • BUKAN Anies, Ganjar atau Prabowo, Ini yang Disorot Media Asing Tentang Pilpres 2024

    BUKAN Anies, Ganjar atau Prabowo, Ini yang Disorot Media Asing Tentang Pilpres 2024

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pelaksanaan Pilpres 2024 dapat sorotan media asing. Hanya saja, kali ini bukan tentang para calon presiden (capres), baik Anies Baswedan, Ganjar Pranowo ataupun Prabowo Subianto. Media asing menyoroti perihal usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan Pemilu di masa darura. Hal ini dimuat Reuters, melalui artikel berjudul ‘Indonesia parliament seeks to change […]

  • INFO BMKG : Hujan Turun di Sejumlah Daerah, Simak Cuaca di Riau Hari Ini

    INFO BMKG : Hujan Turun di Sejumlah Daerah, Simak Cuaca di Riau Hari Ini

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Informasi cuaca di Riau, hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur di awal pekan ini, Senin (26/12/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yudhistira Mawaddah mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah […]

  • PLENO KPU, Ini Daftar Lengkap Anggota DPRD Riau Hasil Pileg 2024 Per Dapil

    PLENO KPU, Ini Daftar Lengkap Anggota DPRD Riau Hasil Pileg 2024 Per Dapil

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pada Sabtu (9/3/24) lalu, KPU melakukan finalisasi penghitungan suara Pileg 2024. Sebanyak 65 caleg dari 8 Dapil berhak menduduki kursi DPRD Riau. Dikutip Senin (11/03/25), Dapil Riau 1 Kota Pekanbaru, ada jatah 9 kursi. 8 partai yang meraih suara terbanyak adalah PKS dengan 98.720 suara, kemudian Golkar 81.596 suara, Nasdem 68.431 suara, […]

expand_less