Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala Kejari Inhu, Romiyasi menambahkan, ada dua perkara yang menjerat Sunardi terkait kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah, yakni BRI Unit Batang Cenaku dan BNI46 Rengat.

Untuk perkara yang di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Perkara di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Semua (perkara) telah inkrah,” kata Romyadi.

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Selain Sunardi, pada perkara di BNI46 Rengat juga melibatkan ‎mantan Kepala Cabang BNI46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti tapi kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.(rtv/CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9476)