Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua.

Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

“Perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar, dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 lalu dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkapnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut,” katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kejadian ini agar dapat diambil hikmahnya dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 lalu, ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai supir kepada korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arus balik Idul Fitri 2026 di ruas Jalan Tol Trans Sumatera terus menunjukkan dinamika tinggi, khususnya di wilayah Pekanbaru lonjakan trafiknya mencapai 205 persen. Berdasarkan laporan resmi PT Hutama Karya (Persero) yang disampaikan oleh Plt EVP Sekretaris Perusahaan, Hamdani, total trafik harian pada 27 Maret 2026 mencapai 193.547 kendaraan atau melonjak hingga […]

  • TRAGIS! Bocah 6 Tahun Tewas Mengenaskan, Sirkus Waterplay Dumai Minta Tumbal Nyawa

    TRAGIS! Bocah 6 Tahun Tewas Mengenaskan, Sirkus Waterplay Dumai Minta Tumbal Nyawa

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Kolam renang Sirkus Waterplay Dumai Eco Park di Jalan Mattaim Telukmakmur, Dumai minta tumbal nyawa. Kali ini dialami seorang bocah berusia 6 tahun bernama Indira warga Simpang Bangko, Duri Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat kejadian berlangsung tidak ada penjaga di sekitar lokasi kolam renang. Akibat kejadian ini, bocah naas meninggal […]

  • PLTA Bungbulang Garut Jebol Diklaim Tak Bahayakah Warga

    PLTA Bungbulang Garut Jebol Diklaim Tak Bahayakah Warga

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    GARUT, detak24.com – Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cirompang di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat bocor. Kepala Polsek Bungbulang Iptu Usep mengatakan kebocoran pipa pembangkit listrik air atau PLTA yang terjadi di Kampung Rancateureup Garut itu tidak membahayakan masyarakat. “Alhamdulillah masyarakat aman,” kata Usep mengutip Antara. Hal senada juga disampaikan Manajer Bagian Jaringan PLN UP3 Garut, Said Haryadi. […]

  • NAIK Gratis Kereta Cepat Whoosh, Begini Cara Daftarnya!

    NAIK Gratis Kereta Cepat Whoosh, Begini Cara Daftarnya!

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membuka pendaftaran uji coba gratis Kereta Cepat Bandung-Jakarta (KCJB)/KA Cepat Whoosh tahap 2 bagi masyarakat umum pada 24 September 2023. Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, pendaftaran tahap kedua uji coba gratis KCJB itu untuk keberangkatan tanggal 25-30 September 2023. “Pendaftaran uji coba operasional KA Cepat […]

  • Hendak Dikirim ke Sulsel, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Gagal Diselundupkan di Bandara SSK II

    Hendak Dikirim ke Sulsel, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Gagal Diselundupkan di Bandara SSK II

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSSK II Pekanbaru gagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur udara, Selasa (19/05/26). Kali ini, petugas menemukan paket berisi 919 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi yang hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jasa ekspedisi udara. Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul […]

  • Tolak Revisi UU Pilkada, BEM Unri Gelar Konsolidasi Akbar

    Tolak Revisi UU Pilkada, BEM Unri Gelar Konsolidasi Akbar

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BEM Universitas Riau menggelar konsolidasi besar-besaran bersama seluruh elemen mahasiswa kampus tersebut, Kamis (22/08/24). Konsolidasi digelar di Sekretariat BEM Unri tersebut sebagai respons terhadap tindakan DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut dianggap sebagai upaya sistematis untuk merusak tatanan demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi negara ini. […]

expand_less