Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua.

Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

“Perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar, dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 lalu dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkapnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut,” katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kejadian ini agar dapat diambil hikmahnya dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 lalu, ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai supir kepada korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta Jurusan Teknisi Servis AC Jalani Praktek Unit Kompetensi Gelombang Ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis 

    Peserta Jurusan Teknisi Servis AC Jalani Praktek Unit Kompetensi Gelombang Ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis 

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Para peserta pelatihan unit kompetensi gelombang ke-III Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, jurusan Teknisi Servis AC, Jumat (18/11/22) sudah mulai menjalani praktek lapangan. ” Setelah beberapa hari mengikuti pelajaran secara teori, para peserta langsung menjalani praktek yang dipandu oleh instruktur. Tujuannya agar peserta paham dan mampu mengaplikasikan teori tersebut dalam bentuk praktek,” ujar Kepala […]

  • Terus Bertambah, Banjir dan Longsor Sumut Renggut 43 Nyawa 

    Terus Bertambah, Banjir dan Longsor Sumut Renggut 43 Nyawa 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    MEDAN, detak24com – Korban tewas akibat banjir dan longsor Sumatera Utara terus bertambah. Data terkini, bencana alam tersebut merenggut 43 nyawa. “Berdasarkan data yang dihimpun Polda Sumatera Utara, jumlah korban tewas hingga Kamis (27/11/25) siang tadi berjumlah 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Baca juga : Puluhan Luka-luka dan Hilang, Banjir […]

  • Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menangis Libatkan Bharada E di Pembunuhan Brigadir j

    Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menangis Libatkan Bharada E di Pembunuhan Brigadir j

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut mengaku bersalah karena melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pengakuannya, Irjen Ferdy Sambo juga disebut menangis dan menyesali perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan […]

  • Ditetapkan 5 Tersangka, Kepala BRK Syariah Duri Korupsi Kredit Pertanian hingga Rp 5,3 Miliar 

    Ditetapkan 5 Tersangka, Kepala BRK Syariah Duri Korupsi Kredit Pertanian hingga Rp 5,3 Miliar 

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Kejari Bengkalis mengusut dugaan korupsi Rp 5,3 miliar di Bank Riau Kepri (BRK)Syariah Capem Duri. Tercatat ada 5 orang ditetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Meganondo mengatakan 5 tersangka itu adalah S, DM, FM, WHZ dan US. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (23/10) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri […]

  • Playful Dog Can’t Get Enough Of Going Down The Slide

    Playful Dog Can’t Get Enough Of Going Down The Slide

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • REAL MADRID Vs Al Hilal, Drama 8 Gol – Los Blancos Lima Kali Juara Piala Dunia Antarklub

    REAL MADRID Vs Al Hilal, Drama 8 Gol – Los Blancos Lima Kali Juara Piala Dunia Antarklub

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    RAKSASA Real Madrid menjadi kampiun Piala Dunia Antarklub 2022. EL Real menang mudah atas Al Hilal dengan skor 5-3 di final. Final Piala Dunia Antarklub 2022 antara Real Madrid vs Al Hilal berlangsung di Stadion Pangeran Moulay Abdellah, Maroko, Ahad (12/02/23) dinihari WIB. Vinicius Junior dan Federico Valverde masing-masing mencetak sepasang gol El Real, dan […]

expand_less