Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua.

Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

“Perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar, dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 lalu dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkapnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut,” katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kejadian ini agar dapat diambil hikmahnya dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 lalu, ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai supir kepada korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAZIA Malam Minggu, Polisi Pekanbaru Amankan 22  Motor Balapan Liar

    RAZIA Malam Minggu, Polisi Pekanbaru Amankan 22  Motor Balapan Liar

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru menggelar razia malam minggu bersama tiga pilar. Yaitu Polri, TNI, dan pemerintah, Sabtu (25/11/23). Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, dalam razia malam minggu tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar. “Dalam razia tersebut kita berhasil mengamankan 22 sepeda motor yang diduga […]

  • Jembatan Siak V Pekanbaru Masuk PSN Presiden Prabowo, Begini Potensinya 

    Jembatan Siak V Pekanbaru Masuk PSN Presiden Prabowo, Begini Potensinya 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Proyek Jembatan Siak V resmi masuk Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto. Jalur ini terkoneksi langsung dengan sejumlah infrastruktur strategis di Riau  Pemko Pekanbaru terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis, demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah. Salah satu proyek yang kini menjadi fokus adalah pembangunan Jembatan Siak V, yang telah […]

  • VIRAL Rohil : Perangkat Desa Dipolisikan Gegara Dukung Caleg

    VIRAL Rohil : Perangkat Desa Dipolisikan Gegara Dukung Caleg

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Bawaslu Rohil bersama Sentra Gakkumdu menggelar konferensi pers terkait perangkat desa dipolisikan usai dua video viral mereka mendukung caleg. Ahad (04/02/24). Konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah, Anggota Bawaslu Rohil, Humas Polres Rohil Iptu Yulanda serta para awak media baik TV, […]

  • PENUMPANG Tewas Jadi 288 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Odisha India

    PENUMPANG Tewas Jadi 288 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Odisha India

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INDIA, detak24com – Jumlah korban tewas dalam insiden kecelakaan kereta di India yang terjadi pada Jumat (3/6/2023) malam bertambah lagi. Terbaru, Direktur Jenderal Dinas Pemadam Kebakaran Odisha, Sudhanshu Sarangi, menyebut jumlah korban tewas telah mencapai 288 orang. Angka tersebut diperkirakan bakal terus meningkat, karena masih banyak penumpang yang terperangkap di gerbong. Serta yang mengalami luka […]

  • MAIN Film Dewasa Keramat Tunggak Bareng Siskaeee, Ujang Ronda Dibayar 500 Ribu

    MAIN Film Dewasa Keramat Tunggak Bareng Siskaeee, Ujang Ronda Dibayar 500 Ribu

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KASUS rumah produksi film dewasa Kelas Bintang di kawasan Jakarta Selatan menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan sejumlah publik figur ikut terseret dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah komedian Ujang Ronda. Ia diketahui sempat menjadi salah satu pemain dalam film film Keramat Tunggak genre dewasa yang juga diperankan oleh Siskaeee. Usai menjalani pemeriksaan di […]

  • Enam Ditangkap, Sejumlah Aktivis Demo UU TNI di Malang Dilaporkan Hilang 

    Enam Ditangkap, Sejumlah Aktivis Demo UU TNI di Malang Dilaporkan Hilang 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MALANG, detak24com — Demonstrasi menolak UU TNI di Malang berujung penangkapan aktivitas serta laporan orang hilang, Ahad (23/03/25) malam. Menurut pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, demo yang awalnya berlangsung kondusif sejak pukul 15.45 WIB petang di depan Gedung DPRD Kota Malang. Eskalasi mulai meningkat sekitar pukul 18.20 WIB jelang malam ketika sejumlah massa […]

expand_less