Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Polisi Gerebek Apartemen The Peak Pekanbaru, Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

Polisi Gerebek Apartemen The Peak Pekanbaru, Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua pria berinisial RS (30) dan FA (40).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bersih 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan pil happy five, empat cartridge vape mengandung etomidate, serta uang tunai Rp115 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (18/06/26).

Informasi itu menyebutkan seorang pria berinisial RS diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat, Selasa (23/06/26).

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas menjalankan teknik undercover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan RS.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke rumah yang menjadi target operasi dan meringkus dua orang yang berada di lokasi, yakni RS, dan FA.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dari RS.

Barang bukti itu berupa satu paket sabu seberat 12,24 gram, 8 butir ekstasi logo Mario Bros warna hijau, 4 butir ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil happy five warna oranye, 4 cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, 1 timbangan digital, serta 1 unit telepon seluler.

Petugas juga menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 0,37 gram dari penguasaan FA. Setelah kedua pria tersebut diamankan, penyidik melakukan interogasi awal. Dari keterangan RS, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial JH.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah unit apartemen di The Peak Pekanbaru, kamar 1908, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak apartemen, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika.

Barang-barang tersebut antara lain 18 butir pil happy five, satu paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu butir ekstasi logo Butterfly warna hijau, satu paket serbuk yang diduga ekstasi seberat kotor 0,89 gram, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai Rp 115 juta.

Selain itu, petugas turut menemukan satu unit airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.

Terhadap RS dan FA kemudian dilakukan tes urine. “Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan FA positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.

Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan dengan berbagai pertimbangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • PRABOWO Bakal Sulit Dapat Simpatik Gusdurian, Jika Memilih Pasangan Ini!

    PRABOWO Bakal Sulit Dapat Simpatik Gusdurian, Jika Memilih Pasangan Ini!

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Yenny Wahid mengungkapkan kendala bagi Prabowo Subianto jika ingin mendapat dukungan para pengikut Gus Dur di seluruh Indonesia. Menurut Yenny, Prabowo akan sulit mendapat dukungan dari Gusdurian jika memilih Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapres. “Kalau pendampingnya Cak Imin akan berat sekali mendapatkan dukungan dari seluruh pengikut Gus Dur di seluruh […]

  • KPH INDRAGIRI dan Satgas Polhut Sita Puluhan Kubik Kayu Olahan di TNBT Inhu

    KPH INDRAGIRI dan Satgas Polhut Sita Puluhan Kubik Kayu Olahan di TNBT Inhu

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHU, detak24.com – Menekan tingkat kriminalitas dalam hal perambahan hutan negara di wilayah Inhu, tim KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Indragiri giat lakukan patroli rutin. Kali ini, titik patroli dilakukan di areal TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh). Tepatnya pada wilayah Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Kamis (02/03/23). Alhasil, tim dari KPH Indragiri yang didampingi Satgas Polisi Kehutanan […]

  • Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Gelar Silaturahmi di Foodpedia Dumai

    Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Gelar Silaturahmi di Foodpedia Dumai

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Dumai yang tergabung dalam P3BSM gelar silaturahmi di Foodpedia, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Selasa (11/02/24) petang. Silaturahmi sambil ngopi bareng diselingi dengan rapat membahas rencana kegiatan Persatuan Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing (P3BSM) sebagai wadah sosial dalam memperjuangkan nasib para pedagang tersebut. Kegiatan dihadiri Ketua P3BSM, Afrizal […]

  • WABUP Rohil Digerebek dalam Kamar Hotel, Padahal Disuruh Dinas ke Jakarta

    WABUP Rohil Digerebek dalam Kamar Hotel, Padahal Disuruh Dinas ke Jakarta

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    ROHIL, detak24com – Bupati Afrizal Sintong mengaku memerintahkan Sulaiman dinas ke Jakarta. Namun, justru Wabup Rohil tersebut digerebek Polda Riau dalam kamar sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Saat Wabup Rohil digerebek, ia bersama seorang wanita. Padahal, Sulaiman diperintahkan ke Jakarta untuk mengurus persoalan perbatasan daerah dan kabupaten. “Dua hari yang lalu dia saya perintahkan […]

  • Riau Terima Bantuan Kapal Nelayan untuk Bengkalis, Dumai, Meranti dan Rohil

    Riau Terima Bantuan Kapal Nelayan untuk Bengkalis, Dumai, Meranti dan Rohil

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Empat kabupaten/kota di wilayah Riau pesisir yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Meranti dan Kota Dumai mendapatkan bantuan kapal nelayan dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bantuan dana tugas pembantuan (TP) ini sebesar Rp2,5 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Anggaran ini akan digunakan untuk pengadaan lima uni kapal nelayan di empat kabupaten-kota. […]

expand_less