Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Irjen Sambo Bayar Rp2 Miliar untuk Menghabisi Brigadir J

Irjen Sambo Bayar Rp2 Miliar untuk Menghabisi Brigadir J

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Sejumlah fakta baru kematian Brigadir J terus terungkap. Kali ini, disebutkan Irjen Ferdy Sambo membayar pelaku pembunuhan Brigadir J sebesar Rp2 miliar.

Irjen Ferdy Sambo mengaku telah berbohong mengenai rekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

Dia bahkan menjanjikan uang Rp2miliar kepada Bharada Richard Eliezer serta dua tersangka lainnya setelah menembak  Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Eliezer, Kuat, dan Bripka Ricky Rizal kepada penyidik. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Eliezer.

Bharada E dijanjikan Rp1 miliar. Sementara, Ricky dan Kuat yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta.

Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.

Eks pengacara Eliezer, Deolipa Yumara, juga membenarkan adanya informasi tersebut di berita acara penyidikan (BAP).

“Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp1 miliar, totalnya Rp2 miliar. Bharada E Rp1 miliar, Ricky Rp500 juta, Kuat Rp500 juta,” ujar Deolipa Yumara saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa mengatakan iming-iming uang itu dijanjikan tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Ya setelah udah mulai amanlah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diiming-imingi uang),” tuturnya.

Namun Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky, dan Kuat hanya dijanjikan.

Dihubungi terpisah, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny Talapessy menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan.

“Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan,” kata Ronny Talapessy.

Sementara ketika dikonfirmasi terhadap Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak membantah dan tidak membenarkan pertanyaan yang diajukan oleh detikcom terkait dugaan iming-iming uang tersebut.

“Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini.

“Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” imbuh Arman.(dtc)

Editor. : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar, Tim Tabur Kejati Riau Ciduk Bos BUMD PT SPRH di Pelabuhan Dumai 

      Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar, Tim Tabur Kejati Riau Ciduk Bos BUMD PT SPRH di Pelabuhan Dumai 

      • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      ROHIL, detak24com – Eks Dirut BUMD PT SPRH atas nama Rahman terciduk di pelabuhan penumpang Dumai. Ia langsung dijebloskan ke penjara Rutan Pekanbaru. Kejati Riau menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman sebagai tersangka korupsi Rp 551 miliar pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina […]

    • Hilang Dua Hari, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan dalam Hutan Lanud

      Hilang Dua Hari, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan dalam Hutan Lanud

      • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang siswi SMAN 4 Pekanbaru, Tri Nurhayati (17) ditemukan selamat setelah dilaporkan hilang dua hari di kawasan hutan Lanud Roesmin Nurjadin. Tri ditemukan oleh tim dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Pekanbaru, tepatnya di belakang gedung SMPN 8 Pekanbaru, Jalan Adi Sucipto, pada Kamis (11/09/25) pagi. “Korban ditemukan diduga dalam […]

    • Diduga Penimbunan Ilegal, Gudang BBM Terbakar di Sri Meranti Pekanbaru

      Diduga Penimbunan Ilegal, Gudang BBM Terbakar di Sri Meranti Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Gudang berisi solar di Jalan Palas Mekar, RT 002, RW 019, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru terbakar, Kamis (30/01/25) dini hari. Di lokasi, ada mobil tangki 10.000 liter yang ikut terbakar. Beberapa unit tangki mobil solar diletakkan di lokasi kebakaran dengan berisi diduga solar. Ada 2 unit mobil tangki berisi 10.000 […]

    • Datangi PN Dumai, Ketua DPRD dan Sekda Ajukan Penangguhan Ibu Inong, Ini Hasilnya!

      Datangi PN Dumai, Ketua DPRD dan Sekda Ajukan Penangguhan Ibu Inong, Ini Hasilnya!

      • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Ketua DPRD Agus Miswandi dan Sekda H Indra Gunawan menemui Ketua PN Dumai, Effendi SH dalam rangka memohon penangguhan penahanan Ibu Inong (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali, Kamis (15/05/25). Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dalam rangka mengajukan permohonan […]

    • KECOH POLISI, Warga Rimbo Panjang Kampar Simpan Sabu Dalam Bola Lampu

      KECOH POLISI, Warga Rimbo Panjang Kampar Simpan Sabu Dalam Bola Lampu

      • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      KAMPAR, detak24.com – ‘Sepandai-pandai menyimpan bangkai pasti akan tercium juga’, ungkapan ini agaknya cocok untuk RE (37), warga Desa Rimbo Panjang. Ia berusaha mengecoh aparat dengan menyimpan sabu dalam bola lampu. Berkah kejelian petugas, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menemukan BB yang disurukkan tersangka. Saat itu juga, RE digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. […]

    • RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

      RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

      • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22). Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah. Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434. Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik […]

    expand_less