Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22).

Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”

Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.(kompas.com

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    Harga Sawit Riau Cendrung Turun Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, harga sawit sepekan ke depan masih cenderung turun. Penurunan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal turunnya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya Penurunan harga jual CPO dari perusahaan yang menjadi sumber data.  “Untuk harga jual CPO, PTPN V […]

  • PENGANGKATAN PANGLIMA TNI Yudo Margono Diwarnai Salah Ucap Sumpah

    PENGANGKATAN PANGLIMA TNI Yudo Margono Diwarnai Salah Ucap Sumpah

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Laksamana Yudo Margono sempat salah mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Panglima TNI di Istana Kepresidenan Jakarta. Momen itu bermula dari pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yudo salah menyebut kata “sumpah” menjadi kata “sikap”. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan […]

  • DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Misteri penemuan mayat tersangkut di bawah jembatan Sei Sibam, Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru pada Rabu (13/09/23) akhirnya terungkap. Tenyata korban pembunuhan yang dilakukan keluarga sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP serta hasil otopsi, diketahui ada beberapa luka di tubuh korban yang diketahui bernama […]

  • Jabat Kapolres Dumai, Begini Perjalanan Karier AKBP Hardi Dinata

    Jabat Kapolres Dumai, Begini Perjalanan Karier AKBP Hardi Dinata

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tak berapa lama lagi, AKBP Hardi Dinata H SIK MM bertugas di Dumai sebagai Kapolres. Itu sesuai telegram Kapolri tentang mutasi besar- besaran. AKBP Hardi Dinata menjabat Kapolres Dumai setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap jajarannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri pada akhir Desember 2024. Dalam […]

  • Isteri Ferdy Sambo dan pengacaranya saat membesuk di Rutan Mako Brimob. F. :. DETIKCOM

    Istri Sambo dan Pengacara Tak Diizinkan Membesuk, Putri Dibawa ke Psikiater

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo beserta anaknya serta didampingi pengacara mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Ahad (07/08/22). Mereka ingin membesuk Ferdy Sambo namun belum diizinkan. “Pertama-tama saya selaku kuasa hukum Ibu PC, kuasa hukum FS, hari ini datang ke Mako Brimob untuk bawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau. […]

  • Polwan Dumai menyerahkan bantuan ke pengurus Masjid Taqwa. F : HMSPOL

    Srikandi Polres Dumai Bersih-bersih Masjid Taqwa, Bakti Religi Sempena HUT ke-74 Polwan

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Rangkaian memperingati Hari Jadi ke–74 Polwan RI, Polwan Polres Dumai melaksanakan bakti sosial bertema ‘Bakti Religi’ dengan sasaran tempat ibadah yang ada di Kota Dumai. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir selaku Perwira Pengendali Polwan Polres Dumai kepada rekan media mengatakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke–74 […]

expand_less