Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22).

Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”

Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.(kompas.com

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sempena TMMD ke-124, DKPP Bersama Kodim 0320/Dumai Gelar Penanaman dan Penyuluhan Cabai

      Sempena TMMD ke-124, DKPP Bersama Kodim 0320/Dumai Gelar Penanaman dan Penyuluhan Cabai

      • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sempena TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai menggelar kegiatan penanaman dan penyuluhan budidaya tanaman cabai. Kegiatan bekerjasama dengan dengan Kodim 0320/Dumai, dipusatkan di lahan Kelompok Tani Loh Jinawi, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (15/05/25). Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi […]

    • SOSOK Mulai Terungkap, Link Video Viral Ciwidey Wanita Bercadar Diburu Netizen

      SOSOK Mulai Terungkap, Link Video Viral Ciwidey Wanita Bercadar Diburu Netizen

      • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      SAAT ini media sosial heboh dan banyak mencari link video viral Ciwidey wanita bercadar. Sedikit demi sedikit sosok pamerannya pun mulai terungkap. Pasca link video viral Ciwidey wanita bercadar beredar di Twitter dan Facebook, sosoknya pun dicari-cari aparat kepolisian serta netizen yang penasaran. Beredarnya link video viral Ciwidey wanita bercadar tersebut dibarengi dengan narasi tertentu. […]

    • Bakal ada Lembaga Gugat Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

      Bakal ada Lembaga Gugat Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

      • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PENGACARA kondang Farhat Abbas membocorkan bahwa ada suatu lembaga yang sedang bersiap-siap untuk menggugat kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Menurutnya, gugatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan atas kasus tersebut meski Lesti Kejora sendiri sudah mencabut laporannya. Sebab, laporan yang diajukan termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Bila gugatan dimasukkan, maka hanya […]

    • PENETAPAN Tersangka Kasus Bendera di Leher Anjing, Kapolres Bengkalis Ungkap Alasan Mengejutkan!

      PENETAPAN Tersangka Kasus Bendera di Leher Anjing, Kapolres Bengkalis Ungkap Alasan Mengejutkan!

      • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasat Resktim AKP Firman Fadhila menggelar press release perkara bendera Merah Putih di leher anjing. Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang penistaan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. Jumpa pers dilaksanakan […]

    • Pelindo Dumai Apresiasi Turnamen Badminton HUT TNI Angkatan Laut 

      Pelindo Dumai Apresiasi Turnamen Badminton HUT TNI Angkatan Laut 

      • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Wakil Walikota Dumai, H Sugiyarto menghadiri sekaligus membuka secara resmi Turnamen Badminton dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL). Acar berlangsung di Aula GOR Bulu Tangkis Pertamina, Kelurahan Bukit Datuk, dihadiri  sejumlah undangan berbagai elemen, Selasa (23/09/25). Turnamen yang digelar selama tiga hari ini diikuti oleh […]

    • MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

      MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

      • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang. Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan […]

    expand_less