Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Dibakar hingga Ditimbun, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMN Senilai Rp 1,8 Miliar 

Dibakar hingga Ditimbun, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMN Senilai Rp 1,8 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang milik negara (BMN), dengan total nilai mencapai Rp 1,882 miliar di Sungai Pakning, Kamis (27/11/25)

Pemusnahan barang bukti dari penindakan sepanjang periode 2022 hingga Juni 2025 tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 671 juta.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, serta sejumlah barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Di antaranya dipotong menggunakan gerinda, dibakar, hingga seluruh sisa barang dibuang ke lubang galian yang disiapkan dan ditimbun menggunakan alat berat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari tanggungjawab Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian negara dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal dari kerugian. Ini juga sebagai bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antar instansi di Bengkalis dan Riau menjadi kunci dalam pengawasan pemasukan dan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Bengkalis juga telah melakukan empat kali penyelidikan selama periode tersebut, dengan total enam tersangka.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium ketika memenuhi unsur alat bukti, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B.

Tercatat, telah dilakukan 11 kali ultimum remedium, berupa pengenaan denda terhadap pelaku tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 231 juta.

Sementara, Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin yang hadir saat itu mengapresiasi langkah Bea Cukai Bengkalis dalam menjaga kedaulatan negara melalui penindakan kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, cukai merupakan instrumen penting negara, namun hingga kini masih ditemukan pihak-pihak yang mencoba menghindari ketentuan cukai melalui produksi dan peredaran barang ilegal seperti hasil tembakau tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai jenis barang lainnya.

“Pelanggaran atas barang kena cukai bukanlah persoalan sepele. Peredarannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merusak persaingan usaha, dan menjadi celah tindak pidana lanjutan,” imbuh dia. (Red)

Kontributor : Indra Kitang

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU- DPR Sepakati Draft Pelaksanaan Pemilu 2024

    KPU- DPR Sepakati Draft Pelaksanaan Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24. com- KPU bersama DPR sudah rampung membuat draf tahapan Pemilu 2024 dan tinggal perdebatan soal masa kampanye. Alhasil, draf dan kesepakatan itu belum bisa diundangkan. “Masih terganjal berapa lama masa kampanye, sehingga belum bisa diundangkan. Ada yang usul, DPR meminta 90 hari, pemerintah 90 hari. Lalu terganjal di sengketa pemilu. Ini yang menjadi […]

  • POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 134Komentar

    PERANAP, detak24com – Seorang pengedar sabu di Peranap Inhu diciduk pukul empat dinihari. Tersangka berinisial AS (40), warga Desa Katipo Pura terpergok menyimpan dan mengedarkan sabu.      Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi berhasil menyita 3 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor mencapai 10,03 gram. Barang bukti lain, termasuk handphone untuk bertransaksi, timbangan digital, […]

  • Gempar Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan KM 9 Mekarsari Dumai, Diduga Korban Tabrak Lari 

    Gempar Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan KM 9 Mekarsari Dumai, Diduga Korban Tabrak Lari 

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di pinggir jalan KM 9, Kelurahan Mekarsari, Dumai menghebohkan warga sekitar dan viral medsos Informasi dirangkum Selasa (12/05/26), penemuan mayat tersebut pada Ahad (10/5) malam sekira pukul 22.00 WIB. Seperti dikutip dari laman Facebook @Sorotdumai, mayat pria tersebut tanpa identitas l, diduga korban tabrak lari. Sementara, dalam tayangan […]

  • VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” […]

  • USAI Beraksi, Jambret Tewaskan Mahasiswi Pekanbaru Nyaris Dihakimi Massa

    USAI Beraksi, Jambret Tewaskan Mahasiswi Pekanbaru Nyaris Dihakimi Massa

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pelaku jambret tewaskan mahasiswi di Jalan Sultan Hasanuddi Pekanbaru nyaris dihakimi massa. Keduanya lalu diserahkan ke polisi. Menurut Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi dalam temu persnya Jumat (14/06/24) mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/06/24) usai diamankan massa. Kedua pelaku yakni Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra […]

  • MULAI Dibangun, Tol Lingkar Pekanbaru Hubungkan 3 Ruas JTTS, Begini Progresnya! 

    MULAI Dibangun, Tol Lingkar Pekanbaru Hubungkan 3 Ruas JTTS, Begini Progresnya! 

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – PT Hutama Karya (Persero) memulai pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, dengan nilai investasi mencapai Rp 7,9 triliun. Sejauh ini, progres konstruksi baru mencapai 1,06 persen dan masih belum ada progres pembebasan lahan. Jalan tol sepanjang 30,9 kilometer ini akan menghubungkan tiga ruas dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Yakni, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol […]

expand_less