IMIGRASI Dumai Ciduk WNA Bangladesh di Warung Medang Kampai
DUMAI, detak24com – Imigrasi Dumai menangkap seorang WNA Bangladesh berinisial MWA, di sebuah warung warga Medangkampai.
Hal itu terungkap dari keterangan pers Kakanim Ricky Rachmawan di Kantor Imigrasi Dumai, Jalan Yos Sudarso, Jumat (31/05/24).
Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya WNA baru tiba di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai pada Kamis (23/05/24) lalu.
“Dari informasi itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Dumai langsung menuju lokasi dan berhasil mengamanankan MWA di sebuah warung. MWA juga mengaku baru tiba dari Malaysia di antar menggunakan speedboat,” kata Kakanim, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Kita Sinuraya, Bidang Humas, Dimas, serta Kasubsi Penuntutan Kejari Dumai, M Wildan Awaljon.
Dilanjutkan Ricky, dari MWA petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah paspor Bangladesh dengan nomor B00818335 dan 1 buah kartu identitas negara Malaysia (i-KAD). Selain itu, juga diamankan, 1 buah kartu surat izin mengemudi internasional, 2 unit handphone serta uang tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MWA langsung kami bawa ke kantor,” ungkapnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Sunarya, menyambungkan, berdasarkan hasil penyidiyk PPNS Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai, MWA masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
“Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada paspor yang bersangkutan,” ujar Dianta.
Dijelaskan Dianta, penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama JPU Kejari Dumai dan menetapkan MWA sebagai tersangka pidana Keimigrasian Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011.
“Dari pasal tersebut. MWA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Dianta dikutip detak24com dari sekikasriau. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
