Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » IMIGRASI Dumai Ciduk WNA Bangladesh di Warung Medang Kampai

IMIGRASI Dumai Ciduk WNA Bangladesh di Warung Medang Kampai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Imigrasi Dumai menangkap seorang WNA Bangladesh berinisial MWA, di sebuah warung warga Medangkampai.

Hal itu terungkap dari keterangan pers Kakanim Ricky Rachmawan di Kantor Imigrasi Dumai, Jalan Yos Sudarso, Jumat (31/05/24).

Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya WNA baru tiba di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai pada Kamis (23/05/24) lalu.

“Dari informasi itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Dumai langsung menuju lokasi dan berhasil mengamanankan MWA di sebuah warung. MWA juga mengaku baru tiba dari Malaysia di antar menggunakan speedboat,” kata Kakanim, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Kita Sinuraya, Bidang Humas, Dimas, serta Kasubsi Penuntutan Kejari Dumai, M Wildan Awaljon.

Dilanjutkan Ricky, dari MWA petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah paspor Bangladesh dengan nomor B00818335 dan 1 buah kartu identitas negara Malaysia (i-KAD). Selain itu, juga diamankan, 1 buah kartu surat izin mengemudi internasional, 2 unit handphone serta uang tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MWA langsung kami bawa ke kantor,” ungkapnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Sunarya, menyambungkan, berdasarkan hasil penyidiyk PPNS Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai, MWA masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

“Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada paspor yang bersangkutan,” ujar Dianta.

Dijelaskan Dianta, penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama JPU Kejari Dumai dan menetapkan MWA sebagai tersangka pidana Keimigrasian Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011.

“Dari pasal tersebut. MWA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Dianta dikutip detak24com dari sekikasriau. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

    Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak25.com – Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin. Hal itu bisa terancam denda Rp1 Miliar. Nonton bareng yang dimaksud pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika […]

  • Drainase Buruk, Pemotor Hanyut dan Tewas di Jalan Garuda Raya Pekanbaru

    Drainase Buruk, Pemotor Hanyut dan Tewas di Jalan Garuda Raya Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor dilaporkan hanyut dan tewas terseret banjir saat melintas di Jalan Garuda Raya Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Informasi diperoleh, Senin (13/04/26), korban hanyut saat melintasi di Jalan Garuda Raya, pada Sabtu (11/04/26) dini hari. Hari itu juga jasadnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pekanbaru Iwa Gemino, mengatakan […]

  • Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia, Masuk Daftar Cekal

    Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia, Masuk Daftar Cekal

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pihak Imigrasi menolak seorang warga negara Malaysia bernama Mohd Shihab bin Syubban kembali masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Pelabuhan Dumai. Penolakan tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dideportasi. Informasikan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Senin (09/05/22) melalui rilisnya menyebutkan, warga Malaysia itu ditolak karena telah masuk […]

  • INFO SAWIT : Jelang Lebaran, Harga Sawit Riau Naik Sedikit

    INFO SAWIT : Jelang Lebaran, Harga Sawit Riau Naik Sedikit

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jelang Idul Fitri 2023,:harga TBS sawit Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja, Selasa (11/04/23) mengatakan harga TBS kelapa sawit periode 12 sampai 18 April 2023 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur. Dengan kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur […]

  • Puluhan Kios dan Rumah Ludes Jadi Abu, Kebakaran Hebat Landa Pekanbaru

    Puluhan Kios dan Rumah Ludes Jadi Abu, Kebakaran Hebat Landa Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Peristiwa kebakaran hebat terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Ahad (09/10/22) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sebanyak 20 unit kios bangunan serta satu rumah ludes terbakar. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, bangunan yang terbakar yaitu 1 unit bangunan rumah tinggal milik Dahril serta 20 unit kios milik […]

  • Tersangka pencurian Hp dslsm kamar cewek Pekanbaru. F : IST

    PRIA Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Salah Kamar, Ini yang Dilakukannya!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria Pekanbaru ditangkap polisi, karena berani masuk kamar perempuan. Tidak itu saja, tersangka berinisial MR (27) terbukti mencuri handphone milik temannya dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Sabtu (18/11/23) mengatakan, perihal pria Pekanbaru ditangkap polisi tersebut berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, […]

expand_less