PEKANBARU, detak24.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21), mahasiswi di kampus tersebut.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.
Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
Tampak polisi sedang berjaga-jaga di depan kantor PN Pekanbaru untuk mengantisipasi adanya kericuhan seusai sidang putusan vonis terdakwa Syafri Harto.
Sementara, di ruas Jalan Teratai (depan PN Pekanbaru) terlihat ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri). Mereka mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto.
Mengenakan jaket almamater, para mahasiswa berkumpul di depan Kantor PN Pekanbaru. Selain mahasiswa juga ada sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan.
Warga tersebut membentangkan dua spanduk berukuran besar. Diyakini mereka memberikan dukungan terhadap Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut.
“Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Ayo tegakkan keadilan,” bunyi tulisan salah satu spanduk yang dibentangkan di depan PN Pekanbaru.(riaulink)