Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

Klik sscasn.bkn.go.id PPPK Guru 2022, Berikut Panduan Daftarnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JADUAL pendaftaran PPPK guru 2022 dimulai sejak, Selasa (25/10/22) dan ditutup pada 7 November 2022 mendatang. Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum memulai pendaftaran, calon guru ASN PPPK diharapkan sudah mempunyai email aktif. Langkah-langkah pendaftaran PPPK guru 2022 ini pun sudah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Cara Daftar PPPK Guru 2022

1. Peserta harus memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi.

2. Peserta yang sudah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta yang belum punya akun, wajib membuat akun lebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.

4. Peserta mengunggah KTP dan swafoto saat membuat akun.

5. Pelamar yang sudah memiliki akun, bisa mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional.

6. Peserta memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang dibuka lowongannya. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Peserta memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Peserta mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  • Pasfoto terkini berwarna dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli jika memiliki.

10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut:

  • Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  • Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.

Demikian cara pendaftaran ASN PPPK guru 2022 melalui https://sscasn.bkn.go.id. Semoga berjalan dengan lancar!. (dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (8)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PENGURUS Forsa UMA Periode 2024-2026 Dikukuhkan, Jangan Lupakan Almamater!

      PENGURUS Forsa UMA Periode 2024-2026 Dikukuhkan, Jangan Lupakan Almamater!

      • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Pengurus Forum Silaturahmi Alumni Universitas Medan Area (Forsa UMA) periode 2024-2026 dikukuhkan di aula asrama haji Medan, Sabtu (20/04/24). “Forum silaturahmi alumni ini bertujuan untuk menjalin kerjasama, mengikat komunikasi dengan almamater, institusi maupun sesama alumni,” ujar Ir Tauhid MT sebagai deklarator dalam sambutannya. Dikatakannya, Forsa UMA terbentuk atas inisiator pendiri. Terdiri dari […]

    • BUKAN Jualan Lontong, Emak-emak Warga Muara Jaya Rohul Nekat Dagang Sabu

      BUKAN Jualan Lontong, Emak-emak Warga Muara Jaya Rohul Nekat Dagang Sabu

      • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ROHUL, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Rohul mengungkap perkara peredaran sabu di wilayah Desa Rantai Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono, dirilis detak24com, Ahad (20/08/23), dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (19/08/23) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari itu, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga inisial […]

    • SELAMAT, Puluhan Nelayan Evakuasi Paus Terdampar di Panipahan Rohil ke Laut Lepas

      SELAMAT, Puluhan Nelayan Evakuasi Paus Terdampar di Panipahan Rohil ke Laut Lepas

      • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24com – Puluhan nelayan di Panipahan Rohil menghalau paus raksasa diduga jenis pilot ke laut lepas. Hewan mamalia dilindungi itu berhasil selamat. Nelayan sempat dihebohkan dengan kehadiran seekor paus terdampar di perairan Panipahan, Sabtu (20/5/2023). Dari video yang direkam salah satu nelayan, seekor paus yang berukuran lumayan besar tersebut tak bergerak saat didekati para […]

    • SEKDAPROV SF Hariyanto Dituding Minta Uang ke Pengurus Masjid, Waspadai Pencatutan Pejabat

      SEKDAPROV SF Hariyanto Dituding Minta Uang ke Pengurus Masjid, Waspadai Pencatutan Pejabat

      • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Informasi viral Riau, Sekdaprov SF Hariyanto dituding meminta sejumlah uang kepada pengurus masjid. Hal ini diketahui setelah maraknya beredar pesan yang mengatasnamakan birokrat tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Oknum yang belum dikenali tersebut, memakai nomor baru. Kemudian, menggunakan profil foto Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang terlihat lagi memimpin rapat. Dalam pesan […]

    • MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

      MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

      • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, […]

    • Tak Bawa KTP, Satpol PP Pekanbaru Angkut 4 Warga Saat Nenggak Miras 

      Tak Bawa KTP, Satpol PP Pekanbaru Angkut 4 Warga Saat Nenggak Miras 

      • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru razia miras di sejumlah lokasi. Hasilnya, empat warga diamankan karena tak bawa KTP, Sabtu (04/01/25) malam minggu. Dalam razia tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian serta dihadiri langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. Ada lokasi yang menjadi target dalam razia tersebut. Target operasi itu di antaranya, Penjual […]

    expand_less