Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut. Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi dikutip dari halloriau menukil Tribunnews, Selasa (03/10/23).

Dengan amar putusan ini maka MA membuyarkan impian para mantan koruptor yang menjadi caleg (calon anggota legislatif) yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti.

Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad. MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon (Ketua KPU RI) sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” kata MA.

MA juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” lanjutnya.

Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    Pria Paruhbaya Hilang Tenggelam di Sungai Kampar, Jatuh Saat Mancing Ikan

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Umas (50), dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (14/09/22) sekitar pukul 16.30 WIB. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban hilang tenggelam di Sungai Kampar saat sedang mencari ikan. “Korban sedang menahan rawai untuk mencari ikan. […]

  • DILANTIK Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Pikul Beban Berat

    DILANTIK Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Pikul Beban Berat

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/23). Jokowi berpesan agar berhati-hati menjalankan tugas. “Beliau (Jokowi) tadi dengan mimik wajah tertentu yang kami baca, tetapi ada satu ucapan hati-hati dalam mengemban tugas,” kata Nawawi Pomolango usai pelantikan di Istana Negara. Nawawi mengatakan tugas utama yang […]

  • Macam Tak Takut Polisi, Preman Bagak Nyantai di Rumah Usai Peras Wiraswasta

    Macam Tak Takut Polisi, Preman Bagak Nyantai di Rumah Usai Peras Wiraswasta

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKAN HULU, detak24com – Seorang preman bagak diringkus polisi saat santai di rumah Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Tersangka berinisial Z (56) ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seorang wiraswasta. Ia sempat buron dua tahun, namun polisi berhasil mengendus keberadaannya. Sementara, seorang rekannya berinisial M yang ikut berkomplot dengan preman bagak […]

  • Rayuan Maut Berujung Pembunuhan Berencana, Kasus Tewasnya Brigadir J

    Rayuan Maut Berujung Pembunuhan Berencana, Kasus Tewasnya Brigadir J

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kamaruddin menilai Putri kecewa lantaran Yosua menolak permintaannya. Tudingan Kamaruddin terhadap Putri berdasarkan peristiwa sehari sebelum Yosua ditembak mati. Ia mengatakan Putri awalnya menggoda Yosua pada 7 Juli 2022 atau sehari […]

  • TOL Permai terapkan teknologi WIM di pintu masuk. F : CAKAPLAH

    TOL Permai Terapkan Teknologi WIM, Truk ODOL Bakal Ditilang

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya terapkan teknologi WIM (weight in motion) di pintu masuk Tol Permai (Pekanbaru-Dumai). Teknologi WIM memantau muatan kendaraan, khususnya truk ODOL. PT HK bersama Ditlantas Polda Riau serta BPTD Kelas 2 Riau dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau meresmikan teknologi WIM, yang diletakkan pada pintu masuk tol Permai, Selasa (14/11/23). […]

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    33 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, 185 Sakit

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Memasuki hari ke 37 operasional haji, jemaah haji yang wafat di Tanah Suci mencapai 33 orang. Hari ini, Ahad (10/07/22), 5 jemaah haji kembali wafat. Sementara dalam perawatan berjumlah 185 orang. Adapun terkait data jemaah sakit dan wafat antara lain jemaah sakit sebanyak 185 orang.  Sebanyak 11 orang dirawat di RSAS Al […]

expand_less