Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly akhirnya hirup udara bebas. Hakim Tipikor Pekanbaru menolak dakwaan JPU, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan, Kamis (26/10/23).

Mantan Ketua KPU Bengkalis itu sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar. Ia dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Tipikor.

Pada sidang putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Yuli Artha Pujoyotama, selaku ketua majelis pada sidang Kamis (26/10/23) siang, langsung membuat wajah mantan ketua KPU Bengkalis yang mengikuti sidang secara daring itu sumringah, karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan tidak dapat diterima. “Dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan eksepsi yang diajukan terdakwa diterima. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ucap hakim.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH kepada awak media ini mengatakan pihaknya mengajukan banding dan akan melimpahkan ulang perkara tersebut. Sehingga, mantan ketua KPU Bengkalis dapat disidangkan lagi.

“Sekarang kita ajukan perlawanan (banding), selanjutkan memperbaiki dakwaan dan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan kembali,” ucap Nofrizal.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, terdakwa Fadhillah secara bersama dengan Puji Hartono, Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (keempatnya telah divonis 6 tahun penjara), didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Dalam hal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpin terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, Realisasi Belanja yang Tidak Didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya jelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, Realisasi Belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenal Perempuan Berhijab Hitam Ini? Ia Ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Kasusnya Meresahkan 

    Kenal Perempuan Berhijab Hitam Ini? Ia Ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Kasusnya Meresahkan 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan inisial ES, Direktur Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Perempuan berusia 44 tahun itu diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli kapling tanah. Penangkapan ES yang juga developer perumahan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/10/25) sekitar […]

  • GAME SIGMA Battle Royale, Permainan Viral – Tinggal Klik

    GAME SIGMA Battle Royale, Permainan Viral – Tinggal Klik

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PERMAINAN sedang viral di kalangan warganet, game Sigma Battle Royale. Tinggal klik langsung main sudah bisa kamu akses. Game baru yang mengejutkan para pecinta game online bergenre battle royal ini sudah bisa kamu mainkan. Meski game ini sangat mirip dengan yang pendahulunya, Free Fire yang sang populer itu. Tetap, memberikan sensasi yang berbeda. Secara resmi game ini dirilis pada tanggal 21 November 2022. Game baru ini […]

  • DUA Pelajar Pekanbaru Terjerat Kabel Semrawut, Leher Terluka Jatuh dari Motor

    DUA Pelajar Pekanbaru Terjerat Kabel Semrawut, Leher Terluka Jatuh dari Motor

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masyarakat Kota Pekanbaru harus waspada saat melintasi Jalan SM Amin. Tepatnya seberang Indomaret Simpang Tiga Dara, Pekanbaru, dikarenakan ada kabel yang melintang di tengah jalan. Dua orang siswa yang mengendarai sepeda motor menjadi korban kabel yang melintang tersebut. Akibatnya dua orang pelajar kakak beradik itu mengalami luka di bagian leher akibat terjerat […]

  • Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai kembali menggelar program Pelindo Mengajar dengan Tema “Membangun Generasi Cerdas Untuk Indonesia Hebat”. Kegiatan inspiratif ini dilaksanakan di SMPN 23 Dumai, Rabu (08/10/25). Program Pelindo Mengajar merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mengenalkan industri kepelabuhanan dan logistik kepada anak didik di […]

  • Empat Korban Laka Maut Bus Ardiansyah Dikubur Satu Makam

    Empat Korban Laka Maut Bus Ardiansyah Dikubur Satu Makam

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Surabaya, detak24. com —  Empat jenazah dari 13 orang korban kecelakaan bus pariwisata di Tol Surabaya- Mojokerto dikubur satu makam, Senin (16/05/22). Mereka terdiri dari pasangan suami isteri serta dua anak. Didik Karyono, Ketua RW I Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya mengatakan satu keluarga itu sebenarnya terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang anak. Empat […]

  • MENTAN LEPAS Ekspor Komoditas Pertanian Rp3,7 T – Tujuan 35 Negara

    MENTAN LEPAS Ekspor Komoditas Pertanian Rp3,7 T – Tujuan 35 Negara

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Bertempat di Dermaga C Pelabuhan Dumai, Menteri Pertanian (Mentan) melepas ekspor komoditas senilai Rp3,7 triliun tujuan 35 negara, Senin (21/11/22). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Karantina Pertanian RI, Bambang, staf ahli Mentan, Balai Karantina Riau, Wako Dumai H Paisal, Kajari Dumai Agustinus HM, Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini, Polri/TNI, Bea Cukai, […]

expand_less