Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Kenal Perempuan Berhijab Hitam Ini? Ia Ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Kasusnya Meresahkan 

Kenal Perempuan Berhijab Hitam Ini? Ia Ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Kasusnya Meresahkan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan inisial ES, Direktur Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Perempuan berusia 44 tahun itu diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli kapling tanah.

Penangkapan ES yang juga developer perumahan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/10/25) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka ES telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Berry saat dikonfirmasi, Senin (13/10/25).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ingot Huta Manurung (51), warga Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Ia mengaku telah membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka–Jalan Garuda Sakti KM 3, tepatnya di Blok A3 hingga A6, pada tahun 2022.

Setiap kapling ditawarkan dengan harga Rp 50 juta. Tersangka ES meyakinkan korban bahwa tanah tersebut telah ia beli dari seseorang bernama Deni. Setelah melakukan pelunasan, korban dijanjikan akan menerima surat-surat tanah pada Mei 2024.

Namun, hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak ditepati. Korban kemudian mengecek lokasi dan mendapati kapling A3 telah dibangun pondasi oleh pihak lain.

Setelah dikonfirmasi kepada pekerja di lokasi, diketahui bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Beni langsung dari Deni, pemilik sah lahan tersebut.

Korban lalu mendatangi rumah Deni, dan mendapatkan informasi bahwa ES belum pernah melakukan pembayaran atas kapling tanah yang dijualnya kepada korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ES ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ES sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan.

“Tersangka kini telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Berry.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Dugaan sementara, jumlah korban lebih dari satu orang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polresta Pekanbaru,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Rohil Terima 1400 Sertifikat PTSL dari BPN

    Bupati Rohil Terima 1400 Sertifikat PTSL dari BPN

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    ROHIL (DETAK24.COM) – Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP didampingi Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menerima sertifikat tanah asset pemerintah daerah oleh BPN Rohil. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersempena sosialisasi pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) dan pengambilan sumpah panitia ajudikksi PTSL tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara zoom meeting di gedung serbaguna Misran Rais Jalan […]

  • Jokowi: Buya Syafii Guru Bangsa yang Sederhana

    Jokowi: Buya Syafii Guru Bangsa yang Sederhana

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bangsa Indonesia kehilangan putra terbaiknya. Yakni, Buya Syafii atau KH Ahmad Syafii Maarif. Sosok guru bangsa yang sederhana itu telah dipanggil Sang Khaliq untuk selamanya. Buya Syafii menghembuskan nafas terakhir, Jumat (27/05/22) di Yogyakarta. Presiden Jokowi Widodo dalam Twitternya menuliskan, bahwa dua bulan lalu sempat bertemu Buya Syafii. “Dua bulan lalu, saya […]

  • Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi 

    Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan komplotan cewek MiChat kepadanya di Kos Opung, Jalan Durian, Pekanbaru. Pria tersebut berencana kikuk- kikuk dengan cewek Michat di kosan tersebut, tapi ia kena batunya. Bukan ‘surga terlarang’ yang didapat, justeru uangnya habis dikuras komplotan itu. Kepolisian Sektor Sukajadi membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan aplikasi […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Tualang Siak

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Tualang Siak

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Satres Narkoba Polres Siak mencokok dua orang pengedar sabu di Tualang. Keduanya berinisial SFT (19) dan AKP (22) kini meringkuk dalam penjara. Data dirangkum, Rabu (20/03/24), Tim Opsnal Polres Siak mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kedua pengedar […]

  • ALHAMDULILLAH! Acen Ditemukan Setelah Hilang 3 Hari di Pantai Rupat

    ALHAMDULILLAH! Acen Ditemukan Setelah Hilang 3 Hari di Pantai Rupat

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    RUPAT, detak24.com – Acen (19), remaja yang hilang tenggelam di Pulau Beting Aceh, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis akhirnya ditemukan petugas gabungan. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada titik koordinat 2°8’16″N 101°33’24″E, jarak dari LKP sejauh 2.81 NM. “Korban ditemukan dalan […]

  • Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

    Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DURI (DETAK24.COM) – Sikap tegas Pemkab Bengakalis mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh warga yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut. Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan […]

expand_less